Hukum & Kriminal

URC Polda Gorontalo Amankan Terduga Pencurian, Kerugian Rp10,7 Juta

×

URC Polda Gorontalo Amankan Terduga Pencurian, Kerugian Rp10,7 Juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Tim URC Polda Gorontalo Tangkap Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Capai Rp10,7 Juta

jurnalistik.co.id – Pihak kepolisian mencatat, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Gorontalo berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian berinisial IS. Pelaku berusia 28 tahun dan tercatat sebagai warga Kabupaten Gorontalo.

Pengamanan tersebut bermula dari adanya laporan yang ditindaklanjuti oleh kepolisian. Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/328/VIII/2026/SPKT/Polda Gorontalo tertanggal 7 Agustus 2026.

Terduga pelaku kemudian diamankan pada Minggu, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 11.00 WITA. Berdasarkan informasi yang diterima tim, IS berada di depan Toko Q Mart, sehingga tim bergerak cepat untuk melakukan penangkapan di lokasi tersebut.

Pengembangan wilayah dan penemuan barang bukti

Setelah penangkapan, tim melakukan pemeriksaan awal di Polsek Telaga Biru. Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi melanjutkan pengembangan ke wilayah Kota Gorontalo untuk memastikan rangkaian kejadian dan menguatkan barang bukti.

Dalam proses pengembangan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga kuat merupakan hasil pencurian. Selanjutnya, barang-barang tersebut diamankan dan dicatat sebagai barang bukti dalam perkara yang sedang ditangani.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain dua unit telepon seluler, masing-masing Oppo A6X dan Oppo A77s. Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah dompet warna hitam, kartu pasien Puskesmas Telaga Biru, kartu BPJS, serta Kartu Keluarga Sejahtera.

Polisi juga menemukan dan mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yaitu parfum, SIM C, kartu ATM, serta KTP. Seluruh barang tersebut kemudian berada dalam penguasaan petugas untuk keperluan proses pemeriksaan dan pendalaman perkara.

Lokasi kejadian dan pengakuan terduga pelaku

Kasus pencurian tersebut terjadi di Jalan Adam Hoesa, Desa Talumelito, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. Dari keterangan awal yang dihimpun, korban kehilangan sejumlah barang berharga, termasuk dua unit telepon seluler beserta sejumlah kartu identitas dan kartu perbankan.

Dalam penaksiran yang disampaikan kepolisian, total kerugian akibat peristiwa itu ditaksir mencapai Rp10.738.000. Pada pemeriksaan awal, terduga pelaku juga mengakui perbuatannya.

Polisi turut mencatat bahwa IS merupakan residivis dalam sejumlah perkara. Beberapa perkara yang disebut antara lain kasus curanmor pada tahun 2014, pencurian handphone pada tahun 2015, serta perkara narkoba pada tahun 2016.

Diserahkan ke penyidik Jatanras dan masih didalami

Pada pukul 16.00 WITA, Tim URC Ditreskrimum Polda Gorontalo menyerahkan terduga pelaku beserta barang bukti kepada penyidik Jatanras. Proses berikutnya dilakukan agar terduga pelaku dapat menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat. Selain itu, penanganan juga diarahkan untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polda Gorontalo.

Lebih lanjut, polisi menyebut masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Tujuannya adalah mengungkap seluruh rangkaian kejadian serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di luar terduga pelaku.

Dengan langkah pengamanan, pengumpulan barang bukti, serta penyerahan kepada penyidik, proses hukum diharapkan dapat berjalan sesuai tahapan. Pihak kepolisian terus melanjutkan pemeriksaan untuk memastikan detail peristiwa dan memastikan seluruh unsur yang berkaitan dengan pencurian tersebut dapat terungkap secara utuh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas juga melakukan pencatatan awal terhadap temuan di lapangan sebagai bagian dari rangkaian pemeriksaan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan barang yang diamankan benar-benar terkait dengan kejadian pencurian, sekaligus memudahkan penelusuran kronologi.

Dalam pemeriksaan selanjutnya, seluruh barang bukti yang telah dicatat kemudian diproses untuk pendalaman, termasuk pemeriksaan keterkaitan masing-masing item dengan kerugian yang dialami korban. Dengan begitu, penyidik dapat menilai secara lebih menyeluruh bagaimana peristiwa berlangsung dan apa saja yang ditemukan di penguasaan terduga pelaku.

Setelah penyerahan pada penyidik Jatanras, proses tidak berhenti pada pengamanan. Polisi menegaskan masih melakukan penelusuran dan pendalaman agar rangkaian kejadian tersusun jelas, sekaligus menilai apakah terdapat keterlibatan pihak lain selain terduga pelaku dalam perkara yang ditangani.