Hukum & Kriminal

Tidak Setor PPN Rp3 Miliar, Dirut Konsultan Tambang Ditangkap Status Tersangka

×

Tidak Setor PPN Rp3 Miliar, Dirut Konsultan Tambang Ditangkap Status Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Tak Setor PPN Rp3 Miliar, Dirut Konsultan Tambang Jadi Tersangka - Market

jurnalistik.co.id – Jakarta Pusat memperlihatkan langkah lanjutan penegakan hukum di sektor perpajakan setelah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial ADW. ADW disebut menjabat sebagai Direktur Utama PT GR, sementara penyerahan dilakukan beserta barang bukti tahap II.

Penyerahan tersebut berlangsung melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan pada Jumat (11/9/2026). Berkas perkara sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (9/9/2026), sehingga tahap penyerahan dapat dilaksanakan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam siaran pers yang dirilis Minggu (13/9/2026), PT GR disebut merupakan badan usaha yang bergerak di bidang jasa konsultan pertambangan dan pengeboran eksplorasi. Perusahaan tersebut juga terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga.

Adapun status tersangka melekat pada ADW terkait dugaan ketidakpatuhan atas kewajiban perpajakan, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN). DJP menyebut ADW diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai, sekaligus menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Rentang waktu yang disebut dalam dugaan perkara mencakup Masa Pajak Februari 2023 hingga Desember 2024. Pada periode tersebut, penanganan perkara diarahkan pada pengelolaan kewajiban pelaporan PPN yang dianggap tidak sesuai ketentuan.

Kanwil DJP juga menjelaskan bahwa PT GR diduga telah memungut PPN dari sejumlah perusahaan mitra atau lawan transaksi. Pemungutan itu berkaitan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak, dengan total nilai transaksi atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP) mencapai Rp38,42 miliar.

Namun, menurut keterangan DJP, PPN yang telah dipungut dari pelanggan tidak disetorkan ke kas negara. Dugaan yang diangkat dalam perkara ini menyebut PPN tersebut justru digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan, pembayaran kepada pemasok, serta pelunasan utang usaha.

Dalam perkara ini, informasi awal yang menjadi sorotan adalah dugaan tidak setor PPN sekitar Rp3 miliar. Jumlah tersebut disebut pada judul berita dan menjadi dasar penamaan kasus dalam pemberitaan, seiring dengan proses penyidikan yang berlanjut ke penyerahan tahap II.

Alur proses penegakan hukum perpajakan pada kasus ini menekankan keterkaitan antara kelengkapan berkas perkara dan penetapan langkah berikutnya. Setelah P-21 dinyatakan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, penyerahan tersangka beserta barang bukti tahap II dilakukan melalui PPNS Perpajakan.

Penyerahan tersebut kemudian menjadi pijakan bagi tahapan lanjutan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian, kasus ini memasuki fase berikutnya setelah pemeriksaan penyidikan dinilai memenuhi syarat formil dan materiil sesuai penilaian P-21.

Dalam konteks dugaan perpajakan, isu utama yang disorot adalah kombinasi antara pelaporan yang dianggap tidak dilakukan sebagaimana mestinya dan pelaporan yang isinya dinilai tidak benar atau tidak lengkap. Rentang waktu Februari 2023 sampai Desember 2024 menjadi periode yang dipusatkan untuk menilai konsistensi dan kepatuhan terhadap kewajiban SPT Masa PPN.

Selain persoalan pelaporan, perkara ini juga menyoroti alur pengelolaan dana yang berasal dari pemungutan PPN. DJP menyatakan bahwa PPN yang terkumpul dari transaksi yang melibatkan Jasa Kena Pajak tidak dialirkan ke kas negara, melainkan dialokasikan untuk pos-pos operasional dan kebutuhan pembayaran internal perusahaan.

Dalam proses hukum, pemaparan mengenai DPP Rp38,42 miliar dan dugaan peruntukan PPN yang tidak disetorkan menjadi elemen yang mendukung konstruksi perkara. Informasi tersebut menempatkan PT GR sebagai perusahaan yang melakukan pemungutan PPN dari mitra transaksi, sementara tindakan atau kelalaian penanggung jawab diduga terjadi pada tingkat pelaporan dan penyetoran.

Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti tahap II, proses penanganan kasus diharapkan dapat berlanjut sesuai jalur hukum yang berlaku. Publikasi dari DJP juga menunjukkan bahwa penegakan dilakukan secara bertahap, dimulai dari proses penyidikan hingga pemeriksaan kelengkapan berkas perkara.

Pada akhirnya, langkah penyerahan tahap II ini memperlihatkan bahwa dugaan pelanggaran kewajiban PPN yang melibatkan periode panjang tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administrasi. Perkara tersebut telah dibawa ke tahapan berikutnya, setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara lengkap melalui mekanisme P-21.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kewajiban perpajakan yang berdampak pada penerimaan negara. Dengan penyampaian tersangka ADW dan barang bukti tahap II, tahapan proses hukum diharapkan dapat terus berjalan dan memberikan kepastian atas dugaan yang telah disampaikan.