Hukum & Kriminal

Wagub Idah Syahidah Tekankan Perlindungan Anak Harus Diperkuat Sejak Sebelum Kasus Kekerasan Muncul

×

Wagub Idah Syahidah Tekankan Perlindungan Anak Harus Diperkuat Sejak Sebelum Kasus Kekerasan Muncul

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Wagub Idah Tegaskan Perlindungan Anak Harus Diperkuat Sejak Sebelum Kasus Terjadi

jurnalistik.co.id – Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, menegaskan bahwa perlindungan anak tidak boleh menunggu ketika kekerasan sudah muncul. Menurutnya, upaya yang harus dilakukan dimulai jauh sebelum kasus terjadi, dengan pendekatan pencegahan dan pendampingan yang terencana.

Idah menyampaikan hal itu saat menghadiri kegiatan Penguatan Kapasitas Tenaga Layanan tentang Perlindungan Anak di Dunia Digital dan Manajemen Kasus. Kegiatan tersebut digelar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PPPA-PMD) Provinsi Gorontalo di Hotel El Madinah, Kota Gorontalo, pada Selasa (29/9/2026).

Dalam kesempatan itu, Idah hadir bersama Kepala Dinas PPPA-PMD dr. Yana Yanti Suleman dan Senior Advocacy Manager Save the Children Indonesia, Andri Yoga Utami. Hadir pula unsur tim penyelenggara dari Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA serta stakeholder terkait.

Idah menekankan bahwa pemerintah memang telah melakukan berbagai langkah perlindungan anak. Namun, tanggung jawab tersebut tidak boleh berhenti pada pihak pemerintah semata, melainkan perlu diperluas melalui keterlibatan lembaga masyarakat dan organisasi lainnya.

“Kalau berbicara tentang perlindungan anak, pemerintah tentu sudah banyak melakukan upaya. Tetapi ini tidak boleh hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Perlu peran serta lembaga masyarakat dan organisasi lainnya,” ujar Idah.

Ia juga mengingatkan agar perhatian terhadap perlindungan anak tidak baru muncul setelah sebuah kasus menjadi perbincangan publik. Ketika kasus sudah viral, korban disebutnya harus tetap diprioritaskan agar segera memperoleh perlindungan, pendampingan, rasa aman, serta proses pemulihan dari trauma yang dialami.

Idah menyatakan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih ditemukan. Ia menyebut bentuk kekerasan beragam, mulai dari eksploitasi anak hingga situasi yang melibatkan anak sebagai pelaku maupun korban.

Menurutnya, kondisi tersebut menuntut tenaga layanan yang profesional, responsif, dan memiliki komitmen kuat dalam memberikan pendampingan. Dalam kerangka penanganan, tenaga layanan diharapkan tidak hanya bertindak secara prosedural, tetapi juga mampu memastikan korban benar-benar merasa dilindungi.

Ia mengungkapkan prinsip dalam menangani kasus dengan menempatkan korban pada posisi yang sama dengan diri sendiri atau keluarga. Idah menilai cara pandang itu penting agar pelayanan dan pendampingan dapat dilakukan dengan penuh ketenangan dan keseriusan.

“Kalau kita menangani sebuah kasus, anggaplah korban itu adalah diri kita sendiri atau keluarga kita. Dengan begitu, kita tidak akan ragu memberikan pelayanan dan pendampingan. Karena ketika anak menjadi korban, bisa muncul trauma yang berkepanjangan. Itu yang harus kita putuskan,” tegasnya.

Selain aspek pendampingan, Idah juga menyoroti cara membaca data laporan kekerasan. Ia menegaskan bahwa tingginya angka laporan tidak selalu berarti suatu daerah lebih buruk daripada daerah lain, karena laporan yang banyak dapat menunjukkan keberanian masyarakat untuk melapor.

Bagi Idah, banyaknya laporan juga dapat menandakan sistem layanan berjalan sehingga pemerintah memiliki informasi kasus untuk memberikan perlindungan serta mengambil langkah penanganan. Sebaliknya, daerah yang sedikit laporan tetap perlu ditelusuri untuk memastikan apakah benar-benar aman atau masih ada korban yang takut melapor.

Idah menilai kegiatan penguatan kapasitas ini sebagai ruang penting bagi para tenaga layanan untuk belajar dan memperdalam pemahaman, khususnya terkait perlindungan anak di dunia digital dan manajemen kasus. Ia meminta peserta memanfaatkan seluruh rangkaian kegiatan serta tidak ragu bertanya kepada para pemateri.

“Kegiatan ini sangat penting. Manfaatkan kesempatan belajar dari para pemateri yang datang jauh-jauh dari Jakarta. Ikuti seluruh rangkaian kegiatan dan jangan ragu bertanya sebanyak-banyaknya, karena ilmu yang diperoleh ini sangat mahal,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan berlangsung dari tanggal 28 September hingga 2 Oktober 2026. Dengan adanya penguatan kapasitas, Idah berharap tenaga layanan semakin siap dalam memastikan perlindungan anak dapat berjalan efektif, responsif, dan berkelanjutan sebelum maupun setelah kasus terjadi.