Teknologi

Syamsul Arief Ingin Pedoman Mahkamah Agung untuk Pemakaian AI di Persidangan

×

Syamsul Arief Ingin Pedoman Mahkamah Agung untuk Pemakaian AI di Persidangan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Calon Hakim Agung Ini Mau Pastikan Ada Aturan Pakai AI untuk Tangani Perkara

jurnalistik.co.id – Syamsul Arief, calon Hakim Agung Kamar Pidana, menyampaikan pandangannya ihwal kebutuhan aturan ketika teknologi kecerdasan buatan mulai dipakai di ruang persidangan. Ia menilai penggunaan AI harus berjalan dengan batas yang jelas agar tidak mengaburkan tanggung jawab hakim.

Pedoman MA untuk penggunaan AI

Dalam kesempatannya pada fit and proper test di Komisi III DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026), Syamsul menegaskan keinginannya agar Mahkamah Agung memiliki pedoman resmi. Menurutnya, bila terpilih, ia akan memastikan ada peraturan yang menjadi acuan bagi hakim ketika menggunakan AI dalam penanganan perkara.

Ia menyatakan, “Ketika saya misalnya terpilih menjadi Hakim Agung, saya akan memastikan bahwa akan ada peraturan Mahkamah Agung yang akan menjadi pedoman bagi hakim di dalam penggunaan AI , dan kemudian menghadapi penanganan perkaranya,” ujar Syamsul saat menyampaikan gagasannya di depan Komisi III.

AI sebagai alat bantu, bukan penentu putusan

Syamsul menjelaskan bahwa AI dapat dimanfaatkan sebagai perangkat bantu dalam proses persidangan. Fokusnya adalah membantu kerja hakim, bukan mengambil alih peran dalam pengambilan keputusan.

Ia menyebut, AI dapat digunakan untuk menyiapkan materi perkara, membantu proses mengadili kejahatan, serta membantu memahami bukti digital. Selain itu, menurutnya, AI juga dapat dipakai untuk membaca potensi bias algoritma yang muncul dalam proses yang melibatkan sistem digital.

Kerangka etika dan standar HAM

Dalam rancangan pedoman tersebut, Syamsul menempatkan aspek perlindungan sebagai bagian yang tidak boleh ditawar. Ia menggarisbawahi bahwa pedoman penggunaan AI harus berfungsi sebagai rambu etis yang menempatkan hak asasi manusia sebagai penjaga utama.

“Dan yang ketiga, di dalam pedoman penggunaan AI di pengadilan itu tentu saja dia harus menjadi penjaga gawang hak asasi, melindungi terdakwa, para pihak, publik data, dan independensi hakim itu sendiri,” ucapnya. Pernyataan itu menegaskan bahwa keterlibatan AI tidak boleh mereduksi jaminan prosedural serta mengganggu kemandirian hakim dalam menilai perkara.

Syamsul juga memandang persoalan perlindungan data publik sebagai elemen yang perlu diatur sejak awal. Baginya, penggunaan AI di ruang peradilan berkaitan langsung dengan tata kelola informasi yang melibatkan berbagai pihak, sehingga pedoman harus mengarahkan praktik agar tetap aman dan bertanggung jawab.

Rujukan UNESCO dan pengadopsian oleh Peradi

Syamsul turut menyampaikan rujukan internasional yang telah lebih dulu merumuskan prinsip penggunaan AI. Ia menyebut penggunaan AI di dunia sudah diatur oleh UNESCO, dan organisasi tersebut, menurutnya, menyusun “kompas moral” untuk pemanfaatan AI dalam peradilan.

Dalam penjelasannya, ia mengatakan bahwa UNESCO menyediakan pedoman mengenai bagaimana AI seharusnya digunakan di lingkungan penegakan hukum. Ia menambahkan bahwa gagasan tersebut disebut telah diadopsi oleh Peradi melalui aturan yang dibuat organisasi tersebut.

Syamsul menyatakan, “Jadi ini adalah kompas bagaimana pedoman penggunaan AI di peradilan. Dan ini kemarin juga sudah diadopsi oleh Peradi, dia juga membuat aturan mengenai itu. Sementara di MA saat ini sudah ada wacana untuk pengaturan terkait mengenai penggunaan AI secara etis,” imbuh Syamsul.

Dengan latar pemikiran itu, idenya berangkat dari kebutuhan menyeimbangkan manfaat teknologi dengan batas etik yang jelas. Ia menempatkan aturan sebagai jembatan agar AI dapat membantu persidangan secara terarah, sambil tetap menjaga kedudukan hakim, memastikan perlindungan bagi terdakwa dan para pihak, serta mengawal agar penggunaan sistem digital tidak melahirkan bias yang merugikan.

Syamsul memandang, ketika pedoman sudah tersedia, penerapan AI dapat lebih konsisten dan terukur di lingkungan peradilan. Pada akhirnya, yang hendak ditekankan adalah bahwa AI hanya berfungsi sebagai alat bantu, sementara pertimbangan dan keputusan tetap berada pada hakim sesuai prinsip independensi peradilan.