jurnalistik.co.id – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) turun ke Jambi untuk menelusuri dugaan penggelapan dana jemaah umrah oleh sebuah biro perjalanan. Dugaan itu disebut menyentuh sekitar 100 jemaah dengan total nilai mencapai Rp 2 miliar.
Tim Kemenhaj mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk memeriksa korban serta pemilik travel yang diduga menyelewengkan uang milik ratusan jemaah. Pemeriksaan juga diarahkan pada pengumpulan data dan fakta terkait dugaan pelanggaran.
Kasubdit Penindakan Haji Khusus dan Umrah, Nano Sugianto, mengatakan, “Kita datang ke Jambi untuk memeriksa korban dan juga pemilik travel. Kita juga mengumpulkan sejumlah data dan fakta terkait dengan dugaan pelanggarannya.” Pernyataan itu disampaikan saat diwawancarai, Rabu (19/8/2026).
Menurut Nano, travel tersebut diduga menyelewengkan dana jamaah dengan nilai yang mencapai Rp 2 miliar. Ia menuturkan, “Kalau ditotal dari 100 nasabah, itu mencapai Rp2 miliar, di BAP tadi salah satunya uang dipakai untuk pelunasan Ruko.”
Dalam proses pendalaman, Kemenhaj menilai kemungkinan adanya pelanggaran administratif maupun tindak pidana. Nano menegaskan langkah yang akan diambil bila ditemukan pelanggaran, “Jika menemukan pelanggaran administrasi, maka ditindaklanjuti dengan sanksi adminitrasi, apabila ditemukan tindak pidana, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian.”
Selain dugaan penyelewengan dana, hasil pemeriksaan juga menemukan adanya jemaah yang terlantar hingga akhirnya gagal berangkat umrah. Temuan tersebut menjadi bagian dari penelusuran Kemenhaj untuk memastikan rangkaian persoalan dialami jemaah secara utuh.
Salah satu korban, Malik, menceritakan bahwa dirinya menjadi pendamping jemaah dalam rombongan yang pada awalnya tertarik dengan skema promo. Ia menyebut, rombongannya tergiur penawaran umrah seharga Rp 20 juta.
Berita Terkait
Malik menjelaskan, pihak travel menawarkan harga promo milad dari harga reguler Rp 29,7 juta dan Rp 25,5 juta menjadi Rp 20 juta. Ia menyatakan, “Nah, dia bilang waktu itu, sistemnya subsidi dari harga reguler dibagi ke harga promo dan masuk akal, makanya saya ajak yang lain. Kelompok pertama, kami berangkat 23 orang.”
Menurut Malik, dirinya bersama 22 jemaah lain kemudian berangkat dan tiba di Mekkah, Arab Saudi. Setelah sampai, ia menuturkan bahwa biro perjalanan yang menangani rombongannya tidak lagi bisa dihubungi.
Akibatnya, Malik dan jemaah lainnya terpaksa menjalankan ibadah umrah secara mandiri. Mereka menggunakan uang pribadi untuk menutup kebutuhan selama berada di Arab Saudi, termasuk pembayaran hotel di Jeddah dan Mekkah, biaya bus menuju Madinah, hingga tiket pesawat pulang ke Indonesia.
Malik menyebut bahwa sebagian biaya harus ia tanggung lebih dulu agar rombongan dapat melanjutkan rangkaian ibadah. Ia mengatakan, “Akhinya sebagian harus pakai uang saya dulu untuk menanggu hotel dan makan rombongan saya,”.
Kasus yang terungkap dalam pemeriksaan Kemenhaj di Jambi itu, pada foto pendukung pemberitaan, juga disebut terkait pemeriksaan terhadap agen atau biro perjalanan PT TAS. Pendalaman diharapkan dapat memastikan apakah permasalahan yang dialami jemaah berkaitan dengan pelanggaran administrasi atau mengarah pada tindak pidana.
Pendalaman tersebut juga menekankan penelusuran alur pengelolaan dana sejak tahap pemesanan hingga rangkaian keberangkatan. Kemenhaj memusatkan klarifikasi pada keterangan para korban, sekaligus menelusuri dokumen dan keterangan yang dihimpun selama pemeriksaan. Dengan pengumpulan data dan fakta itu, pihak berwenang berupaya memastikan apakah masalah yang muncul hanya sebatas kelalaian administratif, atau justru memiliki unsur pelanggaran yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Dari sisi korban, Malik menggambarkan bagaimana rombongan yang ia dampingi semula percaya pada skema promo yang ditawarkan travel. Ia menyebut bahwa setelah membahas perbedaan harga dari kondisi reguler ke harga promo milad, rombongannya memutuskan berangkat dalam gelombang awal sebanyak 23 orang. Namun setelah tiba di Mekkah, kontak terhadap biro perjalanan yang menangani rombongan tidak dapat dilakukan. Dalam kondisi tersebut, Malik dan jemaah lain akhirnya menjalankan ibadah umrah secara mandiri, menanggung kebutuhan selama di Arab Saudi menggunakan dana pribadi.
Malik juga menjelaskan bahwa pembiayaan mandiri itu tidak datang sekaligus, melainkan sebagian perlu dicadangkan terlebih dahulu agar rombongan tetap bisa melanjutkan rangkaian ibadah. Ia menuturkan kebutuhan tersebut mencakup hotel di Jeddah dan Mekkah, biaya bus menuju Madinah, hingga tiket pesawat untuk kembali ke Indonesia. Temuan pemeriksaan di Jambi, termasuk keterkaitan dengan agen atau biro perjalanan PT TAS, diharapkan dapat memperjelas bentuk persoalan yang dialami jemaah, sekaligus menjadi dasar apakah penanganan akan berfokus pada sanksi administratif atau koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk tahap berikutnya.












