Hukum & Kriminal

KPK Tetapkan Bupati Etik Suryani Tersangka, HUT ke-80 Sukoharjo Digelar Tanpa Euforia

×

KPK Tetapkan Bupati Etik Suryani Tersangka, HUT ke-80 Sukoharjo Digelar Tanpa Euforia

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Bupati Etik Tersangka KPK, HUT Ke-80 Kabupaten Sukoharjo Digelar Tanpa Euforia

jurnalistik.co.id – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melakukan evaluasi terhadap rangkaian peringatan HUT ke-80 setelah Bupati Etik Suryani ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.

Penetapan tersebut tidak hanya menyasar Etik, melainkan juga Kepala BPKAD Richard Tri Handoko serta Plt Kabag Umum Setda Tri Mulyo. Ketiganya ditetapkan KPK terkait dugaan kasus pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Plt Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, menyatakan perayaan HUT ke-80 tetap berlangsung. Namun, sejumlah kegiatan dengan nuansa euforia akan ditiadakan.

Menurut Eko, keputusan itu diambil melalui rapat yang telah dilakukan. Ia menegaskan, evaluasi berfokus pada bentuk kegiatan yang dinilai berlebihan, tanpa meniadakan agenda yang memang melibatkan masyarakat.

“Terkait dengan HUT, kita sudah rapatkan nanti tetap berjalan, hanya saja ada beberapa kegiatan-kegiatan yang sifatnya itu kami evaluasi. Ada unsur euforia itu yang kita hilangkan,” ujar Sapto kepada awak media pada Senin (13/7/2026).

Ia menambahkan bahwa pihaknya tetap mempertahankan kegiatan yang melibatkan publik. Rincian perubahan dan penyesuaian selanjutnya akan disampaikan melalui rilis panitia HUT.

“Ini tadi sudah kita sepakati dan secara detail nanti akan disampaikan rilis oleh panitia HUT,” tuturnya.

Berdasarkan informasi dari Pemkab Sukoharjo, rangkaian acara Harlah ke-80 dengan tajuk “Spektakuler” dirancang berlangsung pada 1-31 Juli 2026. Agenda tersebut mencakup kegiatan yang menonjolkan aspek kebersihan, seni, hingga aktivitas sosial.

Beberapa kegiatan yang disebut dalam jadwal awal antara lain Gerakan Kebersihan, Keindahan dan Artistik. Ada pula Event Lari Ring of Sukoharjo 80 KM yang digelar sebagai bagian dari rangkaian peringatan.

Selain olahraga dan gerakan lingkungan, perayaan juga mencakup agenda keagamaan dan kepedulian sosial. Di antaranya ziarah, bakti sosial, serta anjangsana.

Rangkaian lain yang tercantum adalah Tirakatan Harlah ke-80. Selanjutnya, acara berlanjut pada Kirab Pataka Kabupaten Sukoharjo dan Upacara Peringatan Harlah ke-80.

Pada bagian seremonial, perayaan juga memuat Malam Resepsi serta pembukaan Sukoharjo Expo Tahun 2026. Dalam jadwal yang sama, Pemkab menyebut akan ada Pawai Budaya Sukoharjo Spektakuler 2026.

Untuk kegiatan berbasis ekonomi dan pemberdayaan, agenda awal menampilkan Pameran Pertanian Sukoharjo, Gelar UMKM, serta Sukoharjo Job Fair. Ada juga Sukoharjo Food and Festival (SF3) yang menjadi bagian dari rangkaian hiburan dan ekspresi kuliner.

Sementara untuk program hiburan rakyat, pihak penyelenggara awalnya memasukkan Panggung Hiburan Rakyat Sukoharjo Spektakuler. Dalam susunan acara tersebut, disebut akan menghadirkan grup musik dangdut dan pop Jawa, termasuk Akustik Guyon Waton.

Namun, pada konteks evaluasi setelah penetapan tersangka, sejumlah penyesuaian ikut disiapkan. Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Pemkab Sukoharjo, Wisnu Pramudiya Wardhana, menyampaikan bahwa kepastian rangkaian akan dibahas lebih lanjut dalam rapat panitia HUT.

“Konser Guyon Waton masih, kirab tetap, tapi panggung seperti VIP dihilangkan,” ujar Wisnu singkat kepada awak media pada Senin (13/7/2026).

Dengan demikian, fokus evaluasi yang disampaikan pejabat Pemkab mengarah pada pemangkasan elemen yang dianggap terlalu menonjolkan kemeriahan. Meski begitu, unsur acara yang menyasar partisipasi publik tetap dipertahankan.

Langkah tersebut, menurut penjelasan yang disampaikan, diambil sambil menunggu rumusan final dalam rapat panitia. Setelah itu, detail penyesuaian rangkaian peringatan HUT ke-80 diharapkan dapat disosialisasikan melalui rilis resmi.

Rangkaian peringatan masih menyisakan beberapa agenda lanjutan hingga 31 Juli 2026, termasuk Sukoharjo Spektakuler Run. Seluruh agenda tersebut akan berjalan dengan format yang disepakati, setelah evaluasi terkait penetapan tersangka di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.