Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Sita 3,4 Juta Meterai Ilegal, Sindikat Beroperasi di 5 Provinsi

×

Polda Metro Jaya Sita 3,4 Juta Meterai Ilegal, Sindikat Beroperasi di 5 Provinsi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: 3,4 Juta Meterai Palsu Disita, Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat di 5 Provinsi

jurnalistik.co.id – Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima provinsi. Penindakan ini berujung pada penangkapan 16 tersangka serta penyitaan jutaan keping meterai siap edar.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyebut sindikat tersebut bergerak di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Meski menggunakan pola kerja yang mirip, jaringan yang dijalankan di tiap wilayah tidak terhubung dalam satu komando besar.

“Sindikat ini terbagi di lima provinsi. DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Untuk wilayah Jakarta ini memang punya sindikat sendiri, tidak terhubung dengan sindikat yang ada di Medan dan juga mungkin yang ada di Jawa Timur. Jadi berbeda ini sindikatnya,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, dalam konferensi pers pada Rabu (19/8/2026).

Dalam pengungkapan ini, polisi menjelaskan bahwa kelompok-kelompok tersebut menjalankan rangkaian aktivitas yang relatif serupa. Mulai dari proses produksi hingga tahapan peredaran, para pelaku membentuk peran-peran yang saling melengkapi dalam rantai bisnis meterai palsu.

Penyidikan dilakukan berdasarkan lima laporan polisi yang disusun pada periode 24 Juni hingga 2 Juli 2026. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, petugas kemudian mengamankan 16 tersangka, terdiri dari 12 laki-laki dan empat perempuan.

Victor mengatakan, setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aktivitas ilegal. Aparat menyebut keterlibatan mereka mencakup produsen, pelaku pendaur ulang, pihak distributor, kurir, hingga penjual yang membantu meterai palsu sampai ke pengguna atau pembeli.

“Nah, mereka sudah melaksanakan aksi ini kurang lebih 3 tahun. Ya, 3 tahun, yang terlama itu 3 tahun. Ada juga yang kelompok Jawa Timur itu kurang lebih 1 tahun,” kata Victor.

Menurut Victor, rentang waktu beroperasinya para pelaku tidak sama. Kelompok yang disebut paling lama menjalankan aksinya sekitar tiga tahun, sedangkan kelompok di Jawa Timur beroperasi sekitar satu tahun.

Selain menilai masa operasional, polisi juga menelusuri bagaimana kemampuan pemalsuan meterai diperoleh oleh para pelaku. Victor menyebut kemampuan itu didapat secara mandiri, lalu sebagian pelaku merupakan residivis yang mengulangi perbuatannya.

“Mereka juga belajar dari perbuatan yang berulang (residivis). Dan juga mereka ini bisa dilihat melalui media sosial seperti YouTube untuk cara memproduksinya,” tambah Victor.

Dalam proses pengungkapan, petugas menyita barang bukti dalam jumlah besar. Polisi mengamankan 3.438.541 keping meterai palsu siap edar dengan nominal Rp 10.000.

Jumlah tersebut, bila dirangkum secara pembulatan, menunjukkan skala temuan yang mencapai sekitar 3,4 juta keping. Dengan besarnya kuantitas yang disita, penyidikan diarahkan untuk memastikan tidak hanya pelaku lapangan, tetapi juga dukungan material dan alur distribusi yang memungkinkan barang tersebut beredar.

Selain meterai palsu, polisi turut menyita satu set mesin pencetak. Di lokasi lain yang terkait dengan proses produksi, aparat juga mengamankan tiga gulung besar bahan baku kertas.

Untuk aspek pemasaran dan penjualan, petugas juga menyita akun marketplace yang digunakan dalam transaksi terkait. Aparat menyebut sejumlah dokumen perbankan ikut diamankan dan diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas sindikat.

Victor menegaskan, keberadaan beberapa kelompok di lima provinsi memperlihatkan bahwa jaringan bekerja dengan pola yang konsisten namun berdiri sendiri. Dengan demikian, penyidikan tidak berhenti pada pengungkapan di satu wilayah, tetapi diarahkan untuk memetakan peran masing-masing kelompok sesuai jejak yang ditemukan.

Meski setiap kelompok berdiri sendiri, kepolisian melihat adanya keserupaan dalam cara kerja, termasuk pada tahap produksi dan penyaluran. Dari temuan tersebut, petugas mengupayakan pemutusan rantai produksi maupun peredaran yang selama ini memungkinkan meterai palsu masuk ke peredaran.

Pengungkapan ini menjadi perhatian karena meterai termasuk instrumen yang memiliki fungsi penting dalam administrasi dan transaksi tertentu. Dengan adanya penyitaan jutaan keping meterai bernominal Rp 10.000, Polda Metro Jaya bersama DJP menilai operasi tersebut dapat mengurangi peredaran barang yang dipalsukan.

Dengan penangkapan 16 tersangka dan penyitaan bukti senilai jutaan keping meterai palsu, langkah lanjutan penyidikan akan difokuskan pada pendalaman peran masing-masing pelaku. Petugas juga akan menelusuri keterkaitan dokumen perbankan dan jejak transaksi untuk memastikan seluruh mata rantai bisnis ilegal dapat dipertanggungjawabkan.