Hukum & Kriminal

Sudewo Kaget Tarif Pelicin Pengisian Perangkat Desa dalam Kasus Korupsi Bupati Pati Nonaktif

×

Sudewo Kaget Tarif Pelicin Pengisian Perangkat Desa dalam Kasus Korupsi Bupati Pati Nonaktif

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Kasus Korupsi Perangkat Desa, Bupati Pati Nonaktif Sudewo Sempat Terkejut soal Tarif Pelicin

jurnalistik.co.id – Semarang, sidang kasus dugaan korupsi terkait pengisian perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo menghadirkan fakta baru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu (19/8/2026). Dalam persidangan, Sudewo disebut sempat terkejut ketika mendengar adanya kisaran “tarif” pelicin untuk menduduki jabatan di tingkat pemerintahan desa.

Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Angkatan Lor, Sudiyono, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang. Sudiyono menerangkan bahwa Sudewo—yang pada saat peristiwa itu masih berstatus bupati—menunjukkan reaksi meradang sekaligus kaget setelah mengetahui besaran yang disebutkan dalam mekanisme pengisian jabatan perangkat desa.

Saksi menyebut, percakapan terjadi ketika Sudewo menanyakan prosedur pengisian perangkat desa. Sudiyono menuturkan Sudewo bertanya, “Carane piye wong aku durung tau nggawe ? (Caranya gimana, saya belum pernah bikin)”. Menurutnya, dalam pertemuan itu Sudewo mengaku belum mengetahui mekanisme pengisian perangkat desa.

Sudiyono menjelaskan, informasi yang kemudian disampaikan kepadanya oleh para kepala desa membuat Sudewo bereaksi. Ia mengatakan, saat Sudewo diberi penjelasan bahwa pada periode sebelumnya pengisian jabatan di desa pernah dipatok dengan tarif tertentu, bupati tersebut spontan memprotes angka yang dinilai terlalu tinggi.

Protes saat kisaran tarif disebutkan

Saksi menyampaikan bahwa kisaran yang disebut adalah Rp 85 juta hingga Rp 130 juta untuk sebuah jabatan. Sudewo, kata Sudiyono, menanggapi dengan reaksi yang jelas, termasuk kemungkinan nada keberatan yang kuat ketika mendengar nominal tersebut.

Sudiyono juga memerinci dua skema yang disebut dalam penjelasan. Ia menyebut angka Rp 85 juta muncul jika memakai metode ujian Lembar Jawab Komputer (LJK), sedangkan nominal dapat meningkat menjadi Rp 130 juta bila menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menegaskan kebenaran cerita saksi. Menurut catatan persidangan yang disampaikan, Sudiyono menjawab tegas, “Betul”.

Sudiyono menambahkan, saat itu Sudewo melontarkan protes atas besaran yang disebut. Ia mengungkapkan kata-kata Sudiyono, “Kok mahal banget?”. Reaksi itu muncul setelah saksi menjelaskan tradisi atau praktik pada periode sebelumnya yang dikatakan melibatkan tarif pelicin bagi pengisian jabatan perangkat desa.

Tarif dinegosiasikan lagi hingga Rp 150 juta

Meski sempat diprotes oleh bupati, persidangan juga memperlihatkan bahwa pembahasan tarif di tingkat desa tidak berhenti. Sudiyono mengatakan negosiasi penentuan tarif justru terus bergulir setelah pertemuan awal.

Ia menerangkan bahwa dalam pertemuan lanjutan di kediaman Kepala Desa Karangrowo (Jakenan), Abdul Suyono, muncul usulan tarif yang disebut meningkat. Sudiyono menyebut, usulan tersebut diklaim mempertimbangkan “harga pasar” di kabupaten tetangga, seperti Rembang dan Purwodadi, serta menyesuaikan dengan kebiasaan lama yang sudah pernah berjalan.

Saksi menyampaikan secara lebih spesifik rincian yang diusulkan. Abdul Suyono, kata Sudiyono, memberi arahan dan ide untuk mempertimbangkan kemungkinan tarif baru: Rp 125 juta untuk jabatan Kasi dan Kaur, serta Rp 150 juta untuk jabatan Sekdes.

Sudiyono menyatakan bahwa dari delapan orang yang hadir dalam pembahasan tersebut, ada pihak yang menyampaikan keberatan. Ia memasukkan dirinya sebagai salah satu yang tidak sepakat dengan usulan yang berkembang dalam pertemuan di rumah Abdul Suyono.

Dengan uraian itu, persidangan menampilkan rangkaian informasi yang bermula dari pertanyaan Sudewo terkait mekanisme pengisian perangkat desa, berlanjut pada kisaran tarif periode sebelumnya yang disebut Rp 85 juta hingga Rp 130 juta—dengan perbedaan berdasarkan LJK dan CAT—hingga munculnya patokan baru yang kemudian diusulkan mencapai Rp 125 juta untuk Kasi dan Kaur serta Rp 150 juta untuk Sekdes.

Kesaksian Sudiyono pada sidang Tipikor Semarang menjadi salah satu bagian yang menjelaskan bagaimana pembahasan tarif pelicin tersebut dipaparkan dalam pertemuan-pertemuan di tingkat desa, sekaligus merekam momen ketika Sudewo disebut terkejut setelah mendengar nominal yang dianggap terlalu tinggi.