jurnalistik.co.id – Pembahasan revisi Undang-Undang Keuangan Negara di DPR mendapat masukan dari kalangan akademisi. Dalam Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XI, ekonom Universitas Indonesia menyampaikan usulan agar aturan batas defisit APBN 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tidak selalu dipatok secara tahunan.
Chaikal Nuryakin, Kepala Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia, mengatakan pemerintah perlu memiliki ruang kebijakan ketika menghadapi kondisi tertentu dalam beberapa periode. Ia menilai, fleksibilitas tersebut dapat menjadi instrumen agar pengelolaan fiskal lebih adaptif tanpa harus selalu merujuk pada perhitungan tahunan.
Chaikal menyampaikan usulan itu saat mengikuti RDPU terkait pembahasan revisi UU Keuangan Negara pada Kamis (17/9/2026). Menurutnya, ketentuan mengenai batas defisit negara memiliki tujuan menjaga disiplin fiskal, tetapi implementasinya dapat dirancang agar lebih responsif terhadap dinamika ekonomi.
Dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pemerintah diwajibkan mematuhi batas defisit APBN sebesar 3% terhadap PDB setiap tahun. Mengacu pada ketentuan tersebut, Chaikal justru mendorong agar batas defisit 3% dapat diberlakukan secara fleksibel di periode-periode tertentu, misalnya dalam rentang beberapa tahun.
Ia mencontohkan penerapan fleksibilitas dalam horizon waktu yang lebih panjang. Chaikal menyebut skema seperti pemberlakuan batas defisit dalam kurun 10 tahun, atau opsi skema lain, sebagai alternatif untuk format per tahun yang bersifat lebih ketat.
“Menurut kita, memang ada fleksibilitas yang harus dimiliki oleh negara mengenai defisit 3%. Untuk, misalnya, tahun-tahun tertentu,” ujar Chaikal dalam rapat RUU Keuangan Negara bersama Komisi XI DPR.
Berita Terkait
Lebih lanjut, Chaikal menilai usulan tersebut diperlukan agar pemerintah sebagai pengambil kebijakan memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian ketika terdapat keadaan-keadaan tertentu yang muncul dalam beberapa tahun. Dengan pendekatan tersebut, batas defisit tidak hanya dipandang sebagai angka yang harus dipenuhi pada setiap tahun, tetapi juga sebagai parameter yang dapat diatur agar sejalan dengan kebutuhan kebijakan.
Masukan akademisi itu menjadi salah satu sorotan dalam proses revisi aturan keuangan negara yang tengah dibahas. Dalam konteks tersebut, gagasan fleksibilitas batas defisit 3% terhadap PDB menempatkan diskusi pada cara penerapan ketentuan yang lebih memungkinkan pengambilan keputusan menyesuaikan situasi tertentu dari waktu ke waktu.
Dengan usulan tersebut, pembahasan revisi UU Keuangan Negara kembali menyinggung bagaimana keseimbangan antara kepatuhan terhadap aturan fiskal dan kemampuan respons kebijakan harus dirumuskan. Bagi Chaikal, negara perlu mempertahankan prinsip batas defisit, namun menata mekanismenya agar tidak selalu bersifat tahunan dan dapat diberlakukan secara lebih lentur di periode tertentu.
RDPU yang diikuti Chaikal menjadi ruang untuk menyampaikan argumentasi mengenai arah pengaturan defisit APBN dalam revisi UU Keuangan Negara. Secara garis besar, ia menawarkan pandangan bahwa fleksibilitas dalam penerapan batas defisit 3% terhadap PDB dapat membantu pemerintah menyesuaikan kebijakan pada tahun-tahun tertentu, termasuk melalui skema dalam rentang waktu seperti satu dekade.
Dalam pandangan akademisi tersebut, disiplin fiskal tetap harus dijaga, namun cara pengukurannya dapat ditata supaya tidak mengunci pemerintah pada format perhitungan yang terlalu kaku. Fleksibilitas yang dimaksud diarahkan agar ketentuan defisit dapat dibaca sebagai bagian dari instrumen pengelolaan kebijakan, sehingga pemerintah dapat menyesuaikan arah pengaturan ketika menghadapi kebutuhan dan dinamika ekonomi pada rentang waktu tertentu.
Chaikal menekankan bahwa ruang kebijakan yang lebih adaptif menjadi penting ketika kondisi tidak selalu sama dari satu tahun ke tahun berikutnya. Dengan pemberlakuan batas defisit dalam horizon yang lebih panjang, misalnya melalui opsi skema beberapa tahun, penerapan angka 3% terhadap PDB tidak diposisikan semata sebagai kewajiban tahunan, melainkan sebagai parameter yang tetap mengarahkan pengelolaan fiskal sekaligus memberi ruang penyesuaian yang lebih realistis bagi pengambil keputusan.












