Hukum & Kriminal

Residivis Beraksi Lagi, Tim URC Polda Gorontalo Tangkap Terduga Pelaku Pencurian

×

Residivis Beraksi Lagi, Tim URC Polda Gorontalo Tangkap Terduga Pelaku Pencurian

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Residivis Kembali Berulah, Tim URC Polda Gorontalo Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pencurian

jurnalistik.co.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Gorontalo kembali mengamankan seorang residivis terduga pencurian di Kota Gorontalo. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi terkait keberadaan pelaku.

Pelaku berinisial IS, 28 tahun. Ia diamankan pada Minggu, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 11.00 WITA di area yang disebutkan warga.

Menindaklanjuti laporan dan keterangan yang diterima, tim langsung bergerak menuju lokasi. Saat petugas tiba, IS berada di depan salah satu toko di Kota Gorontalo dan diamankan tanpa perlawanan.

Setelah proses pengamanan, IS kemudian dibawa ke Polsek Telaga Biru untuk menjalani pemeriksaan awal. Dari hasil interogasi, petugas memperoleh informasi mengenai sejumlah barang yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan untuk memastikan keberadaan barang bukti. Pengembangan tersebut berujung pada ditemukannya dan diamankannya sejumlah barang di wilayah Kota Gorontalo.

Barang bukti yang diamankan

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa dua unit handphone. Selain itu, turut diamankan dompet beserta dokumen dan kartu-kartu penting.

Rangkaian barang yang diamankan meliputi kartu BPJS, kartu ATM, KTP, SIM C, serta Kartu Keluarga Sejahtera. Tim juga mengamankan kartu pasien Puskesmas Telaga Biru, dan satu botol parfum.

Pengusutan dilakukan untuk mencocokkan keterkaitan barang-barang tersebut dengan laporan korban. Polisi menekankan bahwa temuan bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan lanjutan.

Kronologi singkat kejadian

Kasus bermula ketika korban mendapati sejumlah barang miliknya hilang. Kejadian terjadi setelah korban meninggalkan kendaraan yang berada tidak jauh dari rumah.

Barang yang dinyatakan hilang di antaranya dua unit handphone. Korban juga kehilangan dokumen serta kartu-kartu penting yang tersimpan bersama barang tersebut.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp10,7 juta. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan dengan melakukan langkah penyelidikan untuk mencari pelaku.

Dari rangkaian pemeriksaan, diketahui bahwa IS pernah berhadapan dengan hukum pada beberapa perkara sebelumnya. Catatan kepolisian menyebut IS terlibat kasus curanmor pada 2014, pencurian handphone pada 2015, serta perkara narkoba pada 2016.

Dalam pemeriksaan, terduga pelaku juga mengakui perbuatannya. Pengakuan tersebut menjadi penguat bagi polisi dalam merampungkan rangkaian proses penanganan perkara.

Pada pukul 16.00 WITA, IS beserta barang bukti diserahkan kepada penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Gorontalo. Penyerahan dilakukan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Komitmen penindakan juga ditegaskan oleh Polda Gorontalo. Melalui langkah cepat URC, polisi menyatakan akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat guna mengungkap kasus-kasus kriminal.

Dengan pengungkapan ini, Polda Gorontalo menekankan upaya menjaga keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polisi berharap kejadian serupa tidak berulang dan proses hukum dapat berjalan hingga tuntas.

Dalam rangkaian proses penanganan, penyidik tidak berhenti pada pengamanan awal. Petugas kemudian menaruh perhatian pada pencocokan temuan dengan keterangan korban, termasuk menilai kelengkapan identitas dan barang yang diduga terkait peristiwa. Langkah ini dimaksudkan agar pemeriksaan lanjutan dapat berjalan dengan dasar yang kuat.

Barang-bukti yang telah dikumpulkan selanjutnya diposisikan sebagai bahan pemeriksaan untuk menguatkan keterkaitan kronologi yang dialami korban. Aparat juga memeriksa daftar barang yang disebut hilang, mulai dari perangkat komunikasi hingga dokumen dan kartu-kartu penting, sehingga informasi di lapangan selaras dengan laporan yang diterima sebelum perkara diperdalam.

Penyerahan pada pukul 16.00 WITA menjadi penanda bahwa tahap pengamanan bergerak menuju proses pemeriksaan yang lebih mendalam. Setelah URC melakukan pengendalian di lapangan dan penegasan penguasaan barang yang diduga hasil kejahatan, IS kemudian ditangani oleh penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Gorontalo untuk prosedur hukum berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.