Bisnis & Ekonomi

BEI Mensuspensi Saham ADHI, Ada Indikasi Gangguan Kelangsungan Usaha

×

BEI Mensuspensi Saham ADHI, Ada Indikasi Gangguan Kelangsungan Usaha

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Kelangsungan Usaha Terindikasi Bermasalah, BEI Suspensi ADHI - Market

jurnalistik.co.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) menangguhkan perdagangan saham PT Adhi Karya Tbk (ADHI) di seluruh pasar.

Penangguhan itu berlaku mulai Senin (24/8/2026) sejak pembukaan perdagangan.

BEI menyampaikan bahwa penghentian transaksi dilakukan sampai ada pengumuman lebih lanjut dari otoritas bursa.

Langkah suspensi ini berkaitan dengan ketidakmampuan ADHI membayar dua bunga obligasi yang menjadi kewajiban pembayaran perseroan.

Menurut keterbukaan informasi yang disampaikan BEI, penundaan pembayaran bunga tersebut dinilai mengarah pada adanya masalah pada aspek kelangsungan usaha.

ADHI tercatat sebagai BUMN Karya PT Adhi Karya Tbk dengan kode saham ADHI, dan suspensi yang dikenakan berdampak langsung pada aktivitas perdagangan sahamnya di bursa.

Dalam pemberitahuan BEI, ada dua komponen bunga obligasi yang disebut sebagai dasar penangguhan perdagangan.

Pertama, bunga ke-17 untuk Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022 Seri B dengan kode ADHI03BCN3.

Kedua, bunga ke-17 untuk Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022 Seri C dengan kode ADHI03CCN3.

BEI menautkan tindakan suspensi terhadap kondisi di mana kewajiban pembayaran bunga kedua seri obligasi tersebut tidak dapat dipenuhi oleh ADHI.

BEI juga mengutip penilaian bahwa penundaan pembayaran bunga memiliki implikasi terhadap kelangsungan usaha perseroan.

Dalam keterbukaan informasi BEI, perseroan disebut mengalami indikasi permasalahan pada kelangsungan usaha, yang dinyatakan melalui kalimat berikut: “Atas penundaan pembayaran bunga tersebut, mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan,” seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI.

Kalimat penilaian itu merujuk pada keterbukaan informasi BEI yang disampaikan pada Senin (24/6/2026).

Dengan demikian, suspensi perdagangan saham ADHI yang diberlakukan pada Senin (24/8/2026) diposisikan sebagai konsekuensi dari kondisi yang sebelumnya dinyatakan BEI terkait penundaan pembayaran bunga obligasi.

Adapun ruang lingkup penangguhan disebut mencakup seluruh pasar, sehingga pembatasan tidak hanya berlaku pada segmen tertentu.

Sejak awal perdagangan pada tanggal suspensi, aktivitas transaksi saham ADHI tidak dapat berjalan seperti biasa karena adanya penangguhan dari bursa.

BEI menegaskan bahwa penangguhan tersebut berlangsung sampai ada pengumuman berikutnya, yang berarti kebijakan tidak bersifat permanen pada saat pengumuman awal dilakukan.

Dengan menyebut dua bunga obligasi yang ditunda pembayarannya, BEI memperjelas bahwa fokusnya berada pada kewajiban bunga yang seharusnya dibayarkan pada instrumen obligasi yang spesifik.

Kedua bunga yang dimaksud sama-sama merupakan “bunga ke-17” untuk Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022, tetapi berada pada seri berbeda, yakni Seri B dan Seri C.

Penegasan kode obligasi—ADHI03BCN3 untuk Seri B dan ADHI03CCN3 untuk Seri C—menjadi bagian yang disebut dalam keterbukaan informasi sebagai identitas kewajiban pembayaran.

Bagi pasar, adanya suspensi berarti investor tidak dapat melakukan perdagangan saham ADHI di periode tersebut, mengikuti pengaturan yang diterapkan BEI.

Selanjutnya, keputusan BEI terkait kelanjutan suspensi akan mengikuti pengumuman lebih lanjut dari bursa, sesuai dengan ketentuan yang disebutkan saat penangguhan diberlakukan.

Secara keseluruhan, alasan utama yang disampaikan BEI adalah ketidakmampuan ADHI membayar dua bunga obligasi yang menjadi kewajiban pada dua seri instrumen tertentu.

BEI juga menempatkan penundaan pembayaran tersebut sebagai faktor yang mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha perseroan, sebagaimana pernyataan yang dikutip dalam keterbukaan informasi.

Sampai pengumuman lebih lanjut diterbitkan, suspensi perdagangan saham ADHI tetap menjadi kondisi yang berlaku sejak pembukaan perdagangan pada Senin (24/8/2026).

Penangguhan yang diumumkan BEI membuat perdagangan saham ADHI berjalan dengan status penghentian, sehingga transaksi di bursa tidak dapat dilanjutkan pada awal sesi sejak diberlakukannya penangguhan.

Dalam keterbukaan informasi yang menjadi rujukan BEI, penundaan pembayaran bunga ke-17 pada dua instrumen—Seri B (ADHI03BCN3) dan Seri C (ADHI03CCN3)—diposisikan sebagai indikator adanya gangguan pada kelangsungan usaha perseroan, yang kemudian berujung pada keputusan suspensi sampai ada pemberitahuan berikutnya.