jurnalistik.co.id – Senin (24/08/2026), Polda Gorontalo melaksanakan penyerahan dan pelimpahan wewenang penanganan perkara pidana dengan berpedoman pada Asas Locus Delicti. Pelimpahan dilakukan dari Ditreskrimum Polda Gorontalo kepada Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah.
Proses tersebut digelar di Ruang Kerja Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. Agenda pelimpahan berlangsung sebagai bagian dari rangkaian koordinasi antarpolda di lingkungan hukum.
Dasar pelimpahan berkas perkara merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/VII/2023/SPKT/RES-GORUT/POLDA GORONTALO tanggal 17 Juli 2023. Laporan tersebut terkait adanya dugaan peristiwa hukum tindak pidana penculikan dan/atau persetubuhan dan/atau pencabulan.
Pelimpahan yurisdiksi ini juga mencakup proses administrasi penyidikan untuk perkara inter-wilayah hukum. Tim Penyidik/Penyidik Pembantu Ditreskrimum Polda Gorontalo menjadi pelaksana delegasi dalam penyerahan tersebut.
Dalam pelaksanaan delegasi, Ipda Ahludin Utina, S.I.P. memimpin tim penyerahan wewenang penanganan perkara. Rangkaian penerimaan dilakukan secara kedinasan oleh Dirreskrimum Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Suryono, yang didampingi oleh Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah, Kompol Dirham Salam, S.H.
Koordinasi prosedural dilakukan sebagai langkah lanjut agar proses hukum berjalan pada jalur kewenangan yang tepat. Di sisi lain, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Marupa Sagala, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan konfirmasi resmi mengenai jalannya pelimpahan perkara.
“Kami membenarkan bahwa penyidik dari Ditreskrimum Polda Gorontalo telah menyerahkan berkas perkara beserta pelimpahan yurisdiksi penanganan hukum atas Laporan Polisi Nomor LP/B/76/VII/2023/SPKT/RES-GORUT/POLDA GORONTALO kepada pihak Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah. Langkah ini merupakan perwujudan kepatuhan hukum atas locus delicti perkara guna menjamin efektivitas, efisiensi, serta kepastian hukum dalam proses pembuktian pidana kedepan,” ujar Kombes Pol. Marupa Sagala.
Setelah tahap serah terima wewenang penanganan, agenda dilanjutkan melalui mekanisme Gelar Perkara Bersama atas laporan polisi tersebut. Pelaksanaan gelar perkara diposisikan sebagai manifestasi transparansi peradilan yang akuntabel (due process of law).
Berita Terkait
Dalam gelar perkara, pemaparan fakta hukum menjadi dasar penyusunan tindak lanjut. Rekomendasi gelar perkara menetapkan sejumlah amar normatif yang harus segera ditindaklanjuti, termasuk melengkapi serta memenuhi syarat formil dan syarat materiil berkas perkara sesuai petunjuk tertulis Jaksa Penuntut Umum (P-19).
Selain itu, gelar perkara juga menekankan optimalisasi pemenuhan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan demikian, fokus tindak lanjut diarahkan pada pemantapan pemenuhan kebutuhan pembuktian dalam proses berikutnya.
Secara formal, berkas perkara beserta kewenangan penyidikan hukumnya dinyatakan telah resmi diterima oleh Dit Reskrimum Polda Sulawesi Tengah. Tahap penerimaan tersebut menjadi penanda bahwa proses penanganan perkara berpindah sesuai ketentuan locus delicti.
Seluruh administrasi penyidikan (Mindik) dan prosesi serah terima yurisdiksi penanganan perkara dari Ditreskrimum Polda Gorontalo kepada Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah dinyatakan selesai. Pelimpahan berlangsung aman, tertib, serta berkekuatan hukum tetap secara prosedural administrasi.
Langkah pelimpahan ini sekaligus menegaskan komitmen kepatuhan hukum dalam penanganan perkara lintas wilayah. Dengan selesainya administrasi serah terima, proses penyidikan di wilayah kewenangan yang baru dapat berjalan dengan landasan kepastian prosedur.
Usai penyerahan dan pelimpahan wewenang, proses penanganan perkara kemudian diarahkan agar tahapan penyidikan dapat berjalan berkesinambungan di wilayah hukum yang berwenang. Berpindahnya yurisdiksi ini juga sekaligus menjadi dasar bahwa administrasi penyidikan yang terkait perkara diselesaikan secara prosedural, sehingga langkah berikutnya berada pada jalur kewenangan yang tepat.
Dalam Gelar Perkara Bersama, pemaparan dan penelaahan fakta hukum menjadi landasan untuk merumuskan tindak lanjut secara lebih terukur. Rangkaian gelar perkara tersebut menyoroti pemenuhan syarat formil dan syarat materiil berkas perkara, termasuk penyesuaian yang merujuk pada petunjuk tertulis Jaksa Penuntut Umum (P-19), agar dokumen dan langkah penyidikan selanjutnya dapat dipertanggungjawabkan.
Gelar perkara juga menegaskan pentingnya pemantapan pembuktian melalui pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP. Dengan demikian, rekomendasi hasil gelar perkara menjadi acuan bagi penyidik di kewenangan yang baru untuk melanjutkan proses secara akuntabel, tertib, dan menjamin kepastian prosedur dalam tahapan peradilan berikutnya.












