jurnalistik.co.id – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan korban insiden kebakaran KMP Putri Yasmin akan memperoleh santunan serta perlindungan asuransi.
Ia menegaskan pihaknya sudah menyiapkan penggantian untuk hak-hak penumpang yang terdampak, baik terkait keselamatan jiwa, kondisi kesehatan, maupun perawatan.
“Jadi hak-hak penumpang yang terkait dengan jiwa kesehatannya perawatannya maupun barang yang hilang itu sudah kita siapkan penggantian,” kata Dudy.
Menurut Dudy, penumpang yang meninggal dunia dalam insiden kapal terbakar akan menerima santunan.
Sementara itu, korban luka akan mendapatkan jaminan untuk proses perawatan.
Dengan demikian, penggantian tidak hanya mencakup dampak paling berat, tetapi juga ditujukan bagi pemulihan korban yang mengalami cedera.
Untuk kendaraan milik penumpang yang masih berada di KMP Putri Yasmin, Dudy menyebut penggantian akan dilakukan melalui skema asuransi Jasaraharja.
Ia memandang keberadaan kendaraan yang tertinggal sebagai bagian dari kerugian yang juga perlu ditangani secara prosedural melalui mekanisme asuransi.
Data penumpang dan perbedaan dengan manifes
Dudy juga menyoroti soal pendataan penumpang pada insiden tersebut.
Ia menjelaskan, jumlah manifes penumpang awal yang terdata berjumlah 114 penumpang.
Namu, ternyata jumlah penumpang di dalam kapal melebihi angka yang tercatat pada manifes.
Dudy menekankan bahwa setiap penambahan penumpang semestinya dilaporkan setelah surat izin berlayar diterbitkan.
“Walaupun surat berlayar sudah keluar dengan jumlah manifes yang tercatat pada saat itu, namun penambahan juga harus dilaporkan,” katanya.
Penjelasan itu disampaikan sebagai bentuk penegasan mengenai pentingnya ketepatan administrasi keselamatan sebelum dan selama proses pelayaran.
Berita Terkait
Dudy menyatakan, pelaporan data penumpang diperlukan agar berbagai pihak yang terlibat bisa mengetahui skala pencarian maupun pengelolaan bantuan.
Ia menjelaskan fungsi data tersebut, “Untuk apa ya supaya kalau terjadi sesuatu pihak Basarnas tahu berapa yang harus dicari, pihak asuransi tahu berapa yang akan diberi santunan dan sebagainya.”
Dengan cara itu, proses penanganan bisa berjalan lebih terarah sesuai kebutuhan di lapangan.
Posko pengaduan di Pelabuhan Lembar
Hingga saat ini, Dudy menyebut pihaknya telah membuka posko pengaduan di Pelabuhan Lembar.
Masyarakat yang merasa keluarganya ikut dalam pelayaran KMP Putri Yasmin dapat melapor kepada petugas di lokasi tersebut.
Melalui posko itu, informasi mengenai korban dapat dihimpun agar penanganan terhadap pihak-pihak yang terdampak berlangsung sesuai kebutuhan.
Di sisi lain, Kepala Kantor SAR Mataram Muhamad Hariyadi sebelumnya menyampaikan bahwa total sebanyak 212 korban KMP Putri Yasmin yang terbakar di perairan Selat Lombok berhasil dievakuasi.
Dalam laporan tersebut, disebutkan pula satu orang meninggal dunia.
Informasi jumlah korban yang dievakuasi dan status korban menjadi salah satu dasar penting dalam proses lanjut penanganan.
Dengan adanya jaminan santunan, pengaturan perawatan bagi korban luka, serta penggantian untuk kendaraan melalui asuransi Jasaraharja, Dudy menilai penanganan pascakejadian perlu dipastikan menyentuh seluruh aspek kerugian penumpang.
Ia juga menegaskan bahwa ketertiban pelaporan data penumpang merupakan kunci, terutama untuk memastikan pencarian serta penetapan santunan berjalan berdasarkan data yang jelas.
Langkah pengaduan yang dibuka di Pelabuhan Lembar diharapkan membantu keluarga korban memperoleh informasi sekaligus menyalurkan data yang diperlukan untuk tindak lanjut.
Dudy menegaskan bahwa penggantian maupun perlindungan yang disiapkan disusun untuk menutup berbagai dampak yang mungkin dialami penumpang, mulai dari kebutuhan perawatan hingga penanganan atas barang yang dinyatakan hilang. Dengan mekanisme itu, proses pemulihan diharapkan tidak berhenti pada tahap awal.
Ia juga menyoroti bahwa perbedaan antara data manifes dan kondisi di kapal perlu disikapi melalui pelaporan yang sesuai prosedur. Ketika informasi penumpang yang benar sudah tercatat, pihak terkait dapat menyelaraskan tahapan pencarian, pendataan korban, serta langkah-langkah bantuan yang akan diberikan.
Di Pelabuhan Lembar, posko pengaduan yang dibuka menjadi jalur komunikasi bagi keluarga korban untuk menyampaikan keterangan yang diperlukan. Informasi yang dihimpun di lokasi tersebut diharapkan menjadi rujukan awal agar penanganan lanjutan, termasuk penetapan santunan dan pengaturan proses berikutnya, dapat berjalan lebih terukur berdasarkan data.












