Bisnis & Ekonomi

Protelindo Jelaskan Kepemilikan Saham 10,86% di BTEL, Bukan Akuisisi

×

Protelindo Jelaskan Kepemilikan Saham 10,86% di BTEL, Bukan Akuisisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Bukan Akuisisi, Ini Penjelasan Kepemilikan Protelindo di BTEL - Market

jurnalistik.co.id – PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) memberikan penjelasan terkait kepemilikan saham PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) sebesar 10,86%. Perseroan menegaskan, kepemilikan tersebut bukan berasal dari skema akuisisi, melainkan berasal dari proses konversi instrumen tertentu yang ditetapkan dalam kesepakatan restrukturisasi.

Dalam keterangannya, manajemen Protelindo menyebut perseroan tercatat memiliki 4,85 miliar saham BTEL. Dengan jumlah tersebut, proporsi kepemilikan Protelindo setara dengan 10,86% hak suara pada BTEL. Sebelumnya, Protelindo disebut tidak memiliki saham BTEL.

Protelindo juga menjelaskan bahwa pencatatan kepemilikan terjadi pada 20 Agustus 2026. Transaksi tersebut dicatat pada harga Rp200 per saham, sesuai informasi yang menyertai pengkinian kepemilikan di BTEL.

Konversi OWK sebagai dasar kepemilikan

Menurut Protelindo, kepemilikan saham BTEL yang mencapai 10,86% adalah konsekuensi dari pelaksanaan konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK). Konversi tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Perdamaian pada 2014.

Protelindo menempatkan penjelasan ini sebagai klarifikasi atas adanya pemahaman yang mengaitkan kepemilikan saham dengan transaksi yang berbeda. Perseroan menekankan bahwa mekanisme yang terjadi adalah konversi OWK yang telah disepakati dalam kerangka perjanjian restrukturisasi, bukan transaksi perolehan saham melalui pola lain.

“Kepemilikan saham BTEL tersebut terjadi sebagai akibat dari pelaksanaan konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) berdasarkan Perjanjian Perdamaian, bukan pelaksanaan Repurchase Agreement, tanggal 8 Desember 2014 antara BTEL dengan para kreditur terkait, termasuk Perseroan,” demikian pernyataan manajemen Protelindo dalam siaran pers yang disampaikan pada Rabu (26/8/2026).

Perjanjian Perdamaian 2014 terkait proses PKPU

Lebih lanjut, Protelindo menyampaikan bahwa Perjanjian Perdamaian 2014 merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara BTEL pada 10 November 2014.

Dari penjelasan tersebut, Protelindo memperlihatkan hubungan berjenjang antara proses kepailitan/PKPU dan skema restrukturisasi yang kemudian memunculkan instrumen OWK. Dalam konteks ini, konversi OWK menjadi titik yang menghasilkan kepemilikan saham BTEL oleh Protelindo.

Dengan demikian, kemunculan proporsi 10,86% hak suara bukan berdiri sendiri sebagai transaksi baru, melainkan merupakan bagian dari implementasi kesepakatan restrukturisasi yang pernah disusun antara BTEL dan para krediturnya pada tahun 2014.

Penegasan bukan repurchase agreement

Protelindo juga secara spesifik menegaskan bahwa kepemilikan yang dimaksud tidak terkait pelaksanaan Repurchase Agreement yang disebut bertanggal 8 Desember 2014. Perseroan menyatakan peristiwa yang relevan adalah konversi OWK sesuai Perjanjian Perdamaian, bukan skema repurchase yang sebelumnya diatur dalam hubungan antara BTEL dan para kreditur terkait, termasuk Protelindo.

Penekanan ini penting karena perbedaan mekanisme dapat memengaruhi interpretasi publik mengenai alasan perubahan kepemilikan. Dengan klarifikasi tersebut, Protelindo berupaya memastikan pemahaman yang beredar tidak mengarah pada kesimpulan keliru yang menyamakan konversi OWK dengan akuisisi.

Selain itu, penyebutan harga transaksi Rp200 per saham pada 20 Agustus 2026 menjadi bagian dari detail yang melengkapi kronologi peristiwa. Namun, inti penjelasan perseroan tetap pada asal-usul kepemilikan, yaitu konversi OWK berdasarkan Perjanjian Perdamaian tahun 2014.

Dampak kepemilikan pada BTEL

Dengan kepemilikan 4,85 miliar saham, Protelindo kini tercatat memiliki 10,86% hak suara BTEL. Proporsi itu juga menandai perubahan posisi perseroan dari kondisi yang sebelumnya tidak tercatat memiliki saham BTEL menjadi pemegang saham dengan pengaruh suara yang terukur.

Dalam praktik tata kelola perusahaan, perubahan komposisi hak suara berpotensi memengaruhi dinamika pemegang saham. Meski begitu, Protelindo menegaskan bahwa perubahan tersebut terkait pelaksanaan mekanisme yang berasal dari kesepakatan restrukturisasi, sehingga sifatnya mengikuti proses konversi yang telah ditetapkan sebelumnya.

Secara keseluruhan, klarifikasi Protelindo merangkum tiga benang utama. Pertama, kepemilikan 10,86% setara 4,85 miliar saham. Kedua, konversi terjadi melalui OWK berdasarkan Perjanjian Perdamaian 2014. Ketiga, pencatatan kepemilikan dilakukan pada 20 Agustus 2026 dengan harga Rp200 per saham, serta disertai penegasan bahwa peristiwa tersebut bukan pelaksanaan repurchase agreement tanggal 8 Desember 2014.

Dengan penjelasan itu, Protelindo menempatkan kepemilikan saham BTEL dalam kerangka restrukturisasi yang menindaklanjuti keputusan PKPU Sementara BTEL pada 10 November 2014. Artinya, perubahan kepemilikan yang kini muncul merupakan kelanjutan implementasi kesepakatan yang proses hukumnya pernah ditetapkan melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.