Hukum & Kriminal

Roy Suryo Cabut Kuasa Ahmad Khozinudin dari Tim Hukumnya

×

Roy Suryo Cabut Kuasa Ahmad Khozinudin dari Tim Hukumnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Roy Suryo Copot Ahmad Khozinudin dari Tim Kuasa Hukumnya

jurnalistik.co.id – Roy Suryo menyatakan mencabut kuasa yang sebelumnya ia berikan kepada Ahmad Khozinudin sebagai pengacara dalam tim hukumnya. Pencabutan itu berlaku per 11 Juli 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Roy Suryo saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang praperadilan pada Senin, 13 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan perubahan susunan kuasa hukumnya.

Roy disebut menempati posisi tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pada tahap praperadilan, Roy menyoroti keterlibatan tim kuasa hukumnya dalam proses yang sedang berjalan.

Menurut Roy, pencabutan dilakukan pada akhir pekan. Ia menyebut surat penghentian kuasa khusus telah ia tanda tangani pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Pencabutan kuasa per 11 Juli 2026

Roy menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak dilakukan secara mendadak menjelang sidang. Ia menyatakan proses penghentian kuasa khusus kepada tim hukum lain telah ditetapkan tanggal 11 Juli.

Roy kemudian mengutip pernyataannya sendiri terkait langkah administrasi tersebut. Ia mengatakan, “Jadi per tanggal 11 Juli yang lalu, saya sudah menandatangani surat untuk menghentikan kuasa khusus saya kepada tim hukum yang lain,” ujar Roy usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

Roy juga menyebut bahwa pada saat ini, kuasa hukumnya ditangani antara lain oleh Gafur Sangadji dan Soraya. Penyebutan nama-nama tersebut menjadi penanda adanya pergeseran peran dalam tim hukum yang mewakilinya.

Dengan demikian, kuasa yang sebelumnya melekat pada Ahmad Khozinudin tidak lagi dijalankan oleh pihak tersebut untuk mewakili Roy. Roy menempatkan pencabutan itu sebagai dasar agar tidak ada pihak yang mengklaim kewenangan dari dirinya.

Alasan Roy: tidak mendampingi dalam praperadilan dan eksepsi

Roy menjelaskan bahwa pencabutan kuasa dilakukan karena tidak adanya pendampingan oleh pengacara yang dimaksud dalam rangkaian persidangan praperadilan. Ia juga menyinggung proses pembacaan eksepsi yang terhubung dengan tahapan tersebut.

Dalam keterangannya, Roy mengaitkan pencabutan kuasa dengan ketidakhadiran pengacaranya saat persidangan praperadilan. Ia menyampaikan alasan itu secara langsung berdasarkan penilaiannya terhadap pelaksanaan pendampingan selama proses berlangsung.

Roy menyatakan, “Jadi tidak ada lagi tim yang boleh mengatasnamakan kuasa hukum dari Roy Suryo, insya Allah juga dokter Tifa. (Pengacara) dia tidak mengikuti persidangan dan tidak mengikuti praperadilan, tidak ikuti eksepsi, dan juga menegasikan eksepsi dan praperadilan,” ujar Roy.

Uraian Roy tersebut menekankan bahwa ia menganggap pihak terkait tidak menghadiri persidangan maupun tahapan praperadilan. Ia juga menyebut rangkaian eksepsi, termasuk tindakan “menegasikan eksepsi dan praperadilan” yang disebutnya terjadi dalam proses tersebut.

Roy menilai keputusan pencabutan ini diperlukan agar tidak ada lagi tim yang bertindak atas nama kuasa hukumnya. Dengan pernyataan itu, Roy menegaskan batas kewenangan pihak-pihak yang selama ini membawa klaim mewakili dirinya.

Lebih jauh, ia menyampaikan agar mekanisme kuasa hukum dapat berjalan sesuai arahan dirinya. Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa perubahan kuasa dianggap sebagai langkah lanjutan sejak surat penghentian kuasa khusus ditandatangani pada 11 Juli 2026.

Roy kemudian menempatkan penggantian perwakilan kuasa hukum tersebut dalam konteks proses persidangan yang sedang berlangsung. Dengan mencantumkan nama Gafur Sangadji dan Soraya, Roy menyiratkan adanya kesinambungan pendampingan melalui tim yang ia tunjuk setelah pencabutan kuasa.

Di ujung keterangannya, Roy mengulang pesan pokok bahwa tidak ada lagi tim yang boleh mengatasnamakan kuasa hukum dirinya. Dengan begitu, pencabutan kuasa kepada Ahmad Khozinudin diposisikan sebagai penataan ulang representasi hukum menjelang dan selama persidangan praperadilan.