Politik & Parlemen

Proses Hak Angket DPRD Gowa Diadukan ke Bareskrim, Dinilai Tembus Ranah Pribadi

×

Proses Hak Angket DPRD Gowa Diadukan ke Bareskrim, Dinilai Tembus Ranah Pribadi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Proses Hak Angket DPRD Gowa Diadukan ke Bareskrim, Dinilai Umbar Ranah Privat

jurnalistik.co.id – Kuasa masyarakat Kabupaten Gowa melaporkan rangkaian proses pelaksanaan hak angket DPRD terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, ke Bareskrim Polri. Laporan itu disampaikan pada Kamis (2/7/2026) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Kuasa masyarakat Muallim Bahar menyampaikan bahwa pihaknya datang ke Mabes Polri untuk menyampaikan laporan pidana dari proses hak angket. “Kami adalah kuasa masyarakat Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, hadir ke Mabes Polri terkait laporan pidana dari seluruh proses rangkaian hak angket,” kata Muallim Bahar saat ditemui di lokasi yang sama.

Menurut Muallim, aduan tersebut berangkat dari tiga pokok persoalan yang dinilai masuk ke ranah yang tidak semestinya dibuka ke publik. Tiga bagian itu, yakni dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan hak angket, penyiaran langsung materi dugaan tindak asusila, serta dugaan penyebaran informasi bohong melalui media sosial.

Muallim menjelaskan bahwa laporan masih diproses sebagai aduan masyarakat setelah mendapat arahan dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). “Prinsipnya kami ada beberapa hal, cuma karena laporan kami ini ada tiga sub, tiga bagian, maka kami diarahkan oleh SPKT untuk melakukan aduan masyarakat terkait pertama persoalan dugaan penyalahgunaan anggaran hak angket Pansus DPRD Kabupaten Gowa,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Muallim menilai penyiaran langsung sidang pansus yang membahas dugaan perbuatan asusila telah melanggar batas privasi. Ia menegaskan perkara tersebut belum pernah diputus melalui proses hukum.

Muallim juga menyoroti mekanisme penyebaran dugaan asusila yang disebut disampaikan secara terbuka dalam persidangan pansus. “Yang kedua adalah penyiaran secara langsung dugaan asusila yang dilakukan, yang diduga dilakukan oleh Bupati Gowa yang disiarkan secara langsung,” kata dia.

Ia berpandangan pembahasan dugaan asusila seharusnya tidak disampaikan terbuka kepada publik. Muallim menyebut, bahkan proses peradilan untuk perkara asusila maupun perceraian dilakukan secara tertutup, sehingga penyiaran sidang oleh DPRD dinilai melampaui aturan. “Pengadilan umum saja itu kan tertutup secara umum kalau sidang (perkara) asusila, sidang cerai saja kan itu tertutup secara umum, ini DPRD (Gowa) menelanjangi. Ini yang kami anggap (menyalahi aturan), makanya kami laporkan institusinya,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang juga menyatakan keberatan atas materi yang dibahas dalam hak angket DPRD. Bupati menilai fungsi pengawasan DPRD seharusnya tetap berada dalam koridor kebijakan publik dan tidak memasuki ranah kehidupan pribadi.

Hak angket DPRD Gowa sendiri dibentuk setelah disepakati tujuh fraksi DPRD dalam rapat paripurna pada 25 Mei 2026. Dalam prosesnya, pansus memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran yang disebut menyeret nama Bupati Gowa.

Adapun materi yang saat ini disoroti mencakup tiga isu utama, yaitu dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa doktoral, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan perbuatan tercela yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pada salah satu rapat pansus tanggal 24 Juni 2026, suami Bupati Gowa, Khaerul Aco, dimintai keterangan terkait dugaan perselingkuhan yang disebut menjadi salah satu materi pembahasan. Sejumlah saksi lain juga dimintai keterangan mengenai dugaan hubungan pribadi yang disebut-sebut melibatkan kepala daerah tersebut.

Dalam penyampaian laporan, kuasa masyarakat menegaskan bahwa materi yang dibawa tidak hanya berupa satu pokok keberatan. Rangkaian yang mereka sebut terkait hak angket itu kemudian dipilah ke dalam tiga ranah pengaduan, sebelum diarahkan untuk disampaikan melalui mekanisme layanan kepolisian. Dengan demikian, proses yang berjalan diposisikan sebagai pengaduan yang masih ditangani sesuai prosedur, setelah melalui arahan dari SPKT.

Kuasa masyarakat juga menilai, cara pembahasan dalam ruang sidang pansus dinilai berpotensi melewati batas yang seharusnya. Mereka menyatakan bahwa persoalan yang menyangkut dugaan tindak asusila, termasuk aspek yang dipertontonkan secara terbuka dalam sidang, dinilai tidak sejalan dengan prinsip perkara yang umumnya diproses secara tertutup. Karena itu, pelaporan diarahkan tidak hanya pada prosesnya, tetapi juga pada institusi yang menjalankan pembahasan hak angket tersebut.