Bisnis & Ekonomi

Ekonom: Usulan DPD Naikkan TKD RAPBN 2027 ke Rp780,2 Triliun untuk Jaga Fiskal Daerah

×

Ekonom: Usulan DPD Naikkan TKD RAPBN 2027 ke Rp780,2 Triliun untuk Jaga Fiskal Daerah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Ekonom: Tambahan TKD Jadi Solusi Jangka Pendek Jaga Fiskal Daerah - Market

jurnalistik.co.id – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta pemerintah menaikkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Usulan itu menetapkan TKD sebesar Rp780,2 triliun, naik dari angka sebelumnya Rp735 triliun.

Menurut paparan dalam pembahasan anggaran tersebut, usulan TKD 2027 ini memang menunjukkan kenaikan dibanding outlook 2026 yang berada di level Rp638 triliun. Namun, secara tren dibanding tahun sebelumnya, angka 2027 tetap lebih rendah dari realisasi 2025 yang masih mencapai Rp919 triliun.

Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Yusuf Rendy Manilet menilai langkah yang diusulkan wakil rakyat layak dipertimbangkan sebagai langkah jangka pendek. Baginya, kenaikan TKD pada periode anggaran 2027 dapat membantu pemerintah daerah menjaga ruang fiskal yang selama ini sangat bergantung pada dana dari pusat.

Yusuf menjelaskan bahwa tekanan terhadap anggaran daerah akan terasa ketika kinerja transfer dari pusat mengalami penurunan. Ia mencontohkan, saat TKD 2026 turun ke kisaran Rp693 triliun dan Dana Bagi Hasil (DBH) juga mengalami penurunan yang cukup dalam, dampaknya langsung masuk ke level kemampuan daerah menyusun dan menjalankan APBD.

Dalam kondisi tersebut, pos belanja yang lebih lentur akan lebih sulit diubah karena kebutuhan belanja rutin cenderung terikat aturan dan struktur anggaran. Yusuf menekankan bahwa belanja pegawai, termasuk komponen pengeluaran terkait tenaga kerja, memiliki karakter yang relatif sulit untuk disesuaikan secara cepat ketika ruang anggaran mengecil.

“Belanja pegawai, termasuk gaji PPPK [Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja], relatif sulit disesuaikan, sehingga belanja modal menjadi salah satu pos yang lebih cepat ditekan. Kalau kondisi ini berlanjut, dampaknya bisa masuk ke kualitas layanan dasar dan aktivitas ekonomi daerah,” kata Yusuf kepada Bloomberg Technoz, Kamis (17/9/2026).

Ia menilai, ketika belanja modal menjadi bagian yang paling cepat mengalami penyesuaian, efek lanjutan bisa muncul pada kualitas layanan dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Pada saat yang sama, penurunan kapasitas belanja daerah juga berpotensi menekan dinamika ekonomi lokal, karena aktivitas ekonomi sering bergantung pada belanja publik serta program pembangunan di daerah.

Dengan latar tersebut, usulan DPD untuk menaikkan TKD menjadi Rp780,2 triliun diposisikan sebagai upaya mitigasi jangka pendek agar daerah tidak semakin kehilangan fleksibilitas fiskal. Yusuf memandang pertimbangan utama terletak pada kebutuhan menjaga stabilitas anggaran daerah ketika belanja modal terpaksa ditekan akibat perubahan besaran transfer pusat.

Dalam konteks itu, besaran TKD yang ditetapkan pemerintah di tahun anggaran menjadi penentu penting bagi kesinambungan belanja daerah. Ketika dana dari pusat ikut menyusut, pemerintah daerah menghadapi tantangan untuk mempertahankan program yang sudah direncanakan, sekaligus menyesuaikan tahapan anggaran agar tetap selaras dengan kemampuan pendanaan yang tersedia dalam APBD.

Yusuf juga menyoroti bahwa penyesuaian anggaran tidak berlangsung secara merata di semua pos. Pos belanja rutin yang sudah mengikuti kerangka aturan dan struktur anggaran cenderung lebih sulit “bergerak cepat”, sehingga bagian yang lebih responsif terhadap perubahan besaran transfer biasanya justru menyentuh komponen belanja yang paling cepat ditekan. Dalam penilaiannya, belanja pegawai—termasuk pengeluaran yang terkait tenaga kerja seperti skema PPPK—umumnya tidak fleksibel, sehingga tekanan akan mengalir ke belanja modal.

Jika belanja modal kemudian menjadi area yang paling sering mengalami pemangkasan, konsekuensi lanjutan dapat terlihat pada kualitas layanan dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Pada saat yang sama, penurunan kapasitas belanja daerah berpotensi mengurangi denyut ekonomi lokal, karena aktivitas ekonomi kerap terhubung dengan belanja publik dan program pembangunan yang dijalankan di daerah.

Dengan demikian, usulan DPD untuk menaikkan TKD 2027—yang ditetapkan Rp780,2 triliun dan diposisikan berbeda dari angka sebelumnya Rp735 triliun—dipahami sebagai langkah mitigasi jangka pendek. Argumentasi utamanya adalah menjaga stabilitas ruang fiskal daerah ketika perubahan kinerja transfer dari pusat membuat ruang gerak belanja, khususnya belanja modal, menghadapi risiko untuk ditekan lebih dalam.