jurnalistik.co.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menguji rencana penghapusan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1. Meski demikian, jadwal penerapan resmi masih belum dipastikan.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan kebijakan tersebut saat ini berada pada tahap uji coba. Menurutnya, pengujian dilakukan untuk memastikan kesiapan seluruh Anggota Bursa (AB) atau perusahaan sekuritas sebelum aturan Rp1 diberlakukan secara penuh.
Jeffrey menyebut proses pengujian berjalan cukup baik. Namun, masih ada AB yang belum ikut berpartisipasi dalam uji coba tahap awal.
“Secara umum cukup berhasil. Ada sekitar 8 Anggota Bursa yang belum berpartisipasi. Itu akan kami follow up dalam uji coba berikutnya,” kata Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, dikutip pada Minggu (30/8/2026).
Selain uji coba, BEI juga menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama pelaku pasar. Setelah rangkaian uji coba dan FGD selesai, BEI akan meminta laporan hasil kegiatan dari Anggota Bursa.
Menanggapi kapan harga saham minimum Rp1 mulai berlaku, Jeffrey menjelaskan pihaknya belum dapat menyebut tanggal pasti. Ia menegaskan implementasi akan menunggu kesiapan seluruh Anggota Bursa agar tidak ada pihak yang belum siap ketika aturan dijalankan secara langsung.
“Kita akan sesuaikan dengan kesiapan dari seluruh Anggota Bursa, karena kita akan memastikan seluruh Anggota Bursa siap sebelum kita melakukan live,” ujarnya.
Saat ini, BEI menetapkan harga terendah yang dapat diperdagangkan sebesar Rp50 per saham. Harga tersebut selama ini dikenal sebagai saham “gocap”. Dengan rencana penghapusan batas minimum, saham berpotensi diperdagangkan hingga level Rp1.
Jeffrey sebelumnya menjelaskan perubahan ini dirancang untuk membuka akses likuiditas sekaligus memperbaiki proses pembentukan harga atau price discovery. Ia menyatakan penghapusan batasan harga minimum Rp50 diharapkan mendukung mekanisme pasar yang lebih baik.
Berita Terkait
“Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50,” kata Jeffrey dalam keterangannya pada Kamis (20/8/2026).
Meski fokus utama berada pada rencana penerapan Rp1, BEI juga menyiapkan penyesuaian aturan terkait auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB). Auto rejection merupakan mekanisme penolakan otomatis oleh sistem perdagangan BEI terhadap order beli atau jual apabila transaksi melewati batas harga atau jumlah efek yang telah ditentukan.
Dalam skema baru, saham berharga rendah tidak lagi sepenuhnya memakai batas berbasis persentase. BEI mengatur ARB dan ARA melalui pendekatan nominal untuk rentang harga tertentu, sebelum kembali menggunakan persentase pada rentang lainnya.
Untuk ARB, saham dengan harga Rp1 hingga Rp10 akan memakai batas nominal Rp1. Sementara itu, saham dengan harga Rp11 hingga Rp200, Rp201 hingga Rp5.000, serta di atas Rp5.000 akan dikenakan batas ARB sebesar 15%.
Adapun untuk ARA, saham dengan harga Rp1 sampai Rp10 juga menggunakan batas nominal Rp1. Selanjutnya, saham seharga Rp11 sampai Rp200 akan memiliki batas ARA sebesar 35%, sedangkan saham Rp201 hingga Rp5.000 sebesar 25%.
Untuk saham di atas Rp5.000, batas ARA ditetapkan sebesar 20%. Dengan demikian, sistem auto rejection akan menyesuaikan cara perhitungan sesuai level harga yang diperdagangkan.
Menariknya, berbeda dari pengumuman jadwal penerapan harga minimum Rp1 yang belum memiliki tanggal pasti, perubahan ketentuan ARA dan ARB sudah memiliki target implementasi. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menyampaikan bahwa pengaturan tersebut masih dalam proses pengujian.
Irvan menyebut perubahan ARA dan ARB direncanakan mulai diterapkan pada 7 September 2026. Dengan target tersebut, BEI berupaya memastikan mekanisme penolakan otomatis dapat berjalan sesuai rancangan saat aturan baru terkait harga minimum mulai dijalankan.
Langkah uji coba dan pengaturan teknis ini menggambarkan tahap persiapan BEI untuk transisi dari batas minimum Rp50 menuju Rp1. BEI juga berupaya menjaga keteraturan perdagangan melalui penyesuaian sistem ARA dan ARB agar order tidak melampaui batas yang ditetapkan.












