Politik & Parlemen

DPD: Kenaikan Pungutan Daerah Dikhawatirkan Memicu Keresahan Warga

×

DPD: Kenaikan Pungutan Daerah Dikhawatirkan Memicu Keresahan Warga

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: DPD Sebut Kenaikan Pungutan Daerah Buat Masyarakat Resah - Market

jurnalistik.co.id – DPD RI mengingatkan bahwa rencana anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2027 berpotensi membuat belanja modal pemerintah menyusut, dan efeknya akan ikut merembet ke belanja infrastruktur di daerah. Menurut anggota DPD, penyusutan itu tidak berdiri sendiri, melainkan terkait dengan turunnya transfer ke daerah (TKD).

Dalam sidang paripurna bersama pemerintah, Rabu (16/9/2026), Ketua Komite IV DPD Ahmad Nawardi menilai pemerintah daerah akan kesulitan menjaga alur pembiayaan proyek fisik apabila ruang fiskal daerah ikut tertekan. Ia menyebut kondisi tersebut cenderung mendorong pemda melakukan penyesuaian kebijakan pungutan di wilayahnya.

Ahmad mengaitkan kekhawatirannya dengan dorongan fiskal yang praktis muncul saat TKD menurun. Ketika pendanaan daerah tidak lagi sekuat proyeksi sebelumnya, target layanan dan program pembangunan tetap dituntut bergerak, sehingga alternatif penerimaan daerah kerap dicari melalui pajak dan pungutan lokal.

“Daerah [otomatis] terdorong, bahkan terpaksa menaikkan berbagai pungutan di beberapa wilayah. Itu sudah menimbulkan keresahan dan kerawanan sosial,” ujar Ahmad dalam sidang paripurna tersebut.

Belanja modal RAPBN 2027 turun, TKD ikut terkoreksi

DPD mencatat, dalam RAPBN 2027 belanja modal pemerintah dipatok sebesar Rp295,2 triliun. Angka itu lebih rendah dibanding outlook tahun berjalan yang berada di kisaran Rp367,4 triliun, atau turun hampir 20%.

Bagi Ahmad, penurunan belanja modal pada tingkat pusat menjadi sinyal bahwa ruang belanja untuk dukungan infrastruktur daerah juga akan ikut menyempit. Ia menilai kaitan antara belanja modal dan TKD membuat pemerintah daerah menghadapi pilihan yang semakin terbatas ketika mengatur prioritas pembangunan.

Ia menambahkan bahwa dalam kondisi seperti itu, belanja infrastruktur yang sebelumnya bisa dijaga menjadi lebih rentan dikurangi atau dijalankan dengan skema yang lebih berat di sisi penerimaan daerah. Dengan kata lain, kebutuhan pembiayaan fisik tidak hilang, namun sumber penopangnya menjadi lebih sulit.

Ketua Komite IV DPD juga menyoroti implikasi jangka pendek terhadap iklim sosial. Menurutnya, apabila pemda mengandalkan peningkatan pungutan untuk menutup gap, biaya yang harus ditanggung masyarakat bisa ikut naik, yang pada akhirnya memperbesar risiko keresahan.

Selain menyampaikan kekhawatiran, Ahmad juga memotret target pendapatan asli daerah (PAD). Ia menyebut, pemerintah daerah dikejar untuk mengejar PAD pada 2026 sebesar Rp429 triliun, sementara pada 2020 nilainya masih Rp264 triliun.

Perbedaan besaran target tersebut, menurut DPD, mencerminkan tekanan ekspektasi penerimaan yang harus diwujudkan dalam waktu relatif singkat. Apabila peningkatan PAD tidak diiringi penguatan dukungan fiskal yang memadai, kebijakan pungutan menjadi jalan yang paling mudah dilakukan oleh banyak daerah.

DPD memandang kecenderungan tersebut bukan semata persoalan administratif, melainkan menyangkut keseimbangan antara kebutuhan anggaran daerah dan daya tahan warga. Ia mengingatkan bahwa peningkatan pungutan di beberapa wilayah dapat memunculkan kerawanan sosial, sebagaimana ditekankan dalam pernyataannya di sidang paripurna.

Dalam forum tersebut, Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga hadir, dan pembahasan dilakukan dalam rangka sidang paripurna DPD RI pada Rabu (16/9/2026). Ahmad menempatkan pandangannya sebagai masukan atas arah belanja dan dampaknya bagi daerah.

Secara keseluruhan, DPD menilai koreksi di tingkat pusat—khususnya pada belanja modal dan TKD—berpotensi membuat daerah menghadapi tekanan ganda: menjaga kelanjutan program pembangunan sekaligus mengejar target pendapatan yang meningkat. Kondisi itu, menurut Ahmad, bisa mengarah pada langkah yang berujung pada kenaikan pungutan di wilayah.

DPD berupaya agar proses perencanaan fiskal ke depan memberi perhatian lebih pada konsekuensi sosial dari kebijakan penerimaan daerah. Dengan mempertimbangkan hubungan antara TKD, belanja modal, dan kemampuan pemda membiayai infrastruktur, diharapkan risiko keresahan sosial dapat ditekan sejak tahap awal penyusunan anggaran.