jurnalistik.co.id – Warga Jakarta dan sekitarnya yang ingin menyaksikan langsung rangkaian Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka dapat memanfaatkan undangan khusus yang dibuka pemerintah melalui pendaftaran daring.
Kesempatan tersebut tersedia lewat mekanisme yang dikenal sebagai “war tiket”. Panitia menyiapkan tambahan blok kapasitas undangan karena antusiasme masyarakat untuk hadir dan merasakan langsung suasana peringatan kemerdekaan.
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyampaikan melalui akun Instagram @kemensetneg.ri bahwa, “Melihat besarnya harapan masyarakat untuk hadir dan merasakan langsung suasana khidmat peringatan kemerdekaan, Panitia Pelaksana Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI memutuskan untuk menambah satu blok kapasitas undangan,” tulis Kemensetneg pada Senin (10/8/2026).
Pendaftaran undangan khusus dibuka pada Selasa (11/8/2026) mulai pukul 10.00 WIB melalui laman resmi Pandang Istana Presiden.
Jenis upacara dan langkah pendaftaran
Calon peserta melakukan pendaftaran secara daring di Pandang Istana Presiden. Setelah halaman terbuka, pengguna perlu memilih opsi pendaftaran dengan menekan menu “Daftar Sekarang”.
Selanjutnya, pendaftar diminta memilih rangkaian upacara yang ingin diikuti. Tersedia dua pilihan, yaitu Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi pada pagi hari serta Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih pada sore hari.
Setelah menentukan pilihan rangkaian, pendaftar mengisi formulir sesuai data diri yang diminta. Pada tahap ini, nomor telepon dan alamat email yang dimasukkan harus masih aktif, karena menjadi jalur komunikasi selama proses seleksi.
Pendaftar juga perlu mengunggah dokumen persyaratan sesuai instruksi yang tersedia di laman. Setelah seluruh isian dilengkapi, formulir dikirim melalui sistem.
Usai pengiriman, pendaftar diminta memeriksa email yang digunakan saat mendaftar. Konfirmasi dilakukan dengan mengikuti tautan yang dikirimkan ke email pendaftar.
Jika nama pendaftar terpilih mendapatkan undangan, peserta kemudian melakukan penukaran undangan fisik. Penukaran dilakukan dengan membawa identitas diri yang digunakan saat proses pendaftaran.
Berita Terkait
Syarat mengikuti upacara di Istana
Panitia menetapkan sejumlah ketentuan bagi masyarakat yang ingin mengikuti upacara. Calon peserta harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan dibuktikan menggunakan KTP atau Kartu Keluarga yang masih berlaku.
Usia minimum yang dipersyaratkan adalah 12 tahun pada Senin (17/8/2026). Selain itu, peserta tidak membawa balita saat mengikuti rangkaian kegiatan.
Persyaratan berikutnya menekankan kondisi kesehatan. Peserta diharuskan berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyakit bawaan yang dapat membahayakan ketika berada di tengah kerumunan.
Panitia juga mensyaratkan peserta telah melengkapi vaksinasi nasional. Di sisi lain, sistem pendaftaran menerapkan pembatasan penggunaan identitas: satu NIK hanya dapat digunakan untuk satu kali pendaftaran permohonan undangan upacara.
Karena ketentuan itu berlaku untuk proses pendaftaran, calon peserta perlu memastikan data kependudukan yang digunakan sesuai dengan identitas yang akan dibawa ketika melakukan penukaran undangan fisik.
Dokumen dan data yang perlu disiapkan
Sebelum mengakses laman pendaftaran, calon peserta disarankan menyiapkan dokumen dan data yang diperlukan agar pengisian lebih lancar. Dokumen utama yang diminta adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA).
Selain identitas, pendaftar juga perlu menyediakan nomor telepon aktif. Alamat email aktif juga diperlukan karena proses konfirmasi dilakukan melalui tautan yang dikirim ke kotak masuk email.
Di tahap unggah, peserta diminta menyiapkan swafoto formal terbaru sambil memegang identitas diri. Persyaratan swafoto ini digunakan sebagai bagian dari verifikasi pada proses pendaftaran daring.
Jika pendaftar dinyatakan terpilih, KTP atau KIA tetap perlu dibawa saat melakukan penukaran undangan fisik, sesuai identitas yang digunakan pada saat mendaftar.
Bagi warga yang berencana mengikuti upacara, pendaftaran yang dibuka pukul 10.00 WIB pada 11/8/2026 menjadi tenggat penting untuk memastikan tahapan lengkap terselesaikan tepat waktu. Setelah itu, perhatian utama ada pada email untuk konfirmasi, hingga kesiapan identitas ketika undangan fisik ditukarkan.












