jurnalistik.co.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mematangkan rencana perubahan skema perdagangan untuk saham berharga Rp50 atau yang selama ini dikenal sebagai saham gocap. Persiapan itu ditandai dengan uji coba perdagangan (mock trading) untuk mengantisipasi jika batas minimum harga tersebut benar-benar dibuka.
Langkah ini berangkat dari kebutuhan untuk menilai dampak teknis dan mekanisme transaksi ketika saham yang sebelumnya terikat aturan tertentu bisa berpindah ke pola perdagangan yang lebih luas. BEI menggunakan simulasi agar proses berjalan terukur sebelum kebijakan diberlakukan secara penuh.
Dalam konteks rencana tersebut, mock trading diposisikan sebagai tahap pengujian operasional. Uji coba dilakukan dengan skenario ketika batas saham gocap tidak lagi menjadi pembatas utama dalam perdagangan.
Melalui simulasi itu, pasar diharapkan bisa memperoleh gambaran awal mengenai respons likuiditas dan alur transaksi atas saham-saham yang selama ini termasuk dalam kategori gocap. Dengan cara ini, BEI berupaya memastikan transisi aturan tidak menimbulkan gangguan yang tidak diinginkan pada sistem.
Siapa saja penghuni saham gocap yang masuk daftar uji coba
Sejumlah emiten tercatat sebagai pengisi jajaran saham gocap yang menjadi sorotan dalam rencana pembukaan batas harga Rp50. Di antaranya adalah GOTO, BCAP, dan PNBS.
Ketiga nama tersebut disebut menjadi bagian dari daftar saham gocap yang dipersiapkan untuk diuji melalui mekanisme mock trading. Penyebutan ini penting karena saham-saham tersebut merupakan kandidat yang paling langsung terkena implikasi apabila batas harga Rp50 nantinya dicabut.
Berita Terkait
Dengan uji coba, BEI memperoleh bahan penilaian yang lebih konkret, khususnya dalam hal bagaimana saham-saham kategori gocap diperlakukan dalam alur perdagangan ketika aturan minimum harga berubah.
Penjelasan mengenai karakter transaksi saham Rp50 juga menjadi bagian dari gambaran kebijakan yang sedang disiapkan. Saham dengan harga Rp50 disebut tidak dapat ditransaksikan di pasar reguler, melainkan hanya dapat ditransaksikan di pasar negosiasi.
Artinya, selama aturan pembatas tersebut masih berlaku, mekanisme transaksi untuk saham gocap mengikuti jalur yang berbeda dibanding saham pada perdagangan reguler. Perbedaan jalur transaksi itu menjadi salah satu alasan BEI memerlukan tahap simulasi sebelum membuka pembatas minimum harga.
Adapun penjelasan dalam teks juga menyebut adanya perbedaan perlakuan untuk saham-saham yang menempati papan akselerasi. Saham-saham pada kelompok tersebut tidak disamakan dengan pola pembatas saham berharga Rp50 yang hanya bisa bergerak melalui pasar negosiasi.
Uji coba yang sedang dipersiapkan ini juga terlihat dilakukan dalam atmosfer perhatian publik yang cukup tinggi terhadap langkah-langkah BEI terkait saham bernilai rendah. Simulasi menjadi jembatan untuk menilai perubahan tata kelola transaksi tanpa harus langsung menempatkan pasar pada kondisi baru yang belum diuji.
Dalam materi pemberitaan yang menyertai informasi tersebut, ditampilkan keterangan visual yang menggambarkan aktivitas pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia. Foto yang menyertai laporan menunjukkan situasi pada Jumat (14/8/2026), sementara artikel tercatat pada 31 Agustus 2026 pukul 11:35 WIB.
Dengan tahapan mock trading, BEI memberi sinyal bahwa rencana penghapusan batas minimum harga saham Rp50 akan dijalankan secara bertahap dan berbasis pengujian. Apabila pembatas itu dibuka, pasar akan menghadapi perubahan mekanisme transaksi pada saham-saham gocap, termasuk GOTO, BCAP, dan PNBS yang disebut masuk daftar penghuni.
Rangkaian persiapan itu pada akhirnya ditujukan agar transisi aturan dapat ditangani dengan lebih aman. BEI juga berupaya memastikan bahwa perubahan skema perdagangan dapat direspons dengan baik oleh para pelaku pasar, sesuai hasil evaluasi dari simulasi yang tengah berjalan.












