Politik & Parlemen

DPD Kritik RAPBN 2027: Belanja Pusat 12,02%, Transfer Daerah 2,63%

×

DPD Kritik RAPBN 2027: Belanja Pusat 12,02%, Transfer Daerah 2,63%

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: DPD: Anggaran Pusat Tembus Batas Atas, Daerah Mepet Batas Bawah - Market

jurnalistik.co.id – Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, mengkritik rancangan anggaran pemerintah melalui RAPBN 2027 karena dinilai tidak seimbang antara belanja pusat dan alokasi transfer ke daerah. Dalam sidang paripurna 2 DPD RI yang berlangsung pada Rabu (16/9/2026), ia menyoroti penetapan persentase yang dianggap “membentang” di sisi batas yang berlawanan.

Ahmad menyebut pemerintah mematok rentang belanja sebesar 11,07–12,01% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Di sisi lain, transfer ke daerah ditempatkan dalam rentang 2,55–2,79% dari PDB pada RAPBN 2027.

Menurutnya, kondisi di lapangan kemudian berbeda dari penempatan pada rentang tersebut. Ia menyatakan belanja pusat justru diletakkan tepat di luar batas atas, sedangkan transfer ke daerah berada sangat dekat dengan batas bawah.

“Yang terjadi kemudian belanja pusat ditetapkan 12,02% tepat di atas di batas atas, transfer ke daerah 2,63% mepet di atas di batas bawah,” kata Ahmad dalam sidang tersebut.

Ahmad menjelaskan bahwa belanja pusat akhirnya dipatok sebesar 12,02%. Sementara itu, transfer ke daerah ditetapkan pada angka 2,63%, sehingga posisinya hanya berjarak tipis dari batas bawah dalam rentang yang telah ditentukan.

Dalam penilaiannya, pola penetapan tersebut telah berulang. Ia menautkan kekhawatirannya pada kecenderungan penyusutan porsi transfer ke daerah, yang menurut data yang ia sampaikan turun dari 28,24% pada 2023 menjadi 17,94% pada 2027.

Rentang belanja vs transfer ke daerah

Ahmad menekankan bahwa pengaturan persentase itu bukan sekadar selisih tipis dalam hitungan, melainkan menunjukkan arah kebijakan yang cenderung menjaga belanja pusat di angka yang lebih tinggi. Rentang belanja yang dimulai dari 11,07% dan puncaknya di 12,01%, kemudian “terlampaui” oleh penetapan belanja pusat 12,02%.

Di saat yang sama, transfer ke daerah yang berada pada rentang 2,55–2,79% dipatok di 2,63%. Dengan demikian, posisi transfer ke daerah tidak bergerak menuju bagian atas rentang, tetapi tetap berada dekat batas bawah.

Ia menggambarkan ini sebagai situasi yang membuat ruang bagi transfer ke daerah seolah semakin menyempit dari waktu ke waktu. Berangkat dari perbandingan porsi transfer ke daerah dari tahun ke tahun, ia menilai tren penyusutan itu terlihat nyata di proyeksi hingga 2027.

Bunga utang 2027 setara belanja banyak provinsi

Selain membahas komposisi belanja pusat dan transfer ke daerah, Ahmad juga menyoroti beban pembayaran bunga utang pada tahun 2027. Ia menyebut bunga utang yang harus dibayar pemerintah pada 2027 mencapai Rp650,31 triliun.

Menurut Ahmad, besaran bunga utang tersebut hampir menyamai anggaran transfer ke daerah yang disebut sebesar Rp735 triliun. Ia juga menekankan bahwa dana transfer itu harus dibagi kepada lebih dari 500 kabupaten dan kota serta lebih dari 75 ribu desa.

Dengan perbandingan tersebut, kritik Ahmad menempatkan bunga utang sebagai komponen pengeluaran yang menonjol dalam RAPBN 2027. Ia menyoroti bahwa angka bunga utang Rp650,31 triliun hadir dalam skala yang berdekatan dengan besaran transfer ke daerah, yang secara nominal dialokasikan Rp735 triliun.

Dalam konteks pembagian wilayah, Ahmad menegaskan bahwa transfer senilai Rp735 triliun itu harus menjangkau struktur pemerintahan daerah yang sangat luas, yakni lebih dari 500 kabupaten dan kota serta lebih dari 75 ribu desa. Karena itu, ia menyampaikan bahwa besaran beban bunga utang menjadi perhatian tersendiri ketika dilihat berdampingan dengan transfer ke daerah.

Secara keseluruhan, Ahmad Nawardi memusatkan keberatannya pada dua titik utama: penempatan belanja pusat yang berada di atas batas atas rentang 2027 dan transfer ke daerah yang menempel di dekat batas bawah. Ia kemudian menegaskan pula bahwa beban bunga utang Rp650,31 triliun pada 2027 memiliki ukuran yang hampir setara dengan transfer ke daerah Rp735 triliun.

Melalui paparan tersebut, kritiknya membawa pesan bahwa komposisi RAPBN 2027 perlu dibaca ulang secara proporsional, mengingat angka-angka yang ia sebutkan menunjukkan jarak yang cukup jelas di antara belanja pusat, transfer ke daerah, serta besaran bunga utang.