Hukum & Kriminal

Anak-anak “tak terlihat” di Sudan: lahir dalam perang tanpa identitas hukum

×

Anak-anak “tak terlihat” di Sudan: lahir dalam perang tanpa identitas hukum

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Sudan's invisible children - born in war with no legal identity

jurnalistik.co.id – Di tengah kekacauan yang terus bergulir di Sudan, ada anak-anak yang tumbuh tanpa identitas hukum—bukan karena mereka “tidak ada”, melainkan karena sistem pencatatan tidak mampu menjangkau kelahiran yang terjadi dalam kondisi perang.

Amira, perempuan Sudan berusia 17 tahun, berusaha menatap masa depan putranya dengan tenang, meski kenyataan yang ia hadapi justru membuat semuanya terasa rapuh. Ia mengatakan bahwa anaknya tidak punya ayah yang tercatat, tidak memiliki akta kelahiran, dan tidak memiliki nomor nasional.

“This son of mine has no father, no birth certificate and no national number,” Amira, yang namanya disamarkan untuk melindungi identitas, menyampaikan kepada BBC.

Amira bercerita bahwa sebelum perang makin menguat, ia dan keluarganya tinggal di lingkungan timur el-Fasher, sebuah kota yang kemudian jatuh ke bawah kepungan. Rapid Support Forces (RSF), kelompok paramiliter yang sejak April 2023 terlibat perebutan kekuasaan dengan pihak militer, menjadikan wilayah itu penuh benturan dan penderitaan.

el-Fasher tercatat sebagai benteng militer terakhir di kawasan barat Darfur sebelum akhirnya jatuh ke RSF dan milisi Arab sekutunya setelah 18 bulan, tepatnya pada Oktober lalu. Dalam pengepungan itu, puluhan ribu warga sipil terjebak di antara pengeboman, pertempuran, dan kondisi kekurangan makanan.

Ketika situasi tidak memberi ruang, Amira dan keluarganya memutuskan melarikan diri sejak awal 2025. Ia mengisahkan bahwa saat mereka menyelinap keluar melalui jalan ke arah barat daya kota, ia justru diculik tiga pria bersenjata dari RSF dan disekap.

“They blindfolded me and took me to the Tabit area south of el-Fasher. I was locked in a room for two months, and every day one of them raped me in turn,” Amira menuturkan dengan suara pelan.

Selama beberapa pekan dalam penyanderaan, Amira menyadari bahwa ia tengah mengandung dan kondisinya memburuk. Ia mengatakan ketika para pelaku ingin menyingkirkannya, mereka menurunkannya di dekat area tempat ia pertama kali ditangkap.

Ia kemudian mendapatkan pertolongan dari warga lain yang turut melarikan diri dari el-Fasher. Sejumlah bantuan memungkinkan Amira menerima perawatan medis, sebelum pada bulan-bulan berikutnya ia melahirkan di sebuah rumah sakit yang dikelola International Medical Corps pada fasilitas kemanusiaan yang tidak berada di bawah kontrol RSF.

Di tempat itu, Amira memperoleh dukungan dari organisasi bantuan asal Sudan, yaitu Nada Al-Azhar Foundation for Disaster Prevention and Sustainable Development (Nada). Organisasi tersebut juga membantu menemukan keluarganya yang telah lebih dulu sampai di sebuah kamp pengungsian berisi ratusan ribu orang dari el-Fasher.

Meski pertemuan keluarga menjadi kelegaan besar, tantangan masih menempel pada kehidupan mereka, terutama satu persoalan administrasi. Delapan bulan setelah melahirkan, Amira mengatakan ia tidak mampu mendaftarkan kelahiran putranya.

“Even getting a birth notification from the hospital requires information that doesn’t exist,” Amira menjelaskan bahwa ia tidak dapat memberikan data apa pun mengenai ayah biologis anaknya.

Menurut Amira, tanpa data itu ia tidak bisa mengurus pengakuan resmi mengenai identitas hukum bayi. Akibatnya, ia merasakan dampaknya bukan hanya pada dokumen, melainkan pada akses layanan dasar.

“I can’t get him vaccinated, or enrol him in nursery or school,” ujarnya. Ia juga menekankan rasa takutnya akan masa depan anak yang sama sekali tidak terdaftar.

“I’m afraid for his future because he isn’t registered at all. My economic situation is very difficult, and I can’t afford his treatment or care. I can’t even go to work for fear of being exposed to violence again,” kata Amira.

Kasus Amira bukan satu kejadian terpencil, melainkan bagian dari pola yang berulang di wilayah konflik di seluruh Sudan. Hal itu disampaikan Abu Bakr Yousif Yaqoub, direktur program perlindungan di Nada.

Kelahiran tanpa data lengkap membuat pendaftaran tersendat

Yaqoub menjelaskan bahwa banyak bayi lahir dalam kondisi kompleks, sering kali tanpa pengetahuan tentang identitas ayah. Dalam situasi seperti itu, pencatatan kelahiran menjadi sangat sulit dilakukan.

Ia menyebutkan bahwa pendaftaran anak membutuhkan informasi identitas, nomor nasional, dan akta kelahiran. Namun ketika ayah tidak ada atau tidak diketahui, proses administrasi menjadi “ekstremnya” rumit.

“Registering a child requires identity information, a national number and a birth certificate. But when the father is absent or unknown, it becomes extremely difficult,” demikian Yaqoub menyampaikan kepada BBC dari el-Fasher.

Yaqoub menambahkan bahwa ibu sering kali menghadapi situasi sendirian. Pada sebagian kasus, sang ibu bahkan masih berstatus anak yang membutuhkan perawatan, sehingga kapasitasnya untuk mengurus kebutuhan bayi ikut terbatas.

Ia juga menyoroti tantangan kesehatan yang muncul akibat kurangnya tindak lanjut imunisasi. Imunisasi penting yang dimulai sejak lahir biasanya berlanjut hingga tahun-tahun awal, namun tanpa pendaftaran dan pendampingan, rangkaian itu kerap terputus.

Menurutnya, kondisi ini tidak berhenti pada fase awal kehidupan anak. Ketiadaan identitas dapat memengaruhi kesempatan pendidikan, serta akses anak ketika dewasa untuk bepergian dan memperoleh dokumen resmi.

Selain itu, pengumpulan data mengenai jumlah anak yang lahir akibat perkosaan tidak mudah dilakukan. Nada menyatakan persoalan tersebut terkait stigma sosial yang membuat angka sebenarnya sulit terekam.

Stigma, ketakutan melapor, dan hambatan akses peradilan

Shaza Ahmed, direktur jenderal Nada, menjelaskan bahwa banyak perempuan tidak merasa nyaman melaporkan kekerasan yang dialami. Ia berbicara dari Port Sudan—kota yang dikuasai militer di bagian timur Sudan—saat menyampaikan hal ini kepada BBC.

“Women who experience such assaults do not feel comfortable reporting them,” ujar Ahmed.

Ahmed juga menegaskan bahwa sebagian besar ibu dari anak-anak hasil perkosaan adalah perempuan yang masih berusia di bawah 18 tahun. Karena status mereka masih tergolong anak, keputusan untuk menempuh jalur resmi ke pengadilan atau kepolisian sering kali tidak dapat diambil tanpa pendamping.

“Unfortunately, most of the mothers of these children are themselves children – girls under the age of 18. Therefore, they cannot make the decision to go officially to court or the police, as they need a guardian to accompany them,” kata Ahmed.

Ia menambahkan bahwa sekitar 90% kasus yang dicatat organisasinya melibatkan keluarga yang menolak pelaporan resmi atas kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan. Dengan kata lain, bukan hanya korban yang menghadapi ketakutan, tetapi keluarga juga ikut membatasi proses pendokumentasian.

“As a Sudanese woman, my greatest fear and concern for children born as a result of rape is that we are facing a whole generation that will live under stigma, danger and fear,” Ahmed menjelaskan.

“These children will not receive respect from society, their well-being will not be truly protected, and above all, they will not have access to services or their rights,” lanjutnya.

Ahmed menekankan bahwa anak-anak itu tidak diperlakukan seolah-olah mereka “fully human”. Padahal, hukum Sudan memberi hak kepada semua anak untuk memperoleh identitas.

Aturan ada, namun layanan sipil runtuh saat perang

Pengacara Sudan, Majida Idris, memaparkan bahwa Child Act 2010 memungkinkan pendaftaran anak yang lahir di luar ikatan perkawinan. Namun mekanisme itu mensyaratkan ibu bersedia mengajukan laporan bahwa ia menjadi korban.

“It relies on the mother being willing to file a report that she has been assaulted – because this kick starts the registration process,” jelas Idris.

Setelah laporan masuk, perkara kemudian dirujuk ke layanan sosial untuk dokumentasi sebelum akhirnya diteruskan ke kantor catatan sipil. Dari sana, anak didaftarkan atas nama ibu dan menerima nama hukum lengkap sesuai prosedur.

Idris menegaskan bahwa kenyataannya di masa perang berbeda total. Terutama di Darfur, konflik yang berlangsung membuat layanan sipil ambruk dan kantor catatan sipil tutup, sehingga ribuan anak tetap tidak tercatat.

“The absence of documents does not just mean the absence of a piece of paper – it means denying the child access to education, healthcare and legal recognition,” ujar Idris.

Ia menilai langkah yang harus dilakukan adalah mengaktifkan kembali kantor catatan sipil di area yang bisa diakses. Upaya hukum juga perlu diperkuat agar anak-anak memperoleh hak atas identitas dan pengakuan hukum.

Dalam konteks inilah Amira dan anaknya tetap berada di Darfur, sehingga berada dalam “limbo” administratif yang berkepanjangan. Ketika surat-menyurat tidak tersedia, keputusan-keputusan dasar untuk kehidupan anak juga ikut tertunda.

Ibunya mengakui kekhawatiran terkait ketiadaan dokumen bagi cucunya. Namun pada saat yang sama, keluarga masih ditopang rasa syukur karena mereka dapat kembali menemukan satu sama lain.

Dukungan psikologis ikut menjadi bagian dari pemulihan

Nada juga menyediakan sesi dukungan emosional dan psikologis, termasuk saran lain bagi keluarga. Untuk Amira, bantuan itu menjadi penenang ketika ketidakpastian administrasi terus menggantung.

“I was so extremely worried until I found her. I hadn’t been eating or drinking,” demikian ibu Amira kepada BBC.

“The reunion was like a miracle from God. To see our daughter back sitting among us is a gift and blessing