jurnalistik.co.id – Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Wonokerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, membukukan omzet rata-rata Rp 260 juta per bulan setelah memulai usaha dengan modal sekitar Rp 2 juta.
Koperasi ini berdiri pada 21 April 2025, tepat di depan Kantor Desa Wonokerto. Dari awal, Kopdes diarahkan agar mampu berjalan meski sumber dananya masih terbatas.
Pada tahap awal, Kopdes menjalankan usaha sembako melalui kerja sama dengan sejumlah badan usaha milik negara (BUMN). Seiring waktu, pengelolaan berkembang menjadi gerai ritel dengan konsep menyerupai minimarket yang menawarkan harga terjangkau bagi warga.
Selain melayani pembelian kebutuhan masyarakat, koperasi juga menjadi pemasok bagi sejumlah toko kelontong di sekitar desa. Langkah itu membuat arus penjualan tidak hanya bergantung pada transaksi di gerai, tetapi juga pada distribusi ke pelaku usaha kecil setempat.
Dalam pembentukan koperasi, pengurus ditetapkan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Menurut Muhammad Yusril Suhendra, saat proses pemilihan pengurus, tidak ada warga yang bersedia mencalonkan diri sebagai ketua.
Karena kondisi tersebut, posisi ketua kemudian ditentukan melalui voting. Yusril menjelaskan mekanismenya, “Akhirnya dilakukan mekanisme voting, dan ditunjuklah satu orang ketua. Selanjutnya ketua tersebut menunjuk susunan pengurus lainnya. Kebetulan saya yang ditunjuk saat itu,” ujar Yusril.
Keberadaan Kopdes Wonokerto juga terkait dengan program percontohan koperasi nasional di Jawa Timur. Kopdes ini menjadi satu dari delapan proyek percontohan (pilot project) koperasi nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
Setelah kepengurusan terbentuk, koperasi dituntut untuk segera menjalankan kegiatan usaha. Mereka tetap berangkat dengan keterbatasan dana yang ada saat itu, sambil merancang cara agar gerak bisnis tetap bisa berlangsung.
Pengurus kemudian menetapkan simpanan pokok sebesar Rp 100.000 dan simpanan wajib Rp 10.000 per bulan untuk setiap anggota. Dari iuran anggota itulah terkumpul modal awal sekitar Rp 2 juta.
Berita Terkait
Namun, jumlah modal tersebut belum cukup untuk membangun dan mengisi gerai sembako secara mandiri. Yusril menyebut mereka kemudian mencari jalan keluar lewat negosiasi bersama Perum Bulog dan pemasok.
Solusi yang ditempuh adalah menggunakan sistem konsinyasi atau titip jual. Lewat pola ini, pemasok mengirimkan barang lebih dulu ke koperasi.
Produk seperti beras, minyak goreng, dan gula kemudian dijual kepada konsumen. Setelah barang laku, pembayaran kepada pemasok dilakukan dengan jangka waktu hingga satu bulan, sehingga kebutuhan modal di awal bisa ditekan.
Yusril menegaskan pertimbangan awal ketika modal masih sangat minim. “Dengan uang modal Rp 2 juta, tentu tidak mungkin cukup untuk membuat gerai sembako,” jelas Yusril.
Ia juga menambahkan bahwa status Kopdes sebagai pilot project turut membuka ruang dukungan. “Namun, karena status kami sebagai pilot project, para pemangku kepentingan seperti Pertamina, Bulog, hingga ID Food datang berkunjung dan bersedia bermitra,” tambahnya.
Dengan kombinasi pengelolaan internal lewat iuran anggota dan pola konsinyasi dalam pasokan barang, Kopdes Merah Putih akhirnya dapat menumbuhkan model ritel yang berkelanjutan. Hasilnya terlihat dari omzet rata-rata Rp 260 juta per bulan yang dicatat setelah memulai dari modal sekitar Rp 2 juta.
Di tengah keterbatasan modal sejak awal berdiri, Kopdes memprioritaskan agar operasional tetap berjalan tanpa harus bergantung pada investasi besar. Pola iuran anggota dan pengaturan pembayaran pemasok membantu menjaga ritme penjualan, sekaligus mengurangi kebutuhan dana tunai pada fase awal.
Langkah itu selaras dengan arah pembentukan koperasi yang sejak awal diarahkan agar tetap bergerak meski sumber dana belum kuat. Setelah kepengurusan terbentuk melalui Musdesus dan mekanisme penetapan ketua lewat voting, koperasi kemudian langsung menata kegiatan usaha agar tidak tertahan pada tahap persiapan.
Keberhasilan model ritel yang berkelanjutan juga diperkuat oleh posisi Kopdes sebagai pilot project koperasi nasional di Jawa Timur. Status tersebut membuat sejumlah pemangku kepentingan melakukan kunjungan dan bersedia berkolaborasi, sehingga proses kemitraan dengan ekosistem penyalur maupun dukungan pendanaan dapat berjalan lebih terarah.












