jurnalistik.co.id – Axel Rudakubana didakwa mencoba melukai berat seorang petugas penjara dengan cara menyiramkannya cairan panas bercampur gula, saat ia menjalani masa hukuman seumur hidup.
Dalam sidang di Westminster Magistrates’ Court, pria berusia 20 tahun itu hadir melalui tautan video dan terlihat mengenakan setelan tracksuit berwarna abu-abu muda dan biru pucat. Ia berbicara singkat hanya untuk memastikan bahwa ia dapat mendengar chief magistrate, serta menyebutkan nama dan tanggal lahirnya.
Sepanjang persidangan, Rudakubana menaruh kepala di tangan kirinya. Penuntut Catherine Pattinson menyampaikan bahwa respons medis yang cepat membuat petugas yang didakwa diserang pada 8 Mei tidak mengalami cedera permanen.
Rudakubana didakwa melakukan attempted grievous bodily harm terhadap seorang petugas penjara di HMP Belmarsh. Penuntutan menyebut, pada 8 Mei tahun lalu, ia diduga melempar campuran air mendidih yang dicampur gula melalui celah pintu kamar atau hatch selnya.
Selain dakwaan percobaan melukai berat, Rudakubana juga menghadapi dua dakwaan serangan lain terhadap petugas penjara. Ia dituduh melakukan tindakan-tindakan tersebut ketika menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Penuntut juga menuduh Rudakubana mengancam akan menyiram petugas perempuan di luar selnya apabila permintaannya agar petugas menyerahkan koran tidak dipenuhi. Menurut dakwaan, pada 6 Mei 2025, ia kemudian melemparkan cairan yang disebut sebagai “unknown liquid” melalui hatch pintu sel.
Kasus lain yang didalami penuntutan terjadi pada 28 Oktober tahun lalu. Rudakubana didakwa meninju seorang petugas laki-laki di wajah, sementara penuntut mengatakan petugas tersebut sedang berupaya memastikan apakah Rudakubana telah mengonsumsi obatnya pada saat itu.
Berita Terkait
Dalam sidang tersebut, terdapat pula dakwaan kepemilikan senjata tajam atau alat yang dianggap bersifat ofensif saat berada di penjara. Penuntut menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah serpihan batu yang telah diasah, yang menurut penuntutan diambil dari lantai sel terdakwa.
Serpihan-serpihan itu ditemukan menempel di bagian bawah sebuah unit rak atau shelving unit di dalam sel. Pattinson menyatakan bahwa ketika ditanya oleh petugas penjara, Rudakubana mengatakan “when questioned by a prison officer, he said that he was keeping them for self-defence”.
Rudakubana berasal dari Broadmoor secure psychiatric hospital saat hadir dalam persidangan tersebut. Ia tidak diminta untuk mengajukan pleas pada hari Senin, sehingga pemeriksaan perkara berlanjut ke tahap selanjutnya.
Majelis memerintahkan Rudakubana ditahan, dengan penjadwalan ia kembali hadir di Old Bailey pada 19 Oktober. Dengan begitu, proses hukum terhadap dakwaan-dakwaan yang disampaikan penuntutan masih berjalan.
Kasus ini terkait masa hukumannya saat ini atas peristiwa di Southport pada Juli 2024. Rudakubana menjalani hukuman seumur hidup karena membunuh tiga anak dalam serangan terhadap kelas tari yang dikaitkan dengan figur Taylor Swift, yakni Alice da Silva Aguiar yang berusia sembilan tahun, Bebe King yang berusia enam tahun, dan Elsie Dot Stancombe yang berusia tujuh tahun.
Selain pembunuhan terhadap tiga anak tersebut, ia juga telah dihukum atas percobaan pembunuhan terhadap delapan anak lainnya dan dua orang dewasa selama serangan yang sama. Dalam sidang ini, dakwaan yang disampaikan berfokus pada tindakan-tindakan Rudakubana terhadap petugas penjara selama ia menjalani hukuman seumur hidup.
Pengadilan kini menunggu agenda berikutnya di Old Bailey. Pada tahap itu, dakwaan terhadap Rudakubana—mulai dari insiden air mendidih bercampur gula hingga dugaan serangan lain serta tuduhan kepemilikan serpihan batu—akan terus diproses sesuai prosedur peradilan.












