jurnalistik.co.id – Polda Gorontalo mengungkap kasus pencurian yang meresahkan warga di Kabupaten Gorontalo melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Gorontalo. Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana di wilayah setempat.
Dalam operasi yang digelar pada Minggu (22/8/2026), petugas mengamankan seorang pria berinisial IS. Usia terduga pelaku disebut 28 tahun.
Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan terjadi di Desa Talumelito, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. Setelah laporan diterima, penyelidikan dilakukan untuk memperjelas keberadaan pelaku.
Dari hasil penelusuran, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku saat itu berada di sekitar salah satu toko di Kota Gorontalo. Tim URC kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Proses penangkapan berlangsung sekitar pukul 11.00 WITA. Pada waktu tersebut, IS berhasil diamankan oleh petugas di lokasi yang telah dipastikan sebelumnya.
Pengamanan tidak berhenti pada penangkapan saja. Petugas melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan barang-barang yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Setelah dilakukan pengembangan, sejumlah barang bukti berhasil ditemukan dan diamankan. Temuan ini kemudian dicocokkan dengan keterangan korban terkait barang yang hilang.
Adapun barang bukti yang disebutkan meliputi dua unit handphone. Selain itu, petugas juga menyita dompet milik korban beserta dokumen-dokumen penting.
Dokumen yang diamankan terdiri atas KTP dan SIM C. Polisi juga menemukan kartu ATM, kartu BPJS, serta Kartu Keluarga Sejahtera.
Petugas turut mengamankan kartu pasien Puskesmas Telaga Biru. Selain kelengkapan identitas dan layanan kesehatan, barang yang diduga turut dicuri adalah parfum.
Berita Terkait
Berdasarkan laporan korban, aksi pencurian menyebabkan kerugian sekitar Rp10.738.000. Nilai kerugian tersebut disampaikan setelah korban menghitung barang yang hilang dari tempatnya.
Korban menyebutkan bahwa barang yang dicuri sebelumnya berada di dalam kendaraan miliknya. Kendaraan itu diparkir tidak jauh dari rumah korban.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Pengakuan ini menjadi salah satu bagian dari rangkaian proses pengamanan dan pemeriksaan di lapangan.
Penyidik juga mencatat adanya fakta bahwa IS merupakan residivis. Menurut informasi yang ditemukan, ia sebelumnya pernah tersangkut sejumlah perkara hukum.
Setelah seluruh rangkaian pengamanan dan pengembangan selesai dilakukan, IS beserta barang bukti diserahkan kepada penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Gorontalo. Penyerahan dilakukan sekitar pukul 16.00 WITA.
Selanjutnya, terduga pelaku akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan perkara diarahkan agar peristiwa yang dilaporkan dapat diproses sampai tahap berikutnya.
Pengungkapan ini menunjukkan respons cepat jajaran Ditreskrimum Polda Gorontalo terhadap laporan warga. Dengan tindak lanjut yang terukur, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang berkaitan dengan kasus pencurian.
Peristiwa ini berawal dari laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian langkah penyelidikan. Setelah informasi awal dihimpun, petugas melakukan penelusuran untuk memastikan keberadaan terduga pelaku di area yang telah didapat dari hasil penelusuran, termasuk di sekitar toko di Kota Gorontalo. Dari situ, Tim URC bergerak ke lokasi yang dimaksud dan mengamankan IS pada sekitar pukul 11.00 WITA.
Usai penangkapan, petugas melanjutkan proses pengembangan guna menelusuri barang yang diduga menjadi hasil kejahatan. Hasil pengembangan kemudian disertai pencocokan dengan keterangan korban mengenai barang yang hilang. Dari proses tersebut, polisi menyita dua unit handphone, dompet beserta dokumen-dokumen penting seperti KTP dan SIM C, kartu ATM, kartu BPJS, serta kartu Keluarga Sejahtera. Selain itu, petugas juga membawa kartu pasien Puskesmas Telaga Biru dan parfum yang disebutkan berada dalam rangkaian barang yang hilang.
Dalam pemeriksaan awal, IS mengakui perbuatannya. Penyidik juga mencatat bahwa terduga pelaku merupakan residivis berdasarkan informasi yang menyebutkan pernah tersangkut perkara hukum sebelumnya. Setelah seluruh rangkaian pengamanan dan pengembangan selesai, IS beserta barang bukti diserahkan kepada penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Gorontalo sekitar pukul 16.00 WITA. Selanjutnya, perkara akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku agar laporan warga dapat berlanjut ke tahap pemeriksaan berikutnya.












