Bisnis & Ekonomi

RAPBN 2027, DPD Soroti Pusat Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Daerah

×

RAPBN 2027, DPD Soroti Pusat Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Daerah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: RAPBN 2027: DPD Keluhkan Pusat Kurang Bayar Dana Bagi Hasil - Market

jurnalistik.co.id – DPD menyoroti sejumlah persoalan yang menjadi perhatian daerah dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Dalam rapat paripurna, Dewan menekankan bahwa skema yang dijalankan berpotensi memperbesar tekanan fiskal di level daerah.

Isu utama yang disampaikan berkaitan dengan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) daerah. Ketua Komite IV DPD, Ahmad Nawardi, menyatakan bahwa kondisi ini dinilai dapat menambah risiko fiskal yang pada akhirnya berdampak pada kemampuan daerah memenuhi kebutuhan belanja.

DPD menyampaikan catatan tersebut saat agenda RAPBN 2027 menjadi salah satu pembahasan yang dibawa oleh Menteri Keuangan yang baru. Rapat ini tercatat sebagai pertama kali bagi agenda Suahasil Nazara sebagai menteri setelah pelantikannya.

Suahasil Nazara dilantik menjadi Menteri Keuangan pada Senin (13/9/2026). Ia menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa, dan pada Rabu (16/9/2026) DPD menyampaikan sejumlah keprihatinan daerah dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen.

Ahmad menegaskan bahwa masalah yang mencuat bukan sekadar perbedaan nominal, melainkan pola kurang bayar DBH yang terus menumpuk. Ia menyebut bahwa risiko tersebut masih menjadi perhatian karena belum ditangani secara memadai sehingga berpotensi membebani daerah dalam menjalankan program-program pembangunan.

“Ada hal menjadi keprihatin khusus daerah, pertama mengenai risiko fiskaL. Kami mencatat adanya risiko yang tertangani secara memadai, kurang bayar DBH yang terus menumpuk,” ujar Ahmad dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen, Rabu (16/9/2026).

Dalam pandangan DPD, persoalan tersebut berkaitan dengan pagu DBH yang ditetapkan dalam RAPBN 2027. Pagu DBH pada rancangan tersebut dipatok sebesar Rp63 triliun, atau turun 62,5% dibanding realisasi pada 2025 lalu.

Penurunan pagu DBH tersebut, menurut DPD, berimplikasi pada besaran dana yang diterima daerah. Ahmad menjelaskan bahwa daerah berpotensi memperoleh dana dalam jumlah yang jauh lebih kecil, sehingga ruang fiskal daerah dapat menyempit ketika menghadapi kebutuhan yang tetap harus dipenuhi.

DPD menilai bahwa penurunan penerimaan tersebut terjadi bukan karena dana sumbangan ke pusat berkurang, melainkan karena perbedaan cara pembagian yang mulai berubah. Dengan kata lain, perubahan skema distribusi dinilai menjadi faktor yang turut memengaruhi arus penerimaan daerah dari pos DBH.

Ahmad menekankan bahwa kurang bayar yang terus terjadi menciptakan akumulasi risiko. Dalam konteks RAPBN 2027, DPD memandang kekurangan pembayaran DBH dapat memperberat tantangan perencanaan anggaran daerah, termasuk dalam pengelolaan belanja yang bergantung pada kepastian penerimaan.

Melalui sorotan tersebut, DPD meminta agar pembahasan dan langkah kebijakan terkait DBH tidak hanya berhenti pada penetapan angka pagu, tetapi juga memastikan kepatuhan pada aspek penyaluran yang selama ini menjadi perhatian daerah. Bagi DPD, perbaikan tata kelola pembayaran dan penanganan kurang bayar dinilai penting agar risiko fiskal yang ditunjukkan tidak terus membesar dan mengganggu stabilitas keuangan daerah.

Dengan demikian, perhatian utama DPD dalam RAPBN 2027 berfokus pada risiko fiskal yang ditimbulkan oleh kurang bayar DBH, khususnya ketika pagu DBH dipatok Rp63 triliun dan turun 62,5% dari realisasi 2025. Dalam pembahasan yang melibatkan Menteri Keuangan yang baru, DPD menempatkan isu tersebut sebagai bagian dari evaluasi agar daerah dapat menerima alokasi sesuai prinsip pembagian yang semestinya.

DPD juga menyoroti bahwa pola kurang bayar tersebut tidak berhenti pada satu periode, melainkan membentuk akumulasi yang menyulitkan daerah menyusun target penerimaan. Saat pembayaran DBH tidak sesuai semestinya, daerah perlu menyesuaikan rencana belanja yang telah ditetapkan, termasuk saat menentukan prioritas program pembangunan yang membutuhkan kepastian pendanaan.

Dalam kesempatan pembahasan RAPBN 2027, DPD memandang penting agar pemerintah tidak hanya menekankan besaran pagu DBH, tetapi juga memperhatikan bagaimana penyaluran dilakukan agar masalah kekurangan pembayaran tidak terus berulang. Perhatian terhadap kepatuhan penyaluran dinilai menjadi kunci untuk meredam risiko fiskal di level daerah, sehingga arah kebijakan yang dibahas dapat benar-benar memberi ruang fiskal yang lebih stabil bagi kebutuhan daerah.