jurnalistik.co.id – Fluktuasi harga minyak dalam beberapa hari terakhir menjadi perhatian serius bagi Menteri Keuangan baru, Suahasil Nazara. Kenaikan harga komoditas tersebut berpotensi ikut mengubah arah pengeluaran negara, yang pada akhirnya dapat memperbesar defisit.
Data awal yang mengemuka juga menunjukkan bahwa defisit APBN pada Mei 2025 tercatat sekitar Rp21 triliun terhadap PDB. Di tengah kondisi seperti itu, pergerakan harga minyak menjadi variabel yang dinilai dapat menambah tekanan fiskal.
Chief Economist Bank Permata, Josua Pardede, menyoroti bahwa lonjakan harga minyak tidak otomatis memberi keuntungan fiskal yang seimbang. Menurutnya, struktur perhitungan sensitivitas menunjukkan adanya perbedaan dampak antara sisi penerimaan dan belanja.
Josua merujuk pada analisis sensitivitas resmi RAPBN 2027. Dalam skenario dengan faktor lain dianggap tetap, setiap kenaikan US$1 per barel pada harga minyak mentah Indonesia diperkirakan menambah pendapatan negara sekitar Rp3 triliun.
Namun, angka tersebut tidak berdiri sendiri. Kenaikan harga minyak dengan besaran yang sama juga diproyeksikan menambah belanja pemerintah sekitar Rp11,4 triliun, termasuk potensi kompensasi energi.
Dengan pola tersebut, posisi defisit secara indikatif diperkirakan memburuk sekitar Rp8,5 triliun. Artinya, tambahan penerimaan yang diperoleh masih berhadapan dengan dorongan kenaikan belanja yang jumlahnya lebih besar.
Dalam penilaiannya, pemerintah juga sudah mengingatkan keterbatasan dari sensitivitas tersebut. Josua menjelaskan bahwa respons kebijakan yang mungkin dilakukan kemudian tidak ikut dimasukkan ke dalam perhitungan.
“Pemerintah sendiri mengingatkan bahwa sensitivitas ini belum memasukkan respons kebijakan yang nantinya dapat dilakukan. Jadi, secara fiskal Indonesia belum menjadi pemenang dari kenaikan harga minyak, meskipun memperoleh tambahan penerimaan migas,” kata Josua kepada Bloomberg Technoz baru-baru ini.
Berita Terkait
Pertimbangan serupa juga muncul ketika melihat besaran perubahan yang lebih luas. Josua menyebut, setiap kenaikan harga minyak 10% diperkirakan memberikan tambahan penerimaan sekitar Rp20 triliun.
Sebaliknya, potensi peningkatan belanja tidak berhenti pada angka kompensasi semata. Kenaikan yang sama diperkirakan berpotensi meningkatkan belanja subsidi sekitar Rp97 triliun.
Dengan demikian, proyeksi dampak yang lebih besar tetap mengarah pada risiko pembesaran defisit. Perhitungan sensitivitas menggambarkan bahwa ketika harga minyak bergerak naik, pengaruhnya terhadap pengeluaran lebih dominan dibanding tambahan penerimaan.
Bagi Suahasil Nazara, situasi ini menjadi ujian kebijakan karena kanal fiskal bekerja melalui dua sisi sekaligus. Kenaikan yang berdampak pada penerimaan migas tidak dapat langsung dianggap menutup kebutuhan belanja, terutama bila belanja yang terkait energi ikut meningkat.
Di sisi lain, catatan bahwa sensitivitas resmi belum mencakup respons kebijakan mempertegas bahwa hasil akhirnya bergantung pada langkah yang ditempuh pemerintah. Meski begitu, hingga tahap perhitungan yang dijadikan rujukan, posisi fiskal masih dinilai belum diuntungkan secara bersih oleh kenaikan harga minyak.
Perbedaan antara proyeksi penerimaan dan proyeksi belanja juga menjelaskan mengapa defisit menjadi kata kunci dalam pembacaan risiko. Ketika belanja bertambah lebih besar daripada penerimaan, ruang fiskal cenderung menyempit, sehingga indikator defisit dapat bergerak lebih tidak menguntungkan.
Dengan latar tersebut, fokus pada pengendalian defisit menjadi relevan dalam membaca konsekuensi pergerakan harga minyak. Sinyal dari proyeksi RAPBN 2027 memberi gambaran bahwa faktor komoditas dapat membawa implikasi yang luas ke komponen belanja negara.
Pada akhirnya, tantangan yang dihadapi tidak hanya soal arah harga minyak, melainkan juga bagaimana dampaknya diterjemahkan ke penerimaan, belanja, dan subsidi. Keputusan kebijakan yang menyertai masa transisi fiskal akan menentukan apakah tekanan defisit bisa dikelola, atau justru membesar seiring fluktuasi harga.












