jurnalistik.co.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) mencantumkan 59 perusahaan yang berpotensi dihapus pencatatannya atau delisting. Penilaian ini mengacu pada kondisi emiten yang mengalami penghentian sementara perdagangan atau suspensi selama enam bulan atau lebih hingga 30 Juni 2026.
Dalam keterangannya, BEI menyebut delisting dapat ditempuh apabila suatu perusahaan menghadapi kondisi atau peristiwa yang berdampak negatif secara signifikan terhadap kelangsungan usahanya. Dampak tersebut bisa berasal dari aspek keuangan maupun aspek hukum, sehingga perusahaan dianggap tidak mampu menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Selain faktor kelangsungan usaha, delisting juga dapat dilakukan ketika emiten tidak memenuhi persyaratan pencatatan di bursa. Ketentuan lain yang menjadi dasar ialah apabila saham emiten telah disuspensiābaik di pasar reguler, pasar tunai, maupun seluruh pasarāselama minimal 24 bulan.
Untuk kelompok yang telah menjalani suspensi lebih dari 6 bulan hingga beberapa periode yang disebutkan, BEI mencatat sejumlah nama beserta lamanya penghentian. Di antaranya PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) yang disuspensi 16 bulan, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) juga 16 bulan, serta PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK) selama 13 bulan. Masih pada rentang yang sama, BEI menempatkan PT Banyan Tirta Tbk (ALTO), PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP), dan PT Master Print Tbk (PTMR) pada periode yang tercantum dalam daftar.
BEI juga menuliskan emiten yang suspensinya mencapai 12 bulan, yaitu PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT), PT Tera Mega Asia Energy Tbk (TGRA), dan PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA). Pada periode 11 bulan, terdapat PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk (KIAS), sedangkan PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP) tercatat disuspensi selama 10 bulan.
Berita Terkait
Untuk periode delapan dan tujuh bulan, daftar BEI memuat PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (DPNS), PT Globe Kita Terang Tbk (GLOB), dan PT Men Teknologi Indonesia Tbk (MENN) yang masing-masing disuspensi selama 8 bulan. Lalu, PT Primarindo Asia Infrastructure Tbk (BIMA), PT Meta Epsi Tbk (MTPS), dan PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) tercatat mengalami suspensi selama 7 bulan, sementara PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) menjadi yang paling singkat dengan suspensi 6 bulan sejak 17 Desember 2025.
Pada kelompok suspensi sekitar dua tahun, BEI mencantumkan PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI), PT Binakarya Jaya Abadi Tbk (BIKA), PT Indofarma Tbk (INAF), PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT), dan PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL) yang semuanya disuspensi selama 24 bulan. Di bawahnya, terdapat PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) dengan suspensi 22 bulan dan PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI) selama 20 bulan, sementara emiten lain yang disebutkan mengalami suspensi 17 bulan, yaitu PT Lionmesh Prima Tbk (LMSH), PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (MFMI), PT Metro Realty Tbk (MTSM), PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN), PT Wicaksana Overseas International Tbk (WICO), PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB), serta PT Fajar Surya Wisesa Tbk (FASW).
BEI juga menyebut sejumlah emiten yang telah masuk rentang suspensi sekitar 2 hingga 4 tahun sehingga memenuhi kriteria pengumuman potensi delisting. Di bagian ini, terdapat PT JSKY Energy Indonesia Tbk (JSKY) dan PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE) yang masing-masing disuspensi selama 47 bulan, serta PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL) juga 47 bulan. Selanjutnya, PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP) disuspensi selama 48 bulan, PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF) selama 41 bulan, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) selama 38 bulan, PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI), PT Aksara Global Development Tbk (GAMA), dan PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) masing-masing selama 36 bulan, serta PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH) selama 35 bulan.
Selain itu, terdapat emiten yang telah mengalami penghentian perdagangan lebih dari 6 tahun. BEI mencatat PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME) dan PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) masing-masing disuspensi selama 77 bulan, PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL) selama 73 bulan, PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA) selama 70 bulan, serta PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) selama 68 bulan.
Untuk suspensi dalam rentang yang lebih panjang, daftar BEI memuat pula PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) dengan durasi 87 bulan sejak 23 April 2019. Posisi berikutnya mencatat PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) selama 86 bulan sejak 27 Mei 2019, PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) selama 84 bulan sejak 17 Juli 2019, PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) selama 80 bulan sejak 2 Desember 2019, serta PT SMR Utama Tbk (SMRU) dan PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) yang masing-masing disuspensi selama 78 bulan sejak Januari 2020.
Dengan demikian, pengumuman 59 emiten berpotensi delisting di BEI memperlihatkan variasi durasi suspensi yang berbeda-beda, mulai dari 6 bulan hingga lebih dari 8 tahun. Penetapan kriteria ini berkaitan dengan ketidakmampuan menunjukkan pemulihan yang memadai, ketidakpatuhan persyaratan pencatatan, serta lamanya saham berada dalam status penghentian sementara perdagangan.












