Hukum & Kriminal

IS (28) Diciduk Tim URC Polda Gorontalo atas Dugaan Pencurian di Talumelito, Telaga Biru

×

IS (28) Diciduk Tim URC Polda Gorontalo atas Dugaan Pencurian di Talumelito, Telaga Biru

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Terduga Pelaku Pencurian di Talumelito Dibekuk Tim URC Polda Gorontalo

jurnalistik.co.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Gorontalo mengamankan seorang pria berinisial IS (28) terkait dugaan pencurian di Desa Talumelito, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.

IS diamankan setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai keberadaannya di depan sebuah toko di wilayah Gorontalo. Penangkapan dilakukan menyusul adanya laporan korban bahwa sejumlah barang berharga miliknya hilang.

Korban melaporkan kehilangan itu kemudian menimbulkan tindak lanjut oleh Tim URC Ditreskrimum Polda Gorontalo. Berdasarkan laporan polisi yang diterima Polda Gorontalo, peristiwa tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian yang terjadi di wilayah setempat.

Penangkapan di lokasi kejadian

Menurut keterangan yang disampaikan, pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WITA petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di depan Toko Q Mart. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan IS.

Setelah proses pengamanan, IS dibawa ke Polsek Telaga Biru untuk menjalani pemeriksaan awal. Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan perkara ke wilayah Kota Gorontalo.

“Pengembangan dilakukan lantaran sejumlah barang yang diduga merupakan hasil pencurian disebut telah dijual oleh terduga pelaku. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan barang-barang tersebut sebagai barang bukti.”

Barang bukti dan kerugian korban

Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga terkait pencurian. Di antaranya dua unit handphone merek Oppo, dompet berwarna hitam, kartu pasien Puskesmas Telaga Biru, kartu BPJS, Kartu Keluarga Sejahtera, parfum, SIM C, kartu ATM, serta KTP.

Total kerugian korban dalam perkara itu ditaksir mencapai Rp10.738.000. Angka kerugian tersebut berasal dari rangkaian barang yang disebut hilang sebagaimana dilaporkan ke pihak kepolisian.

Dalam catatan kepolisian, IS juga pernah tersangkut sejumlah perkara sebelumnya, yaitu kasus pencurian kendaraan bermotor pada 2014, pencurian handphone pada 2015, serta perkara narkotika pada 2016. Riwayat tersebut menjadi salah satu pertimbangan pendalaman dalam proses pemeriksaan.

Penyerahan ke penyidik dan pendalaman perkara

Sekitar pukul 16.00 WITA, terduga pelaku bersama barang bukti kemudian diserahkan oleh Tim URC Ditreskrimum Polda Gorontalo kepada penyidik Jatanras untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyerahan ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan lanjutan setelah pengumpulan barang bukti.

Polisi menyatakan bahwa terduga pelaku telah mengakui perbuatannya. Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk melengkapi proses penyidikan.

Dengan pengamanan di lokasi awal, pengembangan ke wilayah penjualan, hingga penyerahan kepada Jatanras, pihak kepolisian menegaskan bahwa pemeriksaan akan terus dilakukan guna memastikan seluruh rangkaian dugaan tindak pidana berjalan sesuai proses hukum yang berlaku.

Proses penanganan bermula dari informasi yang diterima petugas, lalu dilanjutkan dengan langkah pengamanan setelah keberadaan terduga pelaku diketahui di sekitar toko. Setelah dilakukan penangkapan, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan keterkaitan terduga pelaku dengan laporan kehilangan yang sebelumnya diterima.

Dalam rangkaian pengembangan perkara, polisi menelusuri dugaan alur barang yang diduga hasil pencurian hingga sampai pada pihak yang diduga telah memperjualbelikannya. Barang yang ditemukan kemudian dijadikan bukti agar pemeriksaan tidak hanya berhenti pada pengamanan di lokasi awal, tetapi juga mencakup penelusuran keberadaan barang tersebut.

Selain memastikan kesesuaian barang bukti dengan keterangan korban, penyidik juga mencocokkan dokumen yang ditemukan, termasuk identitas dan kartu-kartu yang disebut berada dalam daftar barang yang hilang. Penyusunan daftar barang bukti ini diperlukan untuk memperkuat rangkaian peristiwa dan memperjelas kerugian yang dialami korban.

Dari sisi pemeriksaan terhadap terduga pelaku, riwayat keterlibatan pada beberapa perkara sebelumnya disebut menjadi bahan pertimbangan dalam pendalaman. Meski demikian, penyidik tetap melakukan langkah lanjutan untuk melengkapi keterangan serta memastikan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai tahapan hukum yang berlaku.