jurnalistik.co.id – Tim Satgas BBM Provinsi Gorontalo menemukan sejumlah faktor yang diduga menjadi pemicu antrian panjang di SPBU selama beberapa hari terakhir. Salah satunya, ada kendaraan yang dinilai tidak laik jalan turut mengisi BBM.
Temuan tersebut disampaikan Karo Pengendalian Ekonomi dan Pembangunan Debby Habibie, pada Selasa (13/10/2026). Menurutnya, praktik di lapangan menunjukkan adanya kendaraan yang tetap dilayani meski tidak memenuhi ketentuan.
Debby menyebutkan kendaraan tidak laik jalan yang dimaksud meliputi kendaraan yang tidak memiliki STNK serta kendaraan yang menggunakan kode batang (barcode) pengisian BBM. Dalam pengawasan Satgas, kondisi ini ditemukan terjadi di tengah antrean para pengendara di SPBU.
“Anehnya, kendaraan semacam ini tetap dilayani oleh pihak SPBU. Kuat dugaan hasil pengisian akan dijual kembali secara eceran untuk pertalite dan solar dijual ke perusahaan atau tambang,” kata Karo Pengendalian Ekonomi dan Pembangunan Debby Habibie.
Pihak Satgas juga menemukan bahwa tidak hanya kendaraan dengan kapasitas terbatas, tetapi ada kendaraan roda dua maupun roda empat yang tangki BBM-nya dimodifikasi. Modifikasi tersebut, menurut penelusuran di lapangan, membuat volume pengisian bisa mencapai puluhan hingga ratusan liter.
Dengan pola pengisian seperti itu, antrian di SPBU dinilai semakin panjang karena proses yang dilakukan tidak sesuai kapasitas normal kendaraan. Kondisi ini kemudian mendorong keresahan pengguna SPBU yang menunggu antrean selama beberapa hari terakhir.
Menindaklanjuti hasil pengamatan tersebut, Satgas BBM Gorontalo menyatakan akan melakukan pendindakan di lapangan. Fokus penindakan diarahkan pada kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan, agar layanan pengisian kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
Khusus untuk kendaraan yang tidak memiliki STNK, Satgas menegaskan bahwa kendaraan tersebut tidak akan dilayani. Langkah ini disiapkan sebagai bentuk pembatasan sejak awal, sehingga kendaraan yang tidak sah tidak lagi ikut mengisi di SPBU.
Selain itu, pembatasan juga diberlakukan untuk kendaraan yang memiliki kode batang (barcode) pengisian. Satgas menyebutkan bahwa kebijakan pengawasan dan penertiban ini menjadi bagian dari respons terhadap temuan antrian panjang yang terjadi di SPBU.
“Arahan Bapak Gubernur jelas, SPBU diminta tidak melayani pengisian kendaraan yang tidak sesuai. Aparat kepolisian dan TNI juga diimbau untuk sama sama melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa SPBU diminta mematuhi arahan penertiban pengisian. Di saat yang sama, koordinasi aparat kepolisian dan TNI diimbau untuk ikut menguatkan pengawasan, agar proses penertiban berjalan konsisten di lapangan.
Satgas BBM Provinsi Gorontalo berharap langkah penindakan ini dapat menekan praktik kendaraan yang dinilai tidak laik jalan ikut mengantri. Dengan demikian, layanan pengisian di SPBU diharapkan kembali berjalan lebih tertib dan tidak memicu antrean panjang yang berulang.
Menurut penelusuran tim di lapangan, antrian yang terjadi bukan sekadar karena lonjakan permintaan, tetapi juga dipengaruhi cara pengisian yang menyimpang dari ketentuan. Ketika kendaraan yang seharusnya tidak memenuhi persyaratan tetap diberi layanan, alur proses di SPBU ikut melambat karena pemeriksaan kelayakan dan batasan pengisian tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam pengawasan Satgas, praktik seperti ini dipandang berpotensi membuat pengisian tidak berhenti pada kebutuhan penggunaan langsung, melainkan berpotensi dialihkan untuk dijual kembali dengan skema eceran, termasuk pertalite dan solar, yang kemudian berdampak pada kepadatan di lokasi.
Satgas juga menyoroti adanya kendaraan dengan modifikasi tangki yang membuat pengisian tidak sesuai kapasitas normal. Penemuan di lapangan menyebutkan bahwa perubahan pada bagian tangki dapat meningkatkan volume yang masuk saat pengisian, sehingga durasi layanan untuk satu kendaraan bisa menjadi lebih lama. Dengan adanya penertiban yang menyasar kendaraan tidak laik jalan, Satgas berharap proses pengisian kembali mengikuti standar yang berlaku, sehingga antrean dapat terurai dan tidak berulang dalam beberapa hari berikutnya.
Langkah penindakan tersebut disiapkan sebagai respons atas keresahan pengguna yang menunggu antrean. Arahan dari pimpinan daerah menegaskan agar SPBU tidak melayani pengisian kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, sementara penguatan pengawasan dan penindakan diarahkan agar berjalan serentak. Satgas berharap koordinasi aparat kepolisian dan TNI membantu memastikan kebijakan di lapangan konsisten, sehingga setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan tidak lagi ikut mengantre dan mengganggu kelancaran layanan bagi pengendara yang berhak.












