jurnalistik.co.id – Pemberlakuan Global Minimum Tax (GMT) dengan tarif pajak minimum 15% dinilai berpotensi menurunkan daya tarik insentif tax holiday bagi perusahaan multinasional yang berinvestasi di Indonesia.
Penilaian ini mengemuka seiring penerapan GMT yang memberi kerangka tarif pajak minimum secara global. Bagi perusahaan yang tercakup dalam ketentuan tersebut, insentif pembebasan pajak bisa tidak lagi memberi manfaat ekonomi yang sama seperti sebelumnya.
Ekonom Senior Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai bahwa kebijakan GMT tidak serta-merta bertentangan secara hukum. Namun, pada praktiknya, efektivitas tax holiday menjadi berkurang karena perusahaan tetap berpeluang menghadapi pajak tambahan agar memenuhi batas minimum global.
Yusuf menyampaikan, “Kebijakan ini tidak bertentangan dengan GMT secara hukum, tetapi tax holiday memang kehilangan sebagian besar daya tariknya bagi perusahaan multinasional besar yang ingin kita tarik,” kata Ekonom Senior Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet, kepada Bloomberg Technoz Minggu (8/11/2026).
Dari sisi argumentasi, fokusnya ada pada mekanisme perhitungan pajak minimum yang membuat ruang penghematan dari tax holiday menjadi lebih terbatas. Dengan kata lain, walaupun pembebasan pajak tetap berjalan sesuai rezim yang berlaku, perusahaan yang masuk cakupan GMT bisa tetap menyesuaikan kewajiban pajaknya untuk menjaga agar tarif efektifnya memenuhi standar minimum global.
Meskipun demikian, Yusuf juga menekankan adanya pengamanan yang telah disiapkan pemerintah. Menurutnya, pemerintah telah merancang skema pengenaan pajak tambahan minimum domestik bagi penerima tax holiday yang juga tercakup dalam GMT melalui PMK 69/2024.
Langkah pengamanan tersebut dibingkai sebagai upaya menjaga kepatuhan ketentuan pajak minimum. Di sisi lain, mekanisme GMT juga melibatkan unsur yang dipersyaratkan melalui ketentuan internasional.
Berita Terkait
Dalam konteks regulasi, Yusuf menyinggung peran Income Inclusion Rule (IIR) serta Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT) yang termuat dalam PMK 136/2024. Ia menyebut bahwa OECD telah mengakui IIR dan DMTT tersebut sebagai Qualified IIR dan Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT).
Pengakuan OECD terhadap kualifikasi aturan domestik tersebut menjadi poin penting, karena menunjukkan bahwa kerangka yang diterapkan di Indonesia diselaraskan dengan standar yang diakui secara internasional. Namun, sekalipun aspek legal dan pengakuan kualifikasi terpenuhi, daya tarik tax holiday tetap dinilai menurun bagi kelompok perusahaan multinasional besar.
Dengan demikian, diskusi mengenai GMT tidak hanya berhenti pada legalitas aturan, tetapi juga menyentuh efektivitas insentif pajak dalam menarik investasi. Bagi penerima tax holiday, nilai manfaat insentif pada akhirnya akan sangat bergantung pada bagaimana perusahaan menghitung kewajiban pajaknya saat harus mengikuti tarif minimum global 15% di bawah rezim GMT.
Dalam praktik perencanaan pajak, penentuan “seberapa besar” manfaat tax holiday akan sangat ditentukan oleh besaran tarif efektif setelah aturan GMT bekerja. Ketika standar minimum global sudah ditetapkan 15%, ruang penghematan yang semula bisa lebih leluasa menjadi lebih sempit.
Skema pengamanan yang disebut Yusuf memberi penekanan pada bagaimana penerapan pajak tambahan domestik tetap berjalan bagi penerima tax holiday yang juga masuk cakupan GMT. Melalui PMK 69/2024, pemerintah menyiapkan kerangka agar kepatuhan terhadap ketentuan pajak minimum dapat dijaga.
Selain itu, aturan yang lebih operasional dalam PMK 136/2024 diposisikan untuk menata mekanisme Income Inclusion Rule (IIR) dan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT). Menurut Yusuf, OECD mengakui IIR dan DMTT tersebut sebagai Qualified IIR serta Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT).
Karena itu, meskipun aspek legal dan keselarasan dengan pengakuan internasional dianggap terpenuhi, perusahaan multinasional besar tetap perlu menilai ulang skenario investasi. Manfaat insentif pajak tidak lagi berdiri sendiri, tetapi berhadapan dengan perhitungan tambahan agar tarif efektifnya berada pada batas minimum global 15% di bawah GMT.












