Bisnis & Ekonomi

Ekonom: Rasio Pajak Diproyeksi 12,3% Usai Insentif Dicabut, Namun Tidak Otomatis

×

Ekonom: Rasio Pajak Diproyeksi 12,3% Usai Insentif Dicabut, Namun Tidak Otomatis

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Ekonom: Rasio Pajak Tak Otomatis Naik 12,3% Saat Insentif Dicabut - Market

jurnalistik.co.id – Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa rasio pajak dapat mencapai 12,3% jika insentif dicabut. Angka itu dinilai meningkat dibanding rasio pajak saat ini yang berada pada kisaran 10,1%.

Pernyataan tersebut disampaikan Suahasil Nazara dalam konteks proyeksi setelah fasilitas pajak tidak lagi diberikan. Dengan tambahan tersebut, pemerintah memperkirakan rasio pajak akan berada di level yang lebih tinggi dari kondisi terkini.

Chief Economist Permata Bank Josua Pardede kemudian menilai bahwa penjelasan mengenai potensi rasio 12,3% perlu diberi konteks. Ia menekankan bahwa angka tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berangkat dari cara penyusunan ilustrasi perhitungan.

Josua menjelaskan, pernyataan bahwa tanpa insentif rasio pajak dapat mencapai sekitar 12,3% bermula dari asumsi ilustratif: rasio pajak sekitar 10,1% ditambah belanja perpajakan sekitar 2,24% PDB. Kombinasi dua komponen itu menghasilkan estimasi mendekati 12,3%.

Meski demikian, Josua mengingatkan adanya batas pada interpretasi angka proyeksi tersebut. “Namun, angka 12,3% bukan berarti pemerintah otomatis dapat memungut seluruh selisih tersebut jika semua fasilitas pajak dicabut,” kata Josua kepada Bloomberg Technoz pada Jumat (25/9/2026).

Menurut Josua, laporan Belanja Perpajakan Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa sebagian besar estimasi menggunakan pendekatan statis. Pendekatan statis ini mengasumsikan perilaku wajib pajak tidak berubah ketika insentif dicabut.

Ia menilai asumsi tersebut tidak selalu mencerminkan dinamika ekonomi setelah kebijakan berubah. Saat fasilitas pajak dihapus, konsumsi dapat berkurang, harga dapat meningkat, dan investasi dapat mengalami perubahan.

Lebih lanjut, Josua menyebut perusahaan juga dapat mengubah keputusan usahanya sebagai respons atas perubahan insentif. Perubahan keputusan tersebut pada akhirnya berpengaruh pada pola penerimaan pajak, termasuk penerimaan dari jenis pajak lain yang juga dapat berubah.

Implikasi bagi penerimaan setelah insentif dicabut

Dengan kata lain, pencabutan insentif tidak semata-mata mengerek penerimaan melalui pengumpulan selisih yang dihitung secara ilustratif. Respons pelaku ekonomi terhadap insentif yang hilang dapat mengubah basis perpajakan maupun arah aktivitas ekonomi.

Josua menempatkan titik tekannya pada perbedaan antara proyeksi berbasis penjumlahan indikator dan hasil penerimaan yang benar-benar terjadi di lapangan. Jika perilaku wajib pajak bergeser, maka proyeksi yang disusun dengan asumsi statis berpotensi tidak sepenuhnya terealisasi.

Ia juga memperingatkan bahwa ketika konsumsi melemah dan harga bergerak, dampaknya tidak hanya dirasakan pada satu kanal penerimaan. Kondisi tersebut dapat menggeser kontribusi berbagai jenis pajak sekaligus, sehingga efek totalnya lebih kompleks daripada sekadar kalkulasi 10,1% plus 2,24% PDB.

Secara keseluruhan, proyeksi rasio pajak hingga 12,3% tetap menjadi arah perhitungan kebijakan setelah insentif dipertimbangkan untuk dicabut. Namun, sebagaimana disorot Josua Pardede, pemerintah perlu berhati-hati membaca angka tersebut sebagai gambaran kemampuan pemungutan otomatis, karena perubahan perilaku dapat memengaruhi konsumsi, harga, investasi, dan keputusan usaha.

Dengan mekanisme perhitungan ilustratif itu, angka proyeksi rasio pajak pada dasarnya berasal dari penggabungan komponen yang terlihat di permukaan: rasio pajak saat ini dan belanja perpajakan sebagai penyangga kebijakan. Namun, karena pendekatan yang digunakan cenderung statis, hasilnya lebih mencerminkan skenario “tanpa perubahan perilaku” daripada gambaran kondisi ketika insentif benar-benar dihentikan.

Ketika insentif dihapus, perubahan pada faktor ekonomi yang lebih luas dapat memengaruhi basis penerimaan. Jika konsumsi melemah, penerimaan dari aktivitas yang terkait langsung dengan belanja rumah tangga dapat ikut terpengaruh. Di saat yang sama, pergerakan harga dan penyesuaian investasi berpotensi membuat hasil yang muncul tidak lagi identik dengan proyeksi berbasis penjumlahan indikator.

Karena itu, pembacaan yang lebih tepat adalah menempatkan 12,3% sebagai rujukan arah hitung, bukan kepastian pencapaian angka selisih yang dihitung secara kalkulatif. Respons pelaku usaha dan perubahan pola aktivitas ekonomi dapat mendorong pergeseran kontribusi antarjenis pajak. Akibatnya, efek totalnya bisa lebih beragam dan lebih sulit dipetakan jika pemerintah hanya mengandalkan asumsi bahwa wajib pajak akan tetap bertahan pada pola lama.