Hukum & Kriminal

The Sounds Project: Dugaan Penistaan Agama, Dua Orang Ditangkap dan Berkas Diserahkan ke Polda Metro Jaya

×

The Sounds Project: Dugaan Penistaan Agama, Dua Orang Ditangkap dan Berkas Diserahkan ke Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Dugaan Penistaan Agama di The Sounds Project, 2 Orang Ditangkap dan Kasus Dilimpahkan ke Polda Metro

jurnalistik.co.id – Dugaan penistaan agama dalam acara The Sounds Project berujung penangkapan dua orang pada Minggu (9/8/2026). Polisi menyatakan perkara tersebut kini ditangani Polda Metro Jaya.

Kasus ini bermula dari kemunculan tantangan (challenge) yang viral di media sosial, terkait aktivitas menghafal ayat Al-Qur’an saat gelaran festival The Sounds Project.

Dalam video yang beredar, challenge itu disebut dilakukan di salah satu booth dengan imbalan minuman keras. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan acara.

Video viral dan pemeriksaan awal

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebut bahwa penyelidikan dimulai dengan memeriksa sejumlah pihak. Pemeriksaan mencakup penyelenggara The Sounds Project, pihak Newport, pembawa acara, hingga pengunjung yang melihat kejadian tersebut.

Dari pemeriksaan awal tersebut, diketahui pengaju challenge hafalan ayat Al-Qur’an di booth minuman Newport merupakan salah satu pengunjung. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan, pengunjung itu mengambil mikrofon dari tangan pembawa acara.

Iman menyampaikan, “Pengunjung tersebut kemudian mengambil mikrofon dan secara spontan melakukan challenge. Namun, aspek hukumnya masih akan kami dalami melalui pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (12/8/2026).

Pihak kepolisian mengantongi identitas pengunjung yang mengajukan tantangan tersebut dan berupaya meminta keterangan lebih lanjut. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam rangkaian peristiwa.

Dua orang ditangkap

Dalam waktu singkat setelah proses penyelidikan berlangsung, polisi akhirnya menangkap dua orang. Keduanya kini menjalani pemeriksaan lanjutan, sementara upaya pendalaman terus dilakukan oleh aparat.

Plh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Oki Waskito, menjelaskan bahwa “Posisi saat ini untuk terduga pelaku penistaan saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara. Dua yang kami arah penyidikan,” kepada wartawan di Kantor Wali Kota Jakarta Utara pada Rabu.

Oki menyebut inisial tersangka yang diamankan adalah R, seorang laki-laki, dan E, seorang perempuan. Namun, ia belum menegaskan identitas keduanya sebagai pembawa acara maupun pengunjung yang disebut menyampaikan tantangan dalam video.

Menurut Oki, penyidik memastikan dua orang tersebut termasuk dalam rekaman video yang beredar di media sosial. Dengan demikian, pemeriksaan dilakukan untuk melihat peran masing-masing pihak secara lebih rinci sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Gelar perkara untuk tentukan unsur pidana

Polisi menyatakan belum ada status hukum yang ditetapkan kepada keduanya. Oki menyebut bahwa penyidik akan melakukan gelar perkara guna menilai unsur pidananya, termasuk dugaan penistaan agama, untuk memutuskan apakah perkara akan ditingkatkan.

Oki juga mengatakan, “Rencananya nanti malam akan digelarkan, paling lambat besok karena ada waktu 24 jam dari tadi pagi untuk menentukan meningkatkan menjadi proses sidik. Sekali lagi, direncanakan kalau tidak nanti malam, besok akan dilakukan peningkatan menjadi proses sidik,”

Setelah proses gelar perkara tersebut, polisi akan menentukan apakah penanganan berlanjut ke tahap penyidikan. Sementara itu, kasus tetap diproses dan ditangani Polda Metro Jaya sesuai perkembangan investigasi yang dilakukan.

Dalam proses pendalaman, penyidik berfokus pada alur kejadian yang terekam dalam video viral, mulai dari kemunculan challenge hingga respons para pihak di lokasi acara. Polisi juga berupaya memastikan konteks penyampaian tantangan tersebut serta keterkaitannya dengan pihak-pihak yang terlibat di area booth, termasuk pihak yang disebut mengajukan tantangan dan pihak lain yang hadir menyaksikan.

Penangkapan dua orang menjadi bagian dari langkah awal setelah pemeriksaan mengerahkan perhatian pada peran masing-masing. Dengan mempertimbangkan keterkaitan keduanya dalam rekaman dan hasil pemeriksaan awal, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menilai secara berimbang, termasuk apakah tindakan yang dipermasalahkan mengandung unsur yang dapat dikenakan dalam ketentuan pidana.

Selanjutnya, polisi akan melaksanakan gelar perkara untuk menilai unsur dugaan penistaan agama dan menentukan arah penanganan perkara. Setelah gelar perkara dilakukan, aparat akan memutuskan apakah kasus cukup ditangani pada tahap pemeriksaan lebih lanjut atau ditingkatkan ke proses berikutnya, sesuai jadwal yang disebut paling lambat dalam 24 jam.