jurnalistik.co.id – Bank Indonesia (BI) mengimbau perbankan tidak memasarkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) kepada nasabah ritel. Imbauan itu juga berlaku untuk korporasi maupun lembaga keuangan nonbank.
Langkah tersebut disampaikan dalam konteks kebijakan pengelolaan instrumen moneter, khususnya agar SRBI kembali menempati fungsi utamanya. Menurut ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi, tujuan yang ingin dicapai adalah mengembalikan SRBI sebagai perangkat operasi moneter dan pengelolaan likuiditas perbankan.
Syafruddin menilai, ketika SRBI diposisikan kembali sesuai fungsi inti, kontrol atas transmisi likuiditas menjadi semakin kuat. Dengan demikian, mekanisme penyerapan dana lewat SRBI diharapkan tidak mendorong persaingan yang terlalu agresif terhadap sumber dana perbankan lain.
Ia menjelaskan bahwa dana yang terserap melalui SRBI tidak lagi berkompetisi secara berlebihan dengan deposito, Surat Berharga Negara (SBN), maupun instrumen pembiayaan lainnya. Menurut pandangannya, pengaturan ini akan membantu bank sentral menjaga arah transmisi likuiditas agar lebih terkendali.
Dampak ke bank: biaya dana hingga pilihan produk
Di sisi perbankan, Syafruddin melihat dampaknya tidak sepenuhnya satu arah. Ia menilai tekanan untuk mempertahankan dana nasabah agar tidak berpindah ke SRBI bisa berkurang, sehingga biaya dana menjadi lebih terkendali dan ruang penyaluran kredit berpotensi membaik.
“Bagi bank, dampaknya bercampur. Tekanan mempertahankan dana nasabah dari perpindahan ke SRBI dapat berkurang sehingga biaya dana lebih terkendali dan ruang penyaluran kredit membaik. Pada sisi lain, bank kehilangan sebagian pendapatan distribusi dan pilihan produk berimbal hasil tinggi bagi nasabah,” kata Syafruddin ketika dihubungi Bloomberg Technoz, Senin (24/8/2026).
Berita Terkait
Meski demikian, ekonom tersebut juga menekankan adanya konsekuensi lain yang dapat muncul dari perubahan cara SRBI dipasarkan. Salah satunya adalah potensi berkurangnya pendapatan distribusi yang selama ini didapatkan melalui penawaran produk kepada kelompok tertentu.
Syafruddin juga menyebut kemungkinan menyempitnya pilihan produk berimbal hasil tinggi bagi nasabah. Dengan latar tersebut, imbauan BI dipandang membawa pergeseran kepentingan: bank memperoleh ruang yang lebih baik pada aspek biaya dana dan kredit, namun pada saat yang sama menghadapi penyesuaian pada sisi pendapatan distribusi dan variasi produk yang dapat ditawarkan ke pasar.
Secara keseluruhan, penjelasan Syafruddin menempatkan imbauan BI sebagai upaya untuk memperkuat fungsi SRBI sebagai instrumen operasi moneter dan pengelolaan likuiditas. Di saat bersamaan, ia menunjukkan bahwa perbankan tetap akan merasakan trade-off: ada manfaat pada efisiensi dana dan peluang penyaluran kredit, tetapi ada juga potensi penurunan kontribusi distribusi serta berkurangnya opsi produk berimbal hasil tinggi bagi nasabah.
Imbauan Bank Indonesia itu pada dasarnya mengarahkan penggunaan SRBI agar tetap ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan pengelolaan instrumen moneter, bukan sebagai produk yang dipasarkan luas ke pasar ritel. BI juga menegaskan bahwa aturan penerapan tidak terbatas pada nasabah perorangan, melainkan mencakup korporasi maupun lembaga keuangan nonbank, sehingga ruang pemasaran SRBI mengalami penyempitan sesuai maksud kebijakan.
Dalam kerangka kebijakan tersebut, SRBI diposisikan kembali supaya menjalankan fungsi operasi moneter dan pengelolaan likuiditas perbankan secara lebih tepat. Saat transmisi likuiditas dikendalikan dengan cara yang lebih terarah, penyerapan dana melalui SRBI diharapkan tidak memicu tarik-menarik yang berlebihan antar-sumber pendanaan. Dampaknya, dana yang terserap lebih diarahkan pada tujuan pengelolaan likuiditas, bukan menjadi faktor yang mendorong persaingan ketat di luar mekanisme yang telah ditata bank sentral.
Dari sudut pandang perbankan, arah kebijakan ini berpotensi memengaruhi strategi penghimpunan dana. Ketika peluang perpindahan dana ke SRBI lebih dibatasi, bank tidak perlu mengeluarkan upaya yang sama besar untuk mempertahankan dana nasabah agar tidak bergeser. Kondisi itu membuat biaya dana dapat lebih terukur, sementara bank memiliki ruang yang lebih baik untuk menata penyaluran kredit sesuai kebutuhan.
Namun, perubahan cara SRBI dipasarkan juga membawa konsekuensi yang berlawanan pada sisi pendapatan distribusi. Dengan ruang penawaran produk yang berimbal hasil tinggi kepada nasabah menjadi lebih terbatas, kontribusi distribusi yang sebelumnya dapat diperoleh melalui penawaran kepada kelompok tertentu berisiko menyusut. Pada akhirnya, bank menghadapi pilihan yang lebih sempit terkait variasi produk berimbal hasil tinggi, sehingga manfaat pada efisiensi biaya dana dan peluang kredit perlu dipertimbangkan bersama penyesuaian pada pendapatan distribusi dan opsi produk yang dapat ditawarkan.












