jurnalistik.co.id – Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor memberi tanda tak laik jalan pada sebuah angkot tua, namun pengemudinya menutupi tanda itu agar tetap bisa mengemudi.
Peristiwa ini terpantau di Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, pada Senin (13/7/2026), saat Dishub berpatroli untuk merazia angkot tua.
Dari hasil pemeriksaan, Dishub menemukan satu unit angkot trayek 12 rute Cimanggu–Pasar Anyar yang dinilai tidak memenuhi ketentuan. Angkot tersebut tidak memiliki tulisan trayek di bagian depan dan belakang, serta memperlihatkan karat pada bagian atap.
Petugas lalu menghentikan angkot itu dan melakukan penandaan pada bodi bagian depan. Tanda diberikan dengan cat semprot merah serta tanda silang berwarna hitam.
Pada bodi yang disemprot, terlihat tulisan “Angkot Tidak Laik Jalan Di Atas 20 Tahun”. Penandaan itu menjadi sinyal bahwa kendaraan yang dimaksud tidak layak beroperasi.
Pengemudi menutupi tanda agar bisa tetap jalan
Pengemudi angkot tersebut adalah Chairil (42). Ia mengaku masih mengendarai angkot keluaran tahun 2003 untuk mencari nafkah.
Chairil mengatakan sudah dua kali diberi tanda tak laik jalan oleh Dishub. Menurutnya, tanda yang sama kemudian ia tutupi kembali dengan bahan berwarna yang serupa dengan bodi angkot.
Ia menjelaskan, “Kemarin udah, sempat (ditandai). Cuma saya baru malam dihapus. Karena (sopir) yang lain dihapus, banyak yang dihapus,” saat ditemui di lokasi.
Chairil menyebut penghapusan tanda juga dilakukan karena pengemudi lain sebelumnya telah melakukan hal serupa. Ia menilai kondisi itu membuat tanda tidak bertahan lama.
“Kita kan punya keluarga ya Otomatis kita harus aktif, soalnya kan emang tahu sendiri kerjaan sekarang kan (susah),” ucap Chairil, menautkan pilihannya pada kesulitan memperoleh pekerjaan lain.
Berita Terkait
Alasan dari pilihan “diskotlet” dan respons penumpang
Selain mengikuti sopir lain yang menghilangkan tanda dari petugas, Chairil menuturkan ia juga melakukan penutupan agar angkot dapat terus mengaspal.
Ia menggambarkan caranya dengan menyatakan, “Kondisi lagi gini, ya. Intinya sih ada yang diskotlet, ada yang dihapus, ada yang pokoknya diakal-akalin deh biar hilang (tanda dari petugas),” di tengah penjelasan bahwa ia berusaha supaya penanda tidak lagi terlihat.
Menurut Chairil, jika angkot tetap melaju dengan tanda yang diberikan petugas, penumpang justru bisa menjadi heran saat ingin menaiki angkutan tersebut.
Ketika ditanya penumpang mengenai keberadaan tanda Dishub yang masih terlihat di bodi angkotnya, Chairil menyatakan ia mengalami kebingungan. Ia harus menghadapi pertanyaan dari penumpang seputar kondisi kendaraan.
Upaya menutupi tanda dilakukan dengan pendekatan yang disesuaikan dengan warna bodi angkot, agar penanda tak laik jalan tidak menonjol.
Dengan alasan tersebut, Chairil tetap berupaya menjalankan rutinitasnya sebagai sopir angkot, meski telah beberapa kali mendapatkan penindakan dari Dishub Kota Bogor.
Dalam patroli tersebut, petugas tidak hanya menilai usia kendaraan, tetapi juga memperhatikan kelengkapan informasi trayek serta kondisi fisik unit. Pada angkot yang dirazia, tidak adanya tulisan trayek di bagian depan dan belakang serta karat di area atap ikut menjadi dasar penilaian petugas.
Chairil mengaku menindaklanjuti penandaan dari Dishub dengan cara yang membuatnya tidak mudah dibaca dari jarak dekat. Ia menutup bagian bodi yang disemprot cat merah menggunakan bahan berwarna yang kira-kira menyatu dengan warna angkot, sehingga bekas tanda yang sebelumnya terlihat menjadi tersamarkan.
Ia juga menyebut bahwa kekhawatiran tidak hanya datang dari penindakan, melainkan dari respons di lapangan ketika penumpang menanyakan kondisi angkot. Menurutnya, adanya penanda tak laik jalan membuat ia harus menghadapi pertanyaan dan penjelasan, terutama ketika penumpang ragu ingin menaiki kendaraan yang tampak sudah ditandai.
Chairil kemudian menekankan bahwa kebiasaan menghilangkan penanda dilakukan karena ia merasa tidak punya pilihan lain selain tetap bekerja. Dengan mempertimbangkan tanggung jawab keluarga, ia memilih agar angkot tetap bisa beroperasi, meski harus menjalani pemeriksaan ulang dan penindakan sebanyak yang sudah terjadi.












