Hukum & Kriminal

Safine Hamadi dan Owen Cenazandotti divonis bersyarat atas kematian streamer Prancis Raphaël Graven

×

Safine Hamadi dan Owen Cenazandotti divonis bersyarat atas kematian streamer Prancis Raphaël Graven

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Two people convicted in relation to death of French streamer

jurnalistik.co.id – Dua orang di Prancis dijatuhi vonis terkait kematian seorang streamer Prancis yang dikenal dengan tantangan ekstrem. Pengadilan memutuskan bahwa Safine Hamadi dan Owen Cenazandotti bersalah dalam perkara kekerasan yang diperberat, namun penanganannya tidak sampai pada dakwaan pembunuhan.

Raphaël Graven, yang juga dikenal dengan nama Jean Pormanove, meninggal dunia pada Agustus 2025 di sebuah desa dekat Nice. Saat itu, kematiannya disiarkan secara langsung di platform streaming Kick, sehingga peristiwa tersebut sempat menjadi perhatian luas di internet.

Graven berusia 46 tahun ketika meninggal. Selama siaran di Kick, sejumlah streamer lain kerap memperlakukan dia dengan kekerasan dan penghinaan verbal, bagian dari konten yang ia bangun bersama komunitasnya di platform tersebut. Orang-orang yang dihukum dalam perkara ini menyatakan bahwa pelecehan dan tindakan kekerasan dalam konten Graven terjadi dengan persetujuannya.

Menurut proses persidangan, Hamadi dan Cenazandotti tidak hanya disebut memiliki peran dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian Graven. Keduanya juga dinilai berada dalam konteks kekerasan yang diperberat yang terkait dengan insiden tersebut.

Vonis bersyarat, denda, dan larangan posting

Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara bersyarat kepada Hamadi. Ia menerima masa 18 bulan yang pelaksanaannya ditangguhkan, dengan denda sebesar €5.000.

Sementara itu, Cenazandotti memperoleh vonis dua tahun bersyarat disertai denda €15.000. Dalam kedua putusan itu, status hukuman dirancang sebagai bersyarat, sehingga tidak berarti mereka langsung menjalani penahanan.

Selain putusan pidana bersyarat, keduanya juga dikenai larangan untuk mengunggah konten di Kick selama enam bulan. Pembatasan ini menjadi bagian dari konsekuensi setelah pengadilan menilai mereka memiliki peran dalam peristiwa yang menyebabkan kematian Graven.

Tidak didakwa pembunuhan dan pembebasan dari tuduhan khusus

Meski perkara berkaitan dengan kematian Graven, pengadilan tidak menempatkan Hamadi dan Cenazandotti dalam dakwaan pembunuhan. Jaksa menyampaikan bahwa dugaan penyebab kematian berkaitan dengan kondisi kesehatan Graven yang buruk dan jantung yang rapuh, sehingga keduanya tidak didakwa melakukan pembunuhan.

Pengadilan juga membebaskan mereka dari tuduhan penyalahgunaan terhadap kerapuhan psikologis Graven. Pembebasan itu merujuk pada pernyataan yang disebutkan terjadi sebelum kematian Graven, ketika ia mengatakan kepada polisi bahwa ia telah menyetujui adegan-adegan tantangan atau “stunts” yang dilakukan.

Pengacara Hamadi menyampaikan bahwa selama persidangan, kliennya menunjukkan penyesalan. Dalam konteks putusan, Hamadi diputuskan menerima hukuman bersyarat 18 bulan, sementara Cenazandotti divonis bersyarat dua tahun.

Lokasi kematian dan siaran yang kemudian dihapus

Graven ditemukan meninggal di Contes, sebuah desa di utara Nice, pada Agustus 2025. Pada saat laporan lokal muncul, disebutkan bahwa siaran langsung pada 18 Agustus memperlihatkan Graven tergeletak tanpa kehidupan di atas kasur yang ditutupi selimut.

Setelah kejadian tersebut, video yang menampilkan peristiwa itu kemudian dihapus dari Kick. Penghapusan konten tersebut menandai bahwa platform mengambil langkah setelah kematian Graven menjadi sorotan.

Graven sendiri memiliki lebih dari satu juta pengikut di berbagai platform media sosial. Ia membangun komunitas di Kick dan dikenal lewat siaran-siaran yang menempatkan dirinya sebagai pusat tantangan ekstrem, termasuk praktik kekerasan dan penghinaan verbal yang dilakukan oleh orang-orang dalam ekosistem siaran.

Kick masih diselidiki dan menyatakan posisinya

Meski pengadilan telah menjatuhkan vonis kepada dua kreator konten, otoritas Prancis masih menindaklanjuti pemeriksaan terhadap Kick. Platform streaming itu disebut masih berada dalam penyelidikan oleh pihak berwenang.

Dalam pernyataan kepada The New York Times pada hari Kamis, Kick menyatakan bahwa mereka bukan pihak dalam proses terhadap Hamadi dan Cenazandotti serta tidak memberikan komentar atas hasil perkara. Pernyataan tersebut juga mencantumkan kalimat: “The ruling relates solely to two individual content creators.”

Menurut keterangan tersebut, putusan yang keluar dipandang hanya berkaitan dengan dua pencipta konten secara individual. Dengan demikian, investigasi terhadap platform tetap berjalan terpisah dari putusan pidana terhadap dua orang yang divonis.