jurnalistik.co.id – Pada uji kelayakan atau fit and proper test bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/8/2026), Destry Damayanti menyampaikan gambaran mengenai tantangan kelembagaan yang dihadapi Bank Indonesia (BI). Ia menekankan bahwa situasi yang berkembang saat ini tidak lagi seragam, melainkan dipengaruhi perubahan struktural baik di tingkat global maupun domestik.
Menurut Destry, kompleksitas tersebut terlihat pada bagaimana dinamika ekonomi dan sistem finansial bergerak lebih cepat dan saling memengaruhi. Tantangan yang sebelumnya lebih banyak berkaitan dengan isu-isu sentral, kini diperbarui oleh munculnya variasi faktor baru yang menuntut penanganan lebih cermat.
Destry menyatakan, “Bila sebelumnya tantangan berkaitan dengan isu sentral, perkembangan terkini menunjukkan berbagai perubahan struktural yang ditandai dengan kondisi geopolitik yang makin terfragmentasi pasar keuangan yang perutan tergejolak hingga digitalisasi dan resikonya yang perlu dikelola dengan baik,” kata Destry. Pernyataan tersebut menjadi benang merah saat ia menilai arah risiko yang perlu dikelola oleh lembaga bank sentral.
Ia menempatkan kondisi geopolitik yang makin terfragmentasi sebagai salah satu penentu perubahan lanskap. Fragmentasi tersebut, dalam penjelasannya, turut memengaruhi cara pasar bereaksi, sekaligus membentuk pola baru yang kemudian tercermin dalam dinamika pasar keuangan.
Destry juga menyinggung pasar keuangan yang perutan tergejolak. Baginya, gejolak semacam ini menuntut kesiapan kelembagaan agar kebijakan dan pengelolaan risiko dapat dilakukan secara responsif, tanpa mengabaikan prinsip stabilitas yang menjadi mandat utama BI.
Selain itu, ia menggarisbawahi faktor digitalisasi dan risikonya. Perkembangan teknologi dan proses digital di sektor keuangan tidak hanya membawa perubahan pada cara layanan berjalan, tetapi juga menghadirkan tantangan baru yang perlu dikelola dengan baik agar stabilitas sistem tetap terjaga.
Dalam kesempatan yang sama, Destry menyoroti penguatan mandat BI melalui amendemen Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ia menyebut regulasi tersebut disahkan pada 2026, dan menilai amandemen itu mempertegas peran bank sentral dalam menjalankan tugasnya.
Berita Terkait
Destry menjelaskan bahwa peran BI tidak berhenti pada fungsi menjaga nilai rupiah. BI juga berkepentingan untuk mempertahankan stabilitas sistem pembayaran serta stabilitas sistem keuangan, karena ketiga elemen tersebut saling terkait dalam menjaga kepercayaan serta kelancaran aktivitas ekonomi.
Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa BI menjalankan bauran kebijakan untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif. Tujuannya tidak hanya menjaga stabilitas jangka pendek, melainkan mendukung pertumbuhan sektoral agar momentum ekonomi dapat bergerak lebih terarah.
Ia menambahkan bahwa bauran kebijakan tersebut diarahkan untuk penciptaan lapangan kerja. Dengan kerangka demikian, kebijakan bank sentral diharapkan mampu menjembatani stabilitas dengan kebutuhan ekonomi riil, termasuk dorongan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan dan memberi ruang bagi kesempatan kerja.
Dalam uraian Destry, perubahan struktural global dan domestik yang kompleks menempatkan kelembagaan BI pada posisi strategis. Karena itu, penanganan risiko yang muncul dari geopolitik yang terfragmentasi, dinamika pasar keuangan yang perutan tergejolak, serta digitalisasi dan risikonya menjadi bagian penting dari pendekatan kelembagaan ke depan.
Pendekatan tersebut juga menunjukkan bahwa tantangan kelembagaan tidak berdiri sendiri, melainkan beririsan dengan mandat BI yang diperkuat melalui amendemen P2SK pada 2026. Dengan mandat yang makin tegas, Destry menegaskan bahwa BI perlu bergerak melalui kebijakan yang menyeluruh—menjaga stabilitas sambil tetap memperhatikan kondisi ekonomi yang mendukung pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja.
Dalam penilaian itu, Destry menempatkan tantangan kelembagaan BI sebagai sesuatu yang harus ditangani dengan pembacaan yang terus diperbarui. Ia menekankan bahwa perubahan yang terjadi kini tidak hanya bersifat teknis, melainkan juga menyangkut cara lembaga merespons dinamika yang bergerak lebih cepat lintas sektor.
Ia juga menggarisbawahi bahwa stabilitas yang dijaga BI tidak berdiri terpisah. Nilai rupiah, stabilitas sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan dipandang saling terhubung, sehingga kebijakan yang ditempuh perlu selaras agar kepercayaan pelaku ekonomi tetap terjaga dan roda aktivitas ekonomi berjalan lancar.
Destry menambahkan bahwa penguatan mandat melalui amendemen P2SK pada 2026 memberi arah yang lebih tegas bagi bank sentral. Dengan mandat tersebut, BI dapat menata bauran kebijakan yang tidak hanya menekankan stabilitas jangka pendek, tetapi juga diarahkan untuk mendukung pertumbuhan sektoral serta penciptaan lapangan kerja.












