jurnalistik.co.id – Pemerintah dan DPR RI menyepakati pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 menjadi Undang-Undang melalui Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (29/9/2026).
Dalam penetapan tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang menjadi perhatian, terutama yang berkaitan dengan penguatan kewenangan pemeriksaan serta audit terhadap penerimaan negara. Perluasan cakupan ini disebut akan berdampak pada tata kelola pengembalian dana yang terkait perpajakan.
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Wihadi Wiyanto menyampaikan bahwa arah pengaturan diarahkan untuk menjaga optimalisasi penerimaan negara. Ia menegaskan, “Dalam rangka optimalisasi penerimaan negara, Menteri Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan dan atau audit penerimaan negara termasuk pemeriksaan dan atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak,” ungkap Wihadi Wiyanto, dikutip pada Selasa (29/9/2026).
Pernyataan tersebut menempatkan Menteri Keuangan sebagai pihak yang memiliki otoritas lebih luas dalam proses pemeriksaan maupun audit. Ruang lingkupnya tidak hanya mencakup pemeriksaan dan audit penerimaan negara secara umum, tetapi juga termasuk audit atau pemeriksaan khusus yang berkaitan dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Mekanisme diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan
Lebih lanjut, Wihadi menjelaskan bahwa ketentuan mengenai mekanisme pemeriksaan dan audit akan ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan turunan ini juga mencakup tata cara yang akan digunakan dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak ketika pemeriksaan dan/atau audit khusus dijalankan.
Dengan demikian, Undang-Undang memberikan landasan wewenang, sementara rincian proseduralnya akan dirumuskan pada tingkat PMK. Pengaturan bertahap seperti ini lazim dilakukan agar pelaksanaan di lapangan dapat mengikuti kerangka yang telah disahkan.
Memahami restitusi: hak wajib pajak atas kelebihan pembayaran
Berita Terkait
Dalam konteks perpajakan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dikenal sebagai restitusi. Restitusi merupakan hak Wajib Pajak untuk meminta pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak kepada negara.
Kelebihan tersebut muncul ketika jumlah pajak yang dibayar atau dipotong ternyata lebih besar daripada nilai pajak yang seharusnya terutang. Secara konsep, restitusi menjadi mekanisme koreksi agar beban pajak yang ditetapkan selaras dengan kewajiban yang mestinya dihitung.
Penguatan kewenangan untuk pemeriksaan dan audit—khususnya yang berkaitan dengan restitusi—diharapkan memberi ruang kontrol dalam proses pengembalian. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memastikan administrasi perpajakan berjalan dengan ketertiban yang lebih baik.
Meski demikian, rincian pelaksanaannya tetap mengacu pada tahapan yang diatur dalam PMK. Dengan adanya pengaturan prosedural, proses pemeriksaan dan audit yang berkaitan dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diharapkan dapat memiliki standar yang jelas sejak awal hingga tahap penyelesaian.
Kesepakatan dalam sidang paripurna itu sekaligus menegaskan hubungan antara kerangka kebijakan tingkat undang-undang dan aturan teknis yang menyusul kemudian. Dengan adanya jenjang pengaturan, proses pemeriksaan tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dengan tahapan pengelolaan penerimaan negara dan pengembalian yang melekat padanya.
Dalam pembahasan tersebut, penekanan pada pemeriksaan serta audit khusus memberi gambaran bahwa pemeriksaan diarahkan untuk menilai kepatuhan dan memastikan dasar penghitungan restitusi berjalan sesuai ketentuan. Artinya, otoritas pemeriksaan diharapkan mampu memetakan konteks kelebihan pembayaran sampai pada kebutuhan penetapan pengembalian.
Selain soal kewenangan, arah pengaturan juga membawa implikasi pada tata kelola proses restitusi. Ketika restitusi dipahami sebagai hak Wajib Pajak yang timbul dari kelebihan pembayaran, maka penguatan kontrol dalam audit dan pemeriksaan dapat menjadi rujukan standar, mulai dari pengajuan sampai penyelesaian administratif.
Dengan mekanisme yang diturunkan melalui Peraturan Menteri Keuangan, detail prosedur diharapkan lebih operasional dan terukur. Pengaturan yang jelas sejak awal membantu memastikan setiap langkah pemeriksaan serta audit, termasuk yang berkaitan dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, memiliki pedoman yang sama dan konsisten dalam penerapannya.












