Bisnis & Ekonomi

DPD Heran, Bayar Bunga Utang Disebut Setara Belanja 38 Provinsi

×

DPD Heran, Bayar Bunga Utang Disebut Setara Belanja 38 Provinsi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: DPD Heran Anggaran Bayar Bunga Utang Setara Belanja 38 Provinsi - Market

jurnalistik.co.id – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyatakan heran melihat besaran bunga utang yang akan dibayarkan pada 2027. Menurut DPD, nilai tersebut dinilai nyaris setara dengan total anggaran transfer ke daerah (TKD) untuk 38 provinsi di seluruh Indonesia.

Hal itu disampaikan Ketua Komite IV DPD, Ahmad Nawardi, saat membacakan Anggaran Pembangunan Daerah 2027 dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu (16/9/2026). DPD kemudian menyoroti kesesuaian besaran belanja dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Ahmad menyebut ada angka yang “paling menggugah” terkait beban pembiayaan melalui utang. Ia menekankan bahwa bunga utang tahun 2027 mencapai Rp650,31 triliun.

“Ada satu angka yang paling menggugah kami, bunga utang tahun 2027 sebesar Rp650,31 triliun. Angka itu hampir menyamai seluruh transfer ke daerah yang Rp735 triliun,” ujar Ahmad.

DPD memandang perbandingan tersebut sebagai sinyal bahwa ruang fiskal untuk mendukung daerah menghadapi tantangan besar. Terlebih, TKD dimaksud harus menjangkau seluruh lapisan pemerintahan daerah yang luas di Indonesia.

Dalam penjelasannya, Ahmad menyatakan bahwa total alokasi TKD tersebut juga harus didistribusikan kepada 38 provinsi. Pembagian itu mencakup lebih dari 500 kabupaten/kota, serta diarahkan untuk wilayah yang lebih kecil lagi, termasuk lebih dari 75.000 desa/kelurahan.

Dengan cakupan penerima yang sangat luas, DPD menilai kebutuhan pendanaan daerah menjadi persoalan yang tidak sederhana. Anggaran yang sama, pada praktiknya, harus mampu memberi dampak bagi banyak level administrasi sekaligus.

Catatan DPD soal belanja modal dan infrastruktur

Selain membandingkan bunga utang dan TKD, DPD juga menyoroti pemotongan belanja modal. Menurut Ahmad Nawardi, kondisi itu membuat belanja infrastruktur saat ini menjadi yang terendah sejak dua dekade terakhir.

DPD mengaitkan perubahan komposisi belanja tersebut dengan konsekuensi pada perencanaan pembangunan. Saat dukungan belanja modal berkurang, target-target turunan di level daerah juga ikut dipengaruhi.

Dalam konteks perencanaan pendapatan, DPD menyebut adanya perubahan pada target pendapatan asli daerah (PAD). Target PAD, menurut keterangan yang dibacakan Ahmad, justru melonjak dari Rp264 triliun pada 2020 menjadi Rp429 triliun pada 2026.

Ahmad menilai lonjakan target tersebut muncul bersamaan dengan situasi belanja infrastruktur yang melemah. Ia memandang pergeseran itu layak menjadi perhatian karena berkaitan dengan kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhan pembangunan tanpa menambah beban yang dinilai tidak selaras.

DPD juga menunjukkan bahwa pembahasan bukan hanya mengenai besaran angka tunggal, melainkan keseluruhan arah prioritas anggaran. Ketika sebagian besar ruang fiskal terserap untuk pembayaran utang, daerah menghadapi tantangan untuk menjaga kesinambungan program pembangunan.

Melalui paparan ini, DPD ingin memastikan bahwa perencanaan belanja dan pendanaan daerah tetap realistis dan dapat ditopang oleh sumber yang tersedia. Terutama, DPD menyoroti kesetaraan besaran bunga utang 2027 dengan nilai TKD yang harus dibagi ke banyak wilayah.

Dengan demikian, perhatian DPD berfokus pada dua isu utama yang saling terhubung. Pertama, besaran bunga utang 2027 yang mencapai Rp650,31 triliun dan disebut nyaris menyamai TKD Rp735 triliun. Kedua, pemotongan belanja modal yang menurut DPD membuat belanja infrastruktur berada pada level terendah sejak dua dekade terakhir.

Di sisi lain, DPD juga menegaskan bahwa target PAD mengalami peningkatan dari Rp264 triliun pada 2020 menjadi Rp429 triliun pada 2026. Penyelarasan antara target pendapatan, kemampuan belanja, dan kebutuhan infrastruktur menjadi bagian penting dari perhatian yang disampaikan dalam sidang.

Seluruh poin tersebut disampaikan DPD saat membahas Anggaran Pembangunan Daerah 2027 di forum resmi parlemen. DPD menempatkan perbandingan angka dan konsekuensinya sebagai dasar untuk menilai arah kebijakan pembiayaan serta dukungan bagi pembangunan di 38 provinsi.