jurnalistik.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai menggarap pembahasan revisi Undang-Undang Keuangan Negara sejak awal pekan ini, setelah lebih dahulu memperoleh pandangan dari para pakar ekonomi.
Pada Kamis (17/9/2026), forum pembahasan memasuki hari kedua. Sidang dengar pendapat (RDP) dengan kalangan ahli berlangsung di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.
Wakil Ketua Komisi XI Mohamad Hekal menjelaskan bahwa proses revisi akan ditempuh melalui pendekatan omnibus law. Menurutnya, pendekatan ini memungkinkan satu undang-undang besar yang sekaligus merevisi atau mencabut sejumlah regulasi lain yang dianggap tumpang tindih.
Hekal menegaskan, DPR sudah mengidentifikasi berbagai klaster dalam penyusunan perubahan tersebut. “Kami akan menggunakan metode omnibus law, sehingga ada berbagai klaster yang sudah kami identifikasi,” ujar Hekal dalam RDP.
14 poin materi perubahan dalam rancangan revisi
Dalam penyusunan revisi UU Keuangan Negara, terdapat setidaknya 14 poin materi perubahan yang akan menjadi fokus. Rangkaian materi ini mencakup penyelarasan konsep dasar hingga pengaturan teknis dalam pengelolaan keuangan negara.
Poin pertama menekankan penggabungan ketentuan umum dari undang-undang yang relevan, selama substansinya memang masuk kategori materi pengaturan dalam UU Keuangan Negara. Dengan langkah ini, DPR berupaya menyederhanakan pengaturan yang sebelumnya tersebar.
Selanjutnya, rancangan revisi juga memuat penguatan asas negara. DPR berupaya memastikan prinsip-prinsip fundamental dalam kerangka keuangan negara ditegaskan secara lebih jelas.
Rancangan ini juga mempertegas kedudukan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN agar tidak diposisikan sebagai keuangan negara. Klarifikasi ini menjadi bagian dari penataan ulang batasan dan pengelompokan dalam tata kelola keuangan.
Di sisi perencanaan, materi revisi mencakup sinkronisasi antara perencanaan anggaran dan perencanaan pembangunan pada tingkat pusat maupun daerah. Penyesuaian ini dimaksudkan untuk memperkuat keselarasan alur perencanaan dalam sistem pemerintahan.
Komisi XI juga memasukkan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari materi yang perlu diakomodasi. Dengan demikian, hasil pengujian di MK menjadi pijakan yang harus ditangkap ke dalam regulasi.
Berita Terkait
Adapun pengaturan mengenai pengelolaan piutang dan utang negara menjadi poin berikutnya. Di lanjutkan dengan penguatan aturan terkait pengelolaan barang milik negara dalam kerangka keuangan negara yang lebih terstruktur.
Rancangan revisi turut mengatur penerapan standar akuntansi pemerintah dalam pengelolaan keuangan. Dari sisi pengawasan, DPR memasukkan pemeriksaan atas pengelolaan sekaligus tanggung jawab keuangan negara.
Poin lain menyoroti penyelenggaraan sistem pengendalian internal yang terintegrasi. Melalui sistem yang lebih menyatu, pengelolaan keuangan diharapkan memiliki kontrol yang konsisten dari hulu ke hilir.
Rancangan perubahan juga memuat peningkatan efektivitas, efisiensi, serta reformasi sistem penerimaan keuangan negara. Perubahan ini diarahkan untuk memperbaiki cara negara mengelola sumber penerimaan secara lebih adaptif.
Selain itu, ada materi relaksasi kewajiban alokasi belanja pegawai daerah dan belanja infrastruktur dari total APBD. Relaksasi tersebut dirumuskan berdasarkan rentang persentase dan klasterisasi wilayah.
Dalam aspek informasi, revisi juga mencakup penyelenggaraan sistem informasi keuangan negara. DPR memandang, pembaruan tata kelola informasi dapat mendukung pengambilan keputusan yang lebih cepat dan akurat.
Terakhir, rancangan revisi memasukkan perumusan ketentuan pidana sebagai klausul komplementer serta pidana korporasi. Penyusunan ini diarahkan agar pengaturan sanksi dan pertanggungjawaban korporasi memiliki dasar hukum yang lebih lengkap.
Catatan pakar mengenai fondasi UU lama
Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J. Rachbini menyoroti adanya kekurangan pada fondasi UU Keuangan Negara yang merupakan warisan lama. Ia menilai, problem mendasar ini perlu menjadi perhatian dalam proses pembaruan.
Didik mencermati bahwa pembahasan revisi tidak cukup berhenti pada perbaikan teknis. Menurutnya, ada ruang untuk memastikan substansi aturan membenahi kelemahan fundamental yang selama ini melekat pada kerangka lama.
Dengan pembahasan yang berjalan dalam RDP dan menggunakan pendekatan omnibus law, DPR kini menata ulang sejumlah klaster pengaturan. Tahapan selanjutnya akan menentukan bagaimana seluruh poin materi perubahan tersebut dirumuskan agar menjadi bagian utuh dalam rancangan revisi UU Keuangan Negara.












