jurnalistik.co.id – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank mencatat jejak 17 tahun pengabdian untuk memperkuat ekosistem ekspor nasional. Dalam periode itu, peran lembaga bertransformasi agar semakin dekat sebagai policy bank pemerintah, bukan sekadar penyalur pembiayaan.
Transformasi ini diarahkan pada penguatan tata kelola sekaligus peningkatan kapasitas LPEI untuk mengisi celah pasar yang belum sepenuhnya dijangkau lembaga keuangan komersial. LPEI dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 dengan mandat menunjang kebijakan pemerintah dalam mendorong ekspor nasional.
Sebagai policy bank sekaligus Special Mission Vehicle (SMV) Pemerintah, LPEI diposisikan melengkapi ekosistem pembiayaan ekspor. Tujuannya adalah meningkatkan daya saing pelaku usaha dan membuka pasar baru, termasuk ketika dinamika global membuat akses pembiayaan menjadi lebih menantang.
Mandat sebagai policy bank, dengan dampak yang diukur
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai banyak sektor usaha saat ini terdesak oleh globalisasi. Ia menyinggung contoh sektor yang sebelumnya unggul, seperti tekstil, sepatu, dan baja, yang kini menghadapi kesulitan mendapatkan pinjaman.
“Lalu apakah bisa kita bantu, karena mereka menyatakan saat ini sulit mendapatkan pinjaman. Sebagai lembaga pembiayaan ekspor, coba bicara dengan industri, tekstil, furniture dan lain-lain, dan coba tawarkan bunga pembiayaan yang murah. Bila masih ketinggian juga, nanti saya lihat, apakah KPI pendapatan bunga LPEI perlu diturunkan, tidak perlu tinggi tapi efektif menjawab harapan pelaku usaha. Kan saya yang menentukan parameter kinerjanya,” ujar Purbaya dalam keterangan resmi yang diterima, Minggu (13/9/2026).
Direktur Eksekutif LPEI Sukatmo Padmosukarso menambahkan bahwa arahan Menteri Keuangan RI menegaskan peran LPEI sebagai policy bank. Menurutnya, orientasi lembaga tidak hanya pada pembiayaan, tetapi juga pada dampak yang dihasilkan bagi pelaku usaha dan perekonomian nasional.
“Nilai yang kami bawa tidak berhenti pada pembiayaan, tetapi dirumuskan melalui Beyond Financing, Developmental Impact, dan Sustainability,” kata Sukatmo.
Selama 17 tahun, mandat tersebut dijalankan melalui Pembiayaan Ekspor Nasional yang mencakup pembiayaan, penjaminan, asuransi, dan jasa konsultasi, serta Penugasan Khusus Ekspor (PKE). Dengan pendekatan itu, LPEI memberi dukungan pada rantai ekspor dari sisi pembiayaan hingga pendampingan.
Dalam praktiknya, dukungan LPEI juga diberikan untuk proyek luar negeri yang dikerjakan kontraktor Indonesia. Sebutannya antara lain proyek di Malaysia, Amerika Serikat, Timor Leste, dan Arab Saudi.
Lembaga ini turut menyediakan pembiayaan bagi pembeli di luar negeri melalui skema buyers’ credit. Salah satu contoh yang disebut adalah ekspor gerbong kereta api PT INKA ke Bangladesh pada 2015.
Selain pembiayaan tradisional, LPEI melibatkan skema untuk membuka pasar nontradisional. Dukungan yang disampaikan mencakup ekspor pesawat PT Dirgantara Indonesia ke Nepal, Senegal, dan Filipina, serta ekspor gerbong kereta api PT INKA ke Selandia Baru.
Pada 2025, dukungan diperluas ke sektor strategis. Di antaranya disebut ekspor jarum suntik industri farmasi Indonesia ke lebih dari 30 negara, serta ekspansi jaringan restoran lokal ke Malaysia dalam program Indonesia Spice Up the World.
Penghargaan untuk pelaku ekspor dan desa devisa
Pada kesempatan tersebut, Indonesia Eximbank juga memberikan apresiasi melalui Indonesia Eximbank Export Champion Award kepada pelaku ekspor yang dinilai berkontribusi dengan pencapaian unggul.
Untuk kategori Jawara Inovasi Ekspor, penghargaan diberikan kepada PT Dekor Asia Jayakarya. Perusahaan itu dinilai memanfaatkan material dan pengrajin lokal untuk memperluas pasar ekspor melalui strategi digital.
Sementara itu, kategori Jawara Ekspor Berkelanjutan diberikan kepada PT Ungaran Sari Garments. Penghargaan tersebut diberikan atas keberhasilannya mengintegrasikan praktik bisnis ramah lingkungan.
Berita Terkait
Adapun kategori Jawara Penggerak Desa Devisa diraih oleh Desa Devisa Lidi Sawit Riau. Penilaian didasarkan pada keberhasilan mengolah limbah pelepah sawit menjadi lidi sawit bernilai ekspor, melalui pembinaan di 33 desa yang melibatkan 925 petani serta ibu-ibu rumah tangga lokal.
Intervensi ketika pasar membatasi akses
Peran policy bank juga dijalankan saat kondisi pasar membatasi akses pembiayaan bagi dunia usaha. Saat pandemi Covid-19, LPEI disebut mendukung kebijakan countercyclical pemerintah melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dukungan tersebut antara lain melalui Penjaminan Kredit Pemerintah (JAMINAH) serta Penugasan Khusus Ekspor untuk membuka akses trade financing dan modal kerja bagi korporasi maupun UKM. Langkah itu ditempatkan sebagai upaya menjaga kelangsungan transaksi dan aktivitas ekspor.
Saat ini, LPEI mendapat amanah Menteri Keuangan untuk mendukung penguatan sektor strategis, termasuk tekstil, alas kaki, dan furnitur. Fokus itu disebut sejalan dengan kebutuhan industri yang menghadapi tekanan dari ketidakpastian global.
“Di tengah meningkatnya ketidakpastian perdagangan akibat dinamika geopolitik dan ekonomi global, LPEI juga siap mendukung sektor lain yang membutuhkan intervensi kebijakan sesuai mandat countercyclical lembaga,” kata Sukatmo.
Memperluas kapasitas eksportir
Transformasi LPEI tidak berhenti pada penyaluran pembiayaan, tetapi juga diarahkan untuk memperluas kapasitas eksportir. Melalui Coaching Program for New Exporters (CPNE), sejak 2019 hingga Juli 2026 tercatat 1.983 eksportir baru.
Angka tersebut mencakup penciptaan eksportir baru, pembukaan negara tujuan ekspor baru, serta perolehan pembeli baru. Pendampingan ini menekankan peningkatan kesiapan pelaku usaha agar mampu menembus pasar luar negeri.
Lembaga juga mengembangkan kapasitas desa dan komunitas yang memiliki komoditas potensial ekspor melalui program Desa Devisa. Disebutkan bahwa program ini dimulai dari Desa Devisa Kakao di Jembrana, Bali, pada 2019.
Sejak saat itu, Desa Devisa menjangkau 2.618 desa di berbagai wilayah Indonesia hingga Juli 2026. Dengan perluasan cakupan, pendekatan pembinaan diarahkan agar produk bernilai lebih dan memiliki peluang ekspor.
Sebagai agent of development, dampak LPEI tidak hanya diukur dari nilai pembiayaan. Hingga Juni 2026, dampak sosial dan ekonomi atas fasilitas pembiayaan LPEI tercatat sebesar 3,49 kali dari setiap rupiah yang disalurkan.
Dampak itu disebut mencakup kontribusi terhadap pengurangan kemiskinan, pemberdayaan perempuan, serta penciptaan pekerjaan layak yang juga sejalan dengan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).
Penguatan tata kelola dan manajemen risiko
Sejalan dengan penguatan mandat, LPEI melakukan transformasi kelembagaan dengan menempatkan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan sebagai fondasi. Pada 2025, LPEI memperoleh predikat Good Practice Phase dalam Risk Maturity Assessment.
Selain itu, LPEI juga memperoleh sertifikasi SNI ISO 37001:2016 untuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan predikat Baik dalam penilaian tata kelola lembaga oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penguatan tata kelola dilakukan secara berkelanjutan bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk melalui penguatan Governance, Risk, and Compliance (GRC).
Ke depan, ketidakpastian global dan perubahan lanskap perdagangan membuat fungsi policy bank semakin relevan. LPEI menyebut akan memperkuat sinergi dengan Kementerian Keuangan, kementerian dan lembaga, perbankan, sesama SMV, BUMN, pemerintah daerah, serta pelaku usaha.
“Transformasi LPEI diarahkan agar perannya sebagai policy bank semakin dirasakan oleh ekosistem ekspor dalam menjalankan mandat mendorong ekspor nasional, terutama dengan menjangkau kebutuhan yang belum dapat dipenuhi mekanisme pasar serta memberikan dampak pembangunan melalui ekspor. Dengan semangat Berkarya, Bermakna, kami ingin memastikan setiap dukungan LPEI memberikan manfaat nyata bagi eksportir dan perekonomian Indonesia,” pungkas Sukatmo.












