Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Meterai Palsu, Potensi Kerugian Negara Rp 1 Triliun

×

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Meterai Palsu, Potensi Kerugian Negara Rp 1 Triliun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Polisi Bongkar Sindikat Meterai Palsu, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun

jurnalistik.co.id – Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membongkar sindikat pembuatan dan peredaran meterai ilegal di lima wilayah. Penindakan ini melibatkan proses produksi hingga distribusi, dengan jumlah temuan yang dinilai mampu menekan potensi kerugian negara.

Operasi dilakukan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Wakapolda Metro Jaya Brigjen (Pol) Dekananto Eko Purwono mengatakan pengungkapan dilakukan lewat kerja sama dengan otoritas pajak.

Dalam keterangan yang disampaikan di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (19/8/2026), Dekananto menyatakan, “Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah berhasil mengungkap sindikat produksi dan penjualan meterai palsu,”.

Menurut penyidik, penindakan berawal dari lima laporan polisi bertanggal 24 Juni hingga 2 Juli 2026. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, petugas mengamankan 16 tersangka yang berperan berbeda-beda, mulai dari produsen, pendaur ulang, distributor, kurir, hingga penjual.

Penindakan dan barang bukti

Dalam pengungkapan ini, aparat menyita 3.438.541 keping meterai palsu siap edar dengan nominal Rp 10.000. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 set mesin pencetak, 3 gulung besar bahan baku kertas, serta bukti lain berupa akun marketplace dan dokumen perbankan.

Dari sisi otoritas pajak, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Bimo Wijayanto, menilai hasil operasi berdampak pada pencegahan peredaran skala besar. Ia menyebutkan, “Aparat berhasil mengamankan lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal, 1 mesin set produksi, dan 3 gulung bahan baku yang masih bisa digunakan untuk memproduksi meterai dalam jumlah yang sangat besar,”.

Pihak DJP juga mengaitkan temuan bahan baku dengan potensi produksi ulang. Tiga gulung kertas bahan baku yang disita diperkirakan bisa mencetak hingga 33.334.153 keping meterai, sehingga langkah penindakan dinilai menyelamatkan penerimaan negara sebesar Rp1,03 triliun.

Lebih jauh, Bimo menegaskan bahwa penghentian kegiatan menjadi kunci untuk mengurangi kerugian yang lebih luas. Ia menyatakan, “Artinya, apabila kegiatan ini tidak dihentikan, maka potensi penerimaan negara yang hilang dapat mencapai sekitar Rp 1 triliun,”.

Meski demikian, sindikat yang telah beroperasi sekitar 1 hingga 3 tahun itu tercatat telah menjual sekitar 4.007.334 keping meterai palsu dalam satu tahun terakhir. Estimasi omzet dari peredaran yang dilakukan mencapai Rp 40,07 miliar.

Kapasitas produksi dan pola pengerjaan

Perangkat produksi yang disita diketahui memiliki kapasitas hingga 900.000 keping meterai per tahun. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan dua modus utama yang saling melengkapi.

Modus pertama adalah memproduksi meterai palsu dari bahan baku mentah untuk dibuat menyerupai meterai asli. Modus kedua berupa pendaur ulangan atau rekondisi meterai bekas pakai, dengan menghapus tanda tangan, tanggal, atau ciri pemakaian agar bisa dijual kembali.

“Ada meterai yang memang diproduksi dari awal menggunakan bahan baku untuk dibuat menyerupai meterai asli. Ada pula meterai yang sudah pernah digunakan, kemudian direkondisi untuk menghilangkan tanda-tanda penggunaannya supaya bisa dijual kembali,” kata Bimo.

Saluran pemasaran

Pemasaran dilakukan melalui toko fisik (offline) dan juga platform marketplace digital. Dengan cara ini, pelaku berupaya menjangkau pembeli secara lebih luas, baik dari jaringan penjual maupun transaksi daring.

Dalam prosesnya, para pelaku dikatakan mempelajari teknik pembuatan secara mandiri melalui media sosial seperti YouTube. Selain itu, mereka juga melibatkan jaringan residivis untuk mendukung alur distribusi.

Jeratan hukum

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 24 dan 25 UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (serta Pasal 382 KUHP UU No. 1 Tahun 2023). Ancaman pidananya hingga 7 tahun dengan denda maksimal Rp 500 juta.

Untuk modus pemalsuan rekondisi, pelaku dijerat dengan Pasal 26 UU Bea Meterai (serta Pasal 383 KUHP). Dalam ketentuan itu, ancaman penjara hingga 3 tahun atau denda Rp 200 juta.