jurnalistik.co.id – Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (18/8/2026) memutuskan persetujuan terhadap 14 calon pimpinan dan hakim di Mahkamah Agung (MA), terdiri atas 11 hakim agung serta tiga hakim ad hoc. Keputusan itu muncul setelah uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan di Komisi III DPR pada pekan lalu.
Dalam rapat yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan hasil fit and proper test terhadap seluruh calon. Setelah penyampaian laporan, pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan anggota DPR yang hadir.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat bertanya kepada sidang dewan, “Sidang dewan yang kami hormati, sekarang kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung tahun 2026 tersebut dapat disetujui?” Sidang kemudian menjawab, “Setuju,”.
Komposisi 11 Hakim Agung
DPR RI menyetujui sejumlah nama untuk posisi hakim agung dengan pembagian kamar sebagaimana hasil uji kelayakan. Pada kamar pidana, DPR meloloskan Syamsul Arief (Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung), Sugiyanto (Sekretaris Mahkamah Agung), Sudharmawatiningsih (Panitera Mahkamah Agung), serta Dhifla Wiyani (Advokat pada Kantor DW & Partners).
Untuk kamar perdata, persetujuan diberikan kepada Sobandi (Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung) dan Nurmaningsih (Notaris pada Kantor Nurmaningsih). Sementara itu, pada kamar agama, DPR menyetujui Musthofa (Panitera Muda Perdata Agama Mahkamah Agung) dan Mamat Ruhimat (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandung).
Di kamar tata usaha (pajak), DPR menyetujui Maftuh Effendi (Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung), Hari Sih Advianto (Hakim Pengadilan Pajak), dan Yeheskiel Minggus (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang). Dengan demikian, total 11 nama yang disetujui untuk hakim agung berasal dari berbagai latar jabatan dan institusi sebagaimana tercantum dalam daftar calon yang dilaporkan Komisi III.
Berita Terkait
3 Hakim Ad Hoc, termasuk TNI aktif
Selain hakim agung, DPR juga menyetujui tiga calon hakim ad hoc pada MA. Mereka adalah Edwin Partogi Pasaribu (Advokat pada UHP Law Firm), Roki Panjaitan (Purna Bakti Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang), serta Letkol Chk Sudiyo (Hakim pada Pengadilan Militer I-04 Palembang).
Nama Letkol Chk Sudiyo menjadi sorotan karena berstatus sebagai petugas militer aktif, dengan jabatan Letkol Chk dan posisi hakim pada Pengadilan Militer I-04 Palembang. Persetujuan terhadap tiga hakim ad hoc tersebut diputus dalam mekanisme yang sama, yakni setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.
Keputusan DPR dalam rapat paripurna ini menegaskan tahapan persetujuan legislatif atas calon hakim di MA setelah proses penilaian oleh Komisi III. Dengan telah disetujuinya 14 calon pada sidang tersebut, rangkaian proses pengisian posisi hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung untuk tahun 2026 berlanjut pada tahap berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Persetujuan tersebut dibacakan dalam forum rapat paripurna setelah Komisi III DPR menyelesaikan rangkaian penilaian terhadap para kandidat. Laporan disampaikan oleh Habiburokhman sebagai ketua komisi yang menangani proses uji kelayakan dan kepatutan, kemudian pimpinan rapat melanjutkan dengan mekanisme pengesahan berdasarkan persetujuan anggota dewan yang hadir.
Dalam daftar persetujuan yang ditetapkan, penetapan hakim agung dilakukan dengan membagi penempatan ke dalam kamar-kamar sesuai ketentuan yang dirujuk dari hasil uji. DPR menyetujui calon untuk kamar pidana, perdata, agama, serta tata usaha (pajak), dengan nama-nama berasal dari beragam peran, mulai dari pejabat di lingkungan Mahkamah Agung, praktisi hukum, hingga akademisi yang tercantum dalam penyampaian Komisi III.
Untuk bagian hakim ad hoc, DPR juga memberikan persetujuan kepada tiga kandidat yang akan mengisi posisi tersebut di Mahkamah Agung. Edwin Partogi Pasaribu, Roki Panjaitan, dan Letkol Chk Sudiyo dinilai melalui mekanisme yang sama, yaitu proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III sebelum diputuskan dalam rapat paripurna. Menariknya, persetujuan atas Letkol Chk Sudiyo tetap diawali oleh prosedur penilaian tersebut meski yang bersangkutan berstatus petugas militer aktif, dan hasil persetujuan menjadi dasar kelanjutan tahapan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.












