jurnalistik.co.id – Pemerintah, kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, tetap menyiapkan insentif pajak untuk mendukung iklim investasi meskipun Global Minimum Tax (GMT) sudah mulai diberlakukan. Menurutnya, salah satu bentuk fasilitas yang masih diberikan adalah tax holiday.
Airlangga menyampaikan hal tersebut saat berada di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Kamis (5/11/2026). Ia menegaskan bahwa kebijakan insentif akan dipakai untuk menjaga daya tarik Indonesia bagi investor.
“Nah bagi Indonesia kita tetap memberikan fasilitas, termasuk tax holiday untuk menarik investasi,” ujar Airlangga dalam keterangannya. Ia menyebut bahwa keputusan untuk tetap mempertahankan fasilitas tersebut juga mempertimbangkan kondisi implementasi di tingkat global.
Airlangga mengatakan, dalam pengawasannya saat ini sejumlah negara belum memberlakukan GMT. Karena itu, menurutnya, Indonesia tidak perlu menjadi pionir dalam penerapan skema pajak minimum global tersebut.
Di sisi lain, ia mencontohkan bahwa masih ada negara yang tetap menjalankan insentif pajak di tengah pemberlakuan GMT. Ia menyebut Kanada sebagai salah satu rujukan yang menunjukkan bahwa insentif bisa tetap berjalan sambil menyesuaikan konteks regulasi yang lebih luas.
“Kanada juga meluncurkan fasilitas insentif perpajakan dengan PPH 8%. Dan ini di bawah 15%. Jadi dengan situasi global seperti sekarang keliatannya beberapa negara juga akan me- review terkait dengan GMT,” kata Airlangga. Dengan rujukan tersebut, ia menggambarkan bahwa penyesuaian dan peninjauan kebijakan masih mungkin terjadi di berbagai negara.
Airlangga juga menyinggung bahwa GMT masih akan menjadi agenda pembahasan pada tahapan berikutnya. Ia menyebut GMT akan dibahas setelah diberlakukannya perjanjian perdagangan, termasuk salah satunya kerja sama dengan Uni Eropa (EU).
Berita Terkait
Dalam keterangannya, Airlangga menyatakan perjanjian perdagangan dengan EU yang dimaksud diharapkan bisa ditandatangani pada bulan ini. Setelah proses perjanjian tersebut berjalan, isu GMT dipandang akan kembali didiskusikan dalam kerangka kebijakan yang lebih terintegrasi.
Dengan demikian, pesan utama dari pernyataan Airlangga adalah kesinambungan insentif pajak di dalam negeri melalui tax holiday. Pada saat yang sama, ia menempatkan pemberlakuan GMT sebagai isu yang masih dipengaruhi dinamika implementasi antarnegara.
Airlangga menekankan bahwa pemerintah tetap memberi ruang bagi insentif sebagai alat untuk menarik investasi, sekaligus memantau respons kebijakan di berbagai negara. Ia juga mengisyaratkan bahwa perubahan sikap dan kaji ulang terkait GMT dapat muncul seiring perkembangan situasi global dan tahapan kerja sama perdagangan.
Secara keseluruhan, pernyataan tersebut menunjukkan pendekatan bertahap: mempertahankan fasilitas yang dinilai relevan bagi investasi, sambil menunggu bagaimana penerapan GMT di sejumlah negara berjalan serta bagaimana pembahasan kebijakan berlangsung setelah perjanjian perdagangan, termasuk dengan EU, ditindaklanjuti.
Airlangga juga memberi penekanan bahwa fasilitas insentif tidak dipandang berdiri sendiri, melainkan bagian dari strategi menjaga iklim usaha tetap kompetitif. Ia menilai, ketika skema minimum pajak global mulai berjalan, pemerintah tetap perlu menyiapkan instrumen yang dapat merespons kebutuhan investasi, termasuk melalui penyesuaian kebijakan yang sesuai situasi masing-masing negara.
Dalam pandangannya, pertimbangan penting datang dari kesiapan dan arah implementasi di luar negeri. Ia menyebut masih terdapat negara yang belum mulai menjalankan GMT, sehingga Indonesia menempatkan penerapannya secara lebih hati-hati. Dengan begitu, kata Airlangga, tidak ada urgensi untuk langsung menjadi negara pertama yang menerapkan skema tersebut.
Ia lantas menggarisbawahi bahwa contoh negara lain memperlihatkan ruang untuk kombinasi kebijakan. Dengan menyebut Kanada yang meluncurkan insentif pajak dengan tarif PPH 8% dan berada di bawah 15%, Airlangga ingin menunjukkan bahwa sejumlah pemerintah tetap bisa menjalankan fasilitas, sambil menyesuaikan regulasi yang lebih luas akibat GMT.
Selain itu, isu GMT menurutnya masih akan berlanjut dalam agenda pembahasan berikutnya. Airlangga mengaitkan pembahasan itu dengan tahapan perjanjian perdagangan, termasuk kerja sama dengan Uni Eropa (EU), yang diharapkan dapat ditandatangani pada bulan ini. Setelah langkah tersebut berjalan, ia menyatakan diskusi mengenai GMT berpotensi kembali dipetakan dalam kerangka kebijakan yang lebih terintegrasi.












