jurnalistik.co.id – FTSE Russell menetapkan perubahan komposisi untuk FTSE Global Equity Index Series (GEIS) melalui jadwal Semi-Annual Review September 2026. Dalam evaluasi tersebut, 29 emiten Indonesia tidak lagi menjadi bagian dari indeks pada periode efektif yang ditentukan.
Menurut dokumen pengumuman resmi FTSE Russell yang dikutip Bloomberg Technoz pada Sabtu (22/8/2026), perubahan konstituen ini mulai berlaku pada Senin, 21 September 2026, dengan acuan harga pembukaan. Dengan demikian, setiap perubahan yang terkait daftar saham akan tercermin setelah perdagangan memasuki tanggal efektif tersebut.
FTSE Russell juga menjelaskan bahwa rebalancing ditetapkan pada Jumat, 18 September 2026, menggunakan harga penutupan sebagai rujukan. Perbedaan penetapan rebalancing dan tanggal efektif ini menjadi penanda bahwa perhitungan dilakukan pada akhir sesi, sedangkan penerapannya mengikuti jadwal perdagangan berikutnya.
“Perubahan tersebut akan berlaku efektif setelah penutupan perdagangan Jumat, 18 September 2026 (yaitu pada Senin, 21 September 2026),” tulis dokumen pengumuman resmi FTSE Russell dikutip Sabtu (22/8/2026).
Di sisi lain, FTSE Russell menegaskan bahwa daftar perubahan masih dapat direvisi hingga penutupan perdagangan Jumat, 4 September 2026. Dengan adanya jendela revisi tersebut, FTSE Russell memberi ruang penyesuaian sebelum status perubahan dinyatakan final pada tahap berikutnya.
Setelah melewati fase revisi, perubahan dinyatakan final mulai Senin, 7 September 2026. Artinya, sejak tanggal tersebut, daftar yang ditetapkan untuk mengikuti rebalancing dan efektif pada 21 September tidak lagi menjadi subjek revisi lanjutan sesuai jadwal yang dipaparkan.
Berita Terkait
Struktur kelas kapitalisasi dan daftar konstituen
Pengumuman FTSE Russell turut menyampaikan bahwa tidak ada saham Indonesia yang masuk ke kategori Large Cap maupun Mid Cap. Informasi ini menunjukkan bahwa pada klasifikasi tersebut, tidak ada konstituen dari saham RI yang ditempatkan pada dua kelompok kapitalisasi yang disebutkan.
Lebih jauh, disebutkan pula bahwa sejumlah saham sempat mengalami perpindahan kelas kapitalisasi sebelum akhirnya keluar dari indeks. Dengan kata lain, proses pengaturan konstituen dalam kerangka GEIS tidak berdiri sendiri pada satu titik keputusan, melainkan dapat melibatkan perubahan klasifikasi kapitalisasi sebelum statusnya ditetapkan untuk keluar.
Dalam kerangka Semi-Annual Review September 2026, rangkaian keputusan FTSE Russell tersusun dari tahapan yang saling terkait: rebalancing berbasis harga penutupan pada 18 September, penerapan efektif mengikuti harga pembukaan pada 21 September, serta batas revisi pada 4 September sebelum dinyatakan final pada 7 September. Seluruh tanggal itu menjadi acuan penting untuk memahami kapan perubahan konstituen benar-benar berlaku.
Sebagai hasil dari proses tersebut, 29 emiten Indonesia yang sebelumnya menjadi bagian konstituen GEIS mengalami pemangkasan untuk periode setelah tanggal efektif yang ditetapkan. Kejelasan jadwal yang diberikan FTSE Russell juga membantu pelaku pasar memetakan momen transisi dari sisi daftar saham yang dipantau dalam indeks.
Dengan tidak adanya saham RI di kategori Large Cap dan Mid Cap, pengumuman FTSE Russell menegaskan bahwa perombakan konstituen kali ini tidak sekadar memindahkan posisi, tetapi juga menetapkan posisi akhir pada kategori yang disebut. Sementara itu, fakta bahwa terdapat saham yang berpindah kelas kapitalisasi sebelum keluar menambah gambaran bahwa perubahan terjadi melalui tahapan klasifikasi sebelum status konstituen diputuskan.
FTSE Russell merangkum keputusan perubahan konstituen ini dalam pengumuman resmi yang menegaskan bahwa perhitungan mengikuti jadwal harga penutupan dan pembukaan sesuai ketentuan GEIS. Dengan demikian, mulai 21 September 2026, komposisi indeks akan mencerminkan hasil akhir Semi-Annual Review September 2026 sebagaimana dinyatakan dalam dokumen tersebut.












