jurnalistik.co.id – Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung, Otto Cornelis (OC) Kaligis, menggugat sah-tidaknya rangkaian tindakan paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Gugatan itu diajukan melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (13/8/2026).
Dalam sidang pembacaan permohonan, Kaligis menyatakan pihaknya mempersoalkan dasar hukum serta tahapan yang dipakai penegak hukum saat melakukan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan terhadap kliennya. Ia juga menilai proses yang berujung pada penetapan tersangka dan penahanan tidak memenuhi standar pembuktian maupun mekanisme klarifikasi.
Kaligis menegaskan, “Bahwa tindakan termohon yang secara sewenang-wenang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap pemohon tanpa adanya minimal dua alat bukti dan pemeriksaan klarifikasi dari pemohon, sesuai dengan Hukum Acara Pidana, hal tersebut telah melanggar/mengabaikan hak asasi pemohon atas tindakan tersebut,” ucapnya.
Menurutnya, keberatan tidak hanya ditujukan pada isi dugaan, melainkan juga pada prosedur yang dianggap dilompati. Ia menyoroti penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dinilai berjalan mendahului alur penetapan tersangka.
Selain itu, Kaligis membantah tuduhan keterlibatan Lodewyk Pusung dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025–2026. Dugaan itu disebut mencakup dugaan markup pengadaan motor trail, jasa pengiriman, seragam, sepatu, tablet, hingga televisi 75 inci.
Pihak pemohon menilai tuduhan tersebut “salah alamat” karena kliennya tidak memiliki kewenangan pada titik-titik pengadaan yang dipersoalkan. Kaligis menempatkan bantahan itu pada aspek struktur jabatan dan mandat kerja yang melekat pada Lodewyk Pusung.
Ia menyampaikan, “Bahwa selaku pejabat, pemohon tidak pernah diberikan kuasa tupoksi sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pejabat Pembuat Komitmen. Oleh karena itu, Pemohon tidak berwenang dan tidak pernah sekalipun melakukan intervensi terhadap pengadaan-pengadaan barang dan jasa pada titik dapur Badan Gizi Nasional,” ujarnya.
Dengan dasar itu, pemohon meminta agar hakim menilai perkara secara objektif, termasuk menimbang apakah tindakan termohon sudah sesuai prosedur hukum acara pidana. Kaligis juga menyampaikan alasan praperadilan sebagai kanal koreksi terhadap tindakan yang dinilai tidak sah.
Ia menuturkan, “Karena melalui lembaga praperadilan inilah pemohon mengharapkan keadilan,”
Berita Terkait
Permohonan agar tindakan termohon dinyatakan tidak sah
Dalam bagian permohonan, kuasa hukum meminta hakim tunggal untuk menerima sekaligus mengabulkan permohonan praperadilan. Permintaan itu diarahkan pada keseluruhan tindakan paksa yang disebut telah dilakukan terhadap pemohon.
Kaligis memohon agar hakim menyatakan perbuatan termohon, yang mencakup penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan, sebagai tindakan sewenang-wenang karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga meminta penetapan terkait status tersangka serta keputusan penahanan dinyatakan tidak sah.
Dalam persidangan, ia menyatakan, “(Memohon kepada hakim) untuk menyatakan surat penetapan tersangka, surat penahanan, surat penggeledahan, surat penyitaan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung tidak sah,”
Pemohon selanjutnya meminta hakim agar pemeriksaan terhadap penyidikan yang dilakukan termohon terhadap pemohon dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025–2026 dinilai tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Permohonan itu juga menekankan bahwa penyidikan a quo, menurut pemohon, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Kuasa hukum kemudian memohon kepada hakim supaya memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan. Dalam permohonan yang sama, pemohon juga meminta agar segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan setelahnya dan masih berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Upaya pemulihan dan pengembalian barang sitaan
Selain menguji keabsahan tindakan, pemohon juga meminta pemulihan status pemohon yang sebelumnya ditempatkan dalam tahanan. Kaligis menuturkan permohonan untuk memerintahkan termohon mengeluarkan pemohon dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Permohonan tersebut juga disertai permintaan agar termohon mengembalikan seluruh barang sitaan. Pemohon menyebutkan barang yang diminta kembali meliputi tiga buah asli catatan atau memo berwarna biru tua bertuliskan “sekretariat Kabinet Republik Indonesia”, satu bundel copy Ringkasan dokumen Permasalahan Menonjol Badan Gizi Nasional, serta perangkat telepon genggam yang terdiri dari satu unit iPhone 15 Pro Max warna blue titanium kapasitas 256 GB, satu unit iPhone 16 Pro Max warna abu tua kapasitas 512 GB, dan satu unit iPhone 17 Pro Max warna Abu Muda kapasitas 512 GB.
Di bagian penutup, pemohon meminta agar hakim memulihkan seluruh hak hukum pemohon atas tindakan-tindakan yang dilakukan termohon. Pemohon juga meminta agar biaya perkara dibebankan kepada negara.












