Bisnis & Ekonomi

OJK berharap Freeze Saham RI Dicabut menjelang Rebalancing MSCI 12 Agustus

×

OJK berharap Freeze Saham RI Dicabut menjelang Rebalancing MSCI 12 Agustus

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Rebalancing MSCI 12 Agustus, OJK Harap Aturan Freeze Saham RI Dicabut

jurnalistik.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap penyedia indeks global, Morgan Stanley Capital International (MSCI), mencabut aturan pembekuan (freeze) terhadap saham asal Indonesia pada rebalancing yang dijadwalkan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Keinginan tersebut disampaikan menjelang pengumuman hasil Index Review Agustus 2026 oleh MSCI.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyebut bahwa keputusan MSCI tetap dapat diambil secara adil dengan menilai kelayakan pasar modal Indonesia. Hasan menilai sejumlah agenda reformasi yang telah dilakukan menjadi dasar pertimbangan tersebut.

“Para indeks provider global (diharap) dapat secara fair gitu ya, kemudian melihat kelayakan itu dan mulai tidak lagi mengenakan pembekuan atau freeze ke dalam perhitungan indeks yang terkait dengan indeks Indonesia, baik itu MSCI, FTSE, maupun indeks provider global lainnya,” ujar Hasan kepada wartawan di gedung BEI, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Hasan juga berharap, tak hanya status freeze yang dicabut, MSCI dapat mempertahankan saham-saham terbaik Indonesia tetap menjadi konstituen indeks pada momen rebalancing tanggal 12 Agustus. OJK menilai keberlanjutan konstituen tersebut penting dalam memastikan representasi pasar Indonesia di indeks global berjalan konsisten.

Dalam rencana pelaksanaan Index Review Agustus 2026, MSCI mengumumkan bahwa seluruh perubahan hasil review akan diberlakukan efektif pada penutupan perdagangan 31 Agustus 2026. MSCI juga menyatakan daftar saham yang masuk dan keluar dari indeks akan dipublikasikan setelah pukul 23.00 Central European Summer Time (CEST) atau dini hari 13 Agustus 2026 waktu Indonesia.

Index Review yang diumumkan MSCI mencakup sejumlah indeks, mulai dari MSCI Global Standard, MSCI Global Small Cap, MSCI Micro Cap, MSCI Global Value and Growth, hingga MSCI Frontier Markets. MSCI juga menyertakan sejumlah indeks regional dalam proses peninjauan tersebut.

Selain itu, MSCI memperpanjang konsultasi dengan komunitas investasi untuk penyempurnaan metodologi pada sejumlah indeks capped. Konsultasi ini telah dimulai sejak 17 Juni 2026, sehingga proses peninjauan tidak hanya berhenti pada evaluasi hasil, tetapi juga pengembangan metodologi yang mendasari indeks.

Meski demikian, MSCI menyatakan tetap mempertahankan freeze terhadap saham Indonesia dalam MSCI Global Investable Market Indexes (GIMI) pada pelaksanaan MSCI Index Review Agustus 2026. Dengan keputusan itu, tidak ada penambahan emiten asal Indonesia ke dalam kerangka MSCI Global Investable Market Indexes.

MSCI juga menegaskan bahwa kebijakan freeze yang sebelumnya diberlakukan masih berlanjut. Dalam pengumuman resminya tertanggal Selasa, 7 Juli 2026, MSCI menyatakan tetap membekukan seluruh kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) maupun Number of Shares (NOS) untuk seluruh saham Indonesia. Di saat yang sama, MSCI juga menyatakan tidak akan memasukkan saham baru ke dalam MSCI Investable Market Indexes (IMI, dan kebijakan tersebut sekaligus menutup peluang penambahan konstituen saham Indonesia pada pelaksanaan review Agustus 2026.

“Tidak melakukan penambahan saham ke dalam MSCI Investable Market Indexes,” tulis MSCI dalam pengumuman tersebut. Selain pembekuan yang masih diterapkan, MSCI memastikan tidak menerapkan upward migration atau kenaikan kelas antarsegmen indeks, sehingga saham-saham berkapitalisasi kecil tidak dapat naik ke indeks MSCI Global Standard pada periode peninjauan tersebut.

Di sisi lain, MSCI tetap akan menghapus saham yang masuk dalam kerangka High Shareholding Concentration (HSC) sesuai identifikasi dari otoritas bursa RI. MSCI juga menyebut akan menggunakan data keterbukaan kepemilikan pemegang saham di atas 1 persen untuk menyesuaikan estimasi free float apabila diperlukan.

Ke depan, MSCI menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali menyampaikan perkembangan terkait perlakuan terhadap pasar modal Indonesia pada pelaksanaan MSCI Index Review November 2026. Sementara itu, OJK menempatkan rebalancing 12 Agustus 2026 sebagai momentum yang dinantikan untuk perubahan kebijakan terkait freeze serta upaya menjaga saham-saham terbaik Indonesia tetap berada dalam daftar konstituen indeks.