Hukum & Kriminal

CNN, MS NOW, dan Politico gugat larangan Gedung Putih yang dicetuskan Donald Trump

×

CNN, MS NOW, dan Politico gugat larangan Gedung Putih yang dicetuskan Donald Trump

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: CNN, MS NOW and Politico to file lawsuit against Trump's White House ban

jurnalistik.co.id – Tiga kantor berita AS, CNN, MS NOW, dan Politico, menyatakan akan mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Presiden Donald Trump setelah mereka dilarang mengakses Gedung Putih.

Langkah hukum ini diumumkan setelah ketiga organisasi tersebut menyebut akses untuk para jurnalis mereka dicabut. Mereka juga mengatakan kartu identitas (badge) para reporter disita ketika mencoba memasuki kompleks pada Sabtu.

Trump mengumumkan larangan tersebut pada Jumat. Dalam pengumuman itu, ia menuduh ketiga organisasi menulis “fiction or lies” tentang pemerintahan yang dipimpinnya.

Dalam pernyataan bersama pada Senin, CNN, Politico, dan MS NOW menyatakan gugatan yang ditempuh bertujuan melindungi kebebasan pers dan menolak campur tangan pemerintah dalam ruang redaksi. Pernyataan mereka menegaskan, mereka “protect our First Amendment rights and defend the principle that the government does not decide what the press reports or publishes”.

Mereka juga mengaitkan langkah Gedung Putih dengan perlindungan Konstitusi AS. Menurut pemahaman mereka, Amandemen Pertama melarang pemerintah “abridging” kebebasan pers, sebuah frasa yang selama ini ditafsirkan pengadilan sebagai larangan diskriminasi terhadap media berdasarkan isi pemberitaan.

Ketiga media itu menambahkan bahwa keputusan pencabutan izin dilakukan tanpa pemberitahuan atau mekanisme proses yang dapat mereka tempuh. CNN, Politico, dan MS NOW menyatakan, “Without notice or process, the White House revoked our journalists’ credentials because it objected to our reporting”.

Mereka menilai konsekuensi dari tindakan tersebut tidak berhenti pada pencabutan akses individual. Dalam kelanjutan pernyataan yang sama, mereka menyebut, “Left unchallenged, this threatens press freedom and the public’s right to independent journalism free from government interference”.

Pihak BBC mengatakan telah menghubungi Gedung Putih untuk meminta tanggapan. Namun, rincian mengenai alasan spesifik larangan tersebut tidak disebutkan pada saat pengumuman awal oleh Trump.

BBC melaporkan bahwa Trump sebelumnya tidak menyampaikan cerita atau laporan tertentu yang menjadi dasar keputusan itu saat larangan diumumkan. Kemudian, ia menjelaskan bahwa persoalan tersebut “it’s really just cumulative stories over the last few years”, yakni akumulasi pemberitaan selama beberapa tahun terakhir.

Trump juga menyatakan bahwa “there may be others to join them”, yang berarti ada kemungkinan pihak lain bergabung dengan tindakan serupa. Ketika Trump kemudian ditanya wartawan mengenai maksud pernyataannya, ia menjawab dengan merujuk pada media yang kerap ia kritik.

Trump mengatakan, “Others to come in terms of fake news? Well, you know, the New York Times is fake news, the Washington Post is fake news.” Kalimat itu kembali menegaskan sikapnya yang kerap meragukan kebenaran pemberitaan sejumlah media arus utama.

Dalam pemberitaan yang sama, disebutkan bahwa Trump kerap mengkritik organisasi berita, sementara pemerintahan yang dipimpinnya juga telah melayangkan langkah hukum terhadap sejumlah media. Di antaranya, gugatan pernah diajukan terhadap New York Times, Wall Street Journal, serta BBC.

Laporan BBC menyebut beberapa perkara di masa sebelumnya berakhir dengan kesepakatan yang nilainya mencapai jutaan dolar. Dengan kata lain, proses hukum tersebut tidak selalu berujung pada putusan penuh di pengadilan; beberapa berakhir pada pembayaran penyelesaian.

Untuk kasus terhadap BBC, gugatan tersebut disebut masih berjalan. Sementara itu, CNN, Politico, dan MS NOW kini menegaskan mereka akan melanjutkan perkara untuk menantang larangan akses yang menimpa para reporter mereka.

Menurut rangkaian kronologi yang disampaikan dalam artikel, larangan diumumkan pada Jumat, upaya akses dilakukan pada Sabtu, dan pernyataan resmi bersama disampaikan pada Senin. Di tengah proses tersebut, fokus utama gugatan bergeser pada pertanyaan apakah pemerintah berhak menentukan siapa yang boleh meliput dan bagaimana liputan dipilih, terutama bila dasar penolakan terkait isi pemberitaan.

Bagi ketiga media yang menggugat, keberatan mereka tidak hanya menyangkut akses harian ke lokasi peliputan. Mereka memosisikan persoalan itu sebagai isu prinsip: pemerintah, menurut klaim mereka, tidak seharusnya menentukan apa yang dipublikasikan media, karena ruang redaksi harus dilindungi oleh Konstitusi.

Dengan melangkah ke jalur pengadilan, CNN, Politico, dan MS NOW berharap proses hukum dapat memberikan kepastian terkait pencabutan kredensial yang dilakukan tanpa notifikasi maupun prosedur yang dapat diuji. Gugatan ini juga menjadi bagian dari dinamika lebih luas antara pemerintahan Trump dan organisasi pers yang, menurut laporan BBC, telah berlangsung selama periode yang panjang.

Artikel ini dimuat dengan pembaruan yang menyusul setelah publikasi awal, dan pada saat yang sama BBC melaporkan masih menunggu tanggapan resmi dari Gedung Putih terkait alasan lengkap larangan tersebut.