Hukum & Kriminal

Kasus Dana CSR BI-OJK Sudah 1 Tahun, Ketua KPK Setyo Budiyanto: Tinggal Masalah Waktu Saja

×

Kasus Dana CSR BI-OJK Sudah 1 Tahun, Ketua KPK Setyo Budiyanto: Tinggal Masalah Waktu Saja

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Kasus Dana CSR BI-OJK Sudah 1 Tahun, Ketua KPK: Masalah Waktu Saja

jurnalistik.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih berjalan, dan penyelesaiannya tinggal menunggu waktu.

Menurut Setyo, dugaan perkara yang menyeret dua anggota DPR itu bukan berhenti, melainkan terkait tahapan kerja penyidikan yang memerlukan waktu untuk dirampungkan sampai memenuhi kebutuhan penanganan perkara.

“Tapi saya yakin itu hanya masalah waktu saja,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (17/8/2026).

Setyo menjelaskan, penanganan kasus dana CSR tersebut sangat bergantung pada Direktur Penyidikan. Ia juga menegaskan pimpinan memahami kondisi penyidik yang sedang menghadapi ritme pekerjaan cukup padat, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang beberapa waktu lalu dilakukan.

Ia menyampaikan alasan adanya jeda dalam percepatan perkara. “Karena ada durasi waktu yang harus segera diselesaikan, ada pelimpahan tahap 1, tahap 2 yang harus segera dituntaskan, sehingga menyebabkan beberapa perkara yang sifatnya case building menjadi sedikit tertunda,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK menilai proses penyidikan sudah berlangsung selama satu tahun. Meski demikian, sejak KPK mengumumkan dua Anggota DPR RI, yaitu Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025, KPK belum melakukan penahanan terhadap keduanya.

KPK menduga yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yakni BI dan OJK. Namun, dalam penilaian KPK, kedua tersangka tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.

Dalam uraian yang disampaikan KPK, Heri Gunawan diduga menerima uang sebesar Rp 15,86 miliar. Rinciannya, Rp 6,26 miliar berasal dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Selain itu, Heri Gunawan juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi. Dugaan tersebut dilakukan melalui metode transfer, menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK.

Di sisi lain, Satori diduga menerima uang senilai Rp 12,52 miliar. Dari total tersebut, sejumlah Rp 6,30 miliar berasal dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.

Atas keseluruhan uang yang diterima, KPK menyebut Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi. Dengan demikian, KPK menempatkan adanya keterkaitan antara penerimaan dana serta penggunaan berikut perpindahan perolehan kepada kepentingan personal.

KPK juga menyebut dasar sangkaan hukum yang dikenakan kepada Heri Gunawan dan Satori. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selain itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dengan latar tersebut, pernyataan Setyo Budiyanto menegaskan bahwa KPK memandang proses penyidikan yang telah berjalan selama satu tahun tetap berada pada jalurnya. Ia menekankan bahwa percepatan perkara dipengaruhi kebutuhan penyelesaian tahapan yang harus dilalui serta waktu penyidikan yang harus dikelola bersamaan dengan pekerjaan lain, termasuk tindak lanjut operasi tangkap tangan yang sebelumnya dilakukan.